Kejati Maluku Didesak Tangkap Pimpinan DPRD MBD Terkait Korupsi Kapal Kalwedo Rp 3,1 Miliar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Didesak Tangkap Pimpinan DPRD MBD Terkait Korupsi Kapal Kalwedo Rp 3,1 Miliar

Sauloro Chau Petrusz Tantang Kejaksaan Periksa Dirinya Jika Bersalah
Ambon - Berita Maluku.
Sebagai para pihak yang bertanggung jawab jawab penuh di balik mubazirnya pengadaan kapal rakyat KM Kalwedo senilai Rp 3,1 miliar tahun anggaran 2010, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut, menangkap dan memproses hukum Ketua DPRD MBD Sauloro ’Chau’ Petrusz, Wakil Ketua DPRD MBD Bastian Petrusz dan mantan Wakil Ketua DPRD MBD William B Kahjoru.

LAMI juga meminta Kejati Maluku segera menangkap dan memproses hukum mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) MBD Charles Kapressy, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) MBD John Tangkuman atas gagalnya proyek pengadaan KM Kalwedo.

’’Sebagai representasi suara rakyat, dewan (DPRD MBD periode 2010/14) paling bertanggung jawab atas gagalnya proyek pengadaan KM Kalwedo TA 2010 dan 2011 silam. Karena itu, Kejati Maluku harus mengusut dan menangkap tiga unsur pimpinan DPRD MBD tersebut,’’ desak Ketua Umum LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada pers di Ambon, Selasa (14/10/2014).

Rumfot memaparkan jika tak ada restu atau pengesahan melalui palu pimpinan DPRD MBD, tidak mungkin dilakukan pengadaan KM Kalwedo dengan tujuan awal mengangkut logistik pemilihan umum kepala daerah (pilkada) MBD pada akhir 2010 silam.

’’Justru kapal ini dibuat karena pengesahan atau palu dari Ketua DPRD MBD, sehingga secara kolektif mereka (pimpinan DPRD MBD) harus diperiksa dan diproses hukum atas mubazirnya miliaran rupiah uang rakyat itu. Jangan pimpinan DPRD MBD hanya enak-enak di Tiakur dan bolak balik Jakarta tanpa disentuh hukum, sementara KM Kalwedo kini sudah rusak dihamtam ombak di salah satu pantai di Kisar. Justru, ada dugaan pimpinan DPRD MBD dan Komisi terkait juga menggunakan uang perjalanan dinas dan study banding dari anggaran pengadaan KM Kalwedo ini. Hal ini harus diusut tuntas aparat penegak hukum di Maluku karena pengadaan KM Kalwedo menggunakan uang rakyat (APBD),’’  urainya.

LAMI mencium ada upaya-upaya terselubung dari elite-elite politik lokal untuk mendiamkan kasus ini, karena keterlibatan sejumlah elite politik dan elite birokrasi di Pemerintah Kabupaten MBD.

’’Bagi kami, tak ada siapa pun yang kebal hukum di Negara ini. Jangankan Rp 3,1 miliar, kalau uang Negara dikorupsi Rp 1000 ribu pun harus diusut tuntas. Siapa yang makan uang rakyat sekecil apapun harus ditangkap dan dimasukan ke dalam penjara. Dan kami akan galang kekuatan untuk mempresur kasus KM Kalwedo agar diusut tuntas Kejati Maluku maupun Kejaksaan Agung RI,’’ tekad pria Seram Bagian Timur yang peduli pemberantasan korupsi di Maluku.

LAMI juga mengimbau Kejati Maluku agar meminta keterangan dari mantan penjabat Bupati MBD 2009/11 Angelos Renjaan di balik gagalnya proyek pengadaan KM Kalwedo.

’’Pak Angky Renjaan juga harus dimintai keterangan, karena pengadaan kapal ini dilakukan di masa pemerintahannya sebagai caretaker Bupati MBD menggantikan pak Jopie Patty (2008/09). Pemanggilan pak Angky oleh Kejati Maluku sangat perlu untuk membongkar tunta kasus ini,’’ tandasnya.

Ketua DPRD MBD Sauloro ’Chau’ Petrusz yang dikonfirmasi pers melalui tiga kali pertanyaan konfirmasi yang masuk ponselnya justru ’menantang’ aparat Kejati Maluku untuk memeriksa dirinya jika dikabarkan ikut terkait gagalnya proyek KM Kalwedo.

’’Silahkan (saya diperiksa dan ditangkap). Tak ada orang yang kebal hukum. Tapi, anda (wartawan) juga harus paham azas praduga tak bersalah,’’ kelitnya enteng.

’’Saya mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut semua kasus yang diduga merugikan Negara di MBD, tapi harus berdasarkan prosedur, bukan asal tangkap,’’ tegas wakil rakyat asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) MBD.

Sebagaimana diketahui, Sauloro ’Chau’ Petrusz pernah mendekam selama 3 bulan dalam tahanan Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) di Saumlaki, akibat terindikasi kuat menyalahgunakan jutaan rupiah dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) untuk kepentingan pengurus ranting PDIP di Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, awal 2000an silam. Atas niat baik Benjamin Ratuhalono, kasus ini dinegosiasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

Sayangnya, Wakil Ketua DPRD MBD Bastian Petrusz tidak memberikan klarifikasi atas pertanyaan pers seputar desakan pegiat antikorupsi Maluku kepada Kejati Maluku untuk memeriksa dan menangkap dirinya dan dua unsur pimpinan DPRD MBD yang lain terkait gagal totalnya pengadaan KM Kalwedo. Sampai berita ini naik cetak, Bastian tak menunjukkan kewibawaannya menjawab pertanyaan pers.  (bm01/bm12/bm09)   
Pilihan 2849309747140594278
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks