Ke Depan, PMPRB Dilaksanakan Secara Online
http://www.beritamalukuonline.com/2014/10/ke-depan-pmprb-dilaksanakan-secara.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan hal penting yang dilaksanakan jajaran Pemerintah Kota Ambon sepanjang tahun 2014 meski diakui untuk sementara penilaiannya masih bersifat manual.
Ke depan PMPRB akan ditingkatkan secara online sebagai amanat Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) Nomor 31 Tahun 2012.
Sosialisasi PMPRB Pemerintah Kota Ambon Tahun 2014 dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Lantai 2 Balai Kota Ambon, Selasa (7/10/2014).
PMPRB dengan penerapan prinsip-prinsip ’Total Quality Management (TQM)’ digunakan sebagai metode dalam menilai serta menganalisa secara menyeluruh kinerja instansi Pemerintah. ’’Kegiatan ini (PMPRB) menggunakan model komponen penilaian, di antaranya komponen pengungkit dan komponen hasil’’.
Walkot menjelaskan PMPRB dimaksudkan agar para asesor dapat memahami siklus perencanaan (Plan), pelaksanaan (Do), pemantauan (Check) dan tindak lanjut (Act) karena perencanaan yang matang akan mendorong pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif.
’’Kegiatan ini harus dimonitor dan dievaluasi agar ada perbaikan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga penilaian komponen pengungkit dengan siklus PDCA dapat mengimpilkasikan Do secara efektif bilamana Plan dilakukan dengan baik, Act dengan efektif apabila Check dilakukan dengan benar’’.
Walkot minta Inspektorat Kota Ambon sebagai Koordinator asesor termasuk seluruh SKPD agar serius dan bertanggung jawab untuk pengimplementasian sesuai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 sesuai grand design reformasi birokrasi. (ev/mg bm015)
Ke depan PMPRB akan ditingkatkan secara online sebagai amanat Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) Nomor 31 Tahun 2012.
Sosialisasi PMPRB Pemerintah Kota Ambon Tahun 2014 dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Lantai 2 Balai Kota Ambon, Selasa (7/10/2014).
PMPRB dengan penerapan prinsip-prinsip ’Total Quality Management (TQM)’ digunakan sebagai metode dalam menilai serta menganalisa secara menyeluruh kinerja instansi Pemerintah. ’’Kegiatan ini (PMPRB) menggunakan model komponen penilaian, di antaranya komponen pengungkit dan komponen hasil’’.
Walkot menjelaskan PMPRB dimaksudkan agar para asesor dapat memahami siklus perencanaan (Plan), pelaksanaan (Do), pemantauan (Check) dan tindak lanjut (Act) karena perencanaan yang matang akan mendorong pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif.
’’Kegiatan ini harus dimonitor dan dievaluasi agar ada perbaikan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga penilaian komponen pengungkit dengan siklus PDCA dapat mengimpilkasikan Do secara efektif bilamana Plan dilakukan dengan baik, Act dengan efektif apabila Check dilakukan dengan benar’’.
Walkot minta Inspektorat Kota Ambon sebagai Koordinator asesor termasuk seluruh SKPD agar serius dan bertanggung jawab untuk pengimplementasian sesuai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 sesuai grand design reformasi birokrasi. (ev/mg bm015)