BIAN MBD Nilai Dalih PPK II PKPAM DPU Maluku ’Parlente Basar’, Desak Kejaksaan Tangkap Kabid Bina Marga DPU MBD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BIAN MBD Nilai Dalih PPK II PKPAM DPU Maluku ’Parlente Basar’, Desak Kejaksaan Tangkap Kabid Bina Marga DPU MBD

Herman Siamiloy
Ambon - Berita Maluku. Dalih yang dikemukakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah II Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum (PKPAM DPU) Maluku Alexander Lopulalan, bahwa proyek air bersih tahun anggaran 2012/13 di Tiakur, Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya, sudah tuntas dikerjakan pihaknya dan kini tinggal waktu penyerahan asset kepada Pemerintah Kabupaten setempat dinilai membohongi publik dan hanya laporan ’asal bapak senang’ (ABS).

’’Setelah membaca berita di media, tadi pagi saya cek ulang ke Tiakur, ternyata sampai saat ini air yang dikerjakan melalui APBN oleh DPU Maluku tak jalan (mengalir), proyeknya tumpang tindih, dan pegawai-pegawai masih mengeluh karena air tak mengalir dari pompa-pompa ke sejumlah barak pegawai. Pernyataan beliau itu parlente basar (bohong besar),’’ tuding Koordinator Wilayah MBD Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Herman Siamiloy kepada pers di Ambon, Kamis (2/10/2014).

Herman menilai pernyataan PPK Wilayah II PKPAM DPU Maluku sebagai bagian dari pembohongan publik dan bersifat laporan ’ABS’ ke Gubernur Maluku Said Assagaff melalui Kepala DPU Ismail Usemahu. ’’Jangan berdalih kalau proyek itu gagal dan terindikasi korupsi,’’ tandasnya.

DESAK KEJAKSAAN TANGKAP

Di bagian lain, Herman mendesak aparat Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli segera mengusut dan menangkap RS, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPU MBD atas dugaan penyimpangan ratusan juta rupiah dana-dana pengawasan proyek dari 20an staf pegawai dan tenaga honorer DPU MBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.

’’Sebab, sesuai hasil investigasi BIAN, jumlah uang yang ditandatangani di atas kuitansi, tak sama besarnya dengan yang dibagikan Kabid Bina Marga kepada staf dan tenaga honor DPU MBD. Jadi, ada tiga kuitansi yang ditandatangani staf mulai yang bernilai Rp 30 juta, Rp 16 juta dan Rp 5 juta. Yang Rp 30 juta hanya dikasih Rp 10 juta, yang Rp 16 juta dikasih Rp 7 juta dan yang Rp 5 juta hanya dikasih Rp 1 juta. Bayangkan kalau kuitansi ini disiapkan untuk puluhan pegawai dan tenaga honorer, berapa banyak uang yang sudah dikorupsi Kabid Bina Marga (DPU MBD),’’ urainya.

Celakanya, lanjut Herman, sejauh ini proyek-proyek fisik yang dikerjakan DPU MBD dilakukan tanpa pengawasan rutin instansi teknis.

’’Selama ini seluruh pekerjaan fisik tanpa pengawasan. Setelah habis pekerjaan baru staf dan tenaga honor diperintahkan Kabid Bina Marga (DPU MBD) untuk memotret proyek-proyek yang sudah dikerjakan,’’ tutur pegiat antikorupsi Maluku. (ev/mg bm 015/bm01)


Pilihan 7129568658347839837
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks