Waeyapo dan Lolongguba di Kabupaten Buru Harus Dimekarkan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/waeyapo-dan-lolongguba-di-kabupaten.html?m=0
Namlea - Berita Maluku. Persekutuan masyarakat adat yang mendiami wilayah Dataran Rendah dan Dataran Tinggi Kabupaten Pulau Buru, mendesak Pemda Buru memekarkan wilayah Kecamatan Waeyapo dan Lolongguba. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan rentang kendali pemerintahan yang saat ini dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.
Pemekaran dinilai cukup beralasan sebab selama Pulau Buru menjadi sebuah kabupaten definitif terlepas dari kabupaten induk Maluku Tengah. Dua wilayah adat tersebut dinilai masih terkebelakang dan sulit mendapat perhatian secara signifikan dari pemerintah daerah setempat.
“Mana mungkin wacana pemekaran Buru Raya menjadi sebuah provinsi baru bisa terwujud jika persoalan rentang kendali pemerintahan di tingkat bawah dalam wilayah kabupaten belum beres. Contohnya, seperti kita masyarakat adat yang tinggal di wilayah Dataran Tinggi tidak kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah,” kata Kepala Persekutuan Adat Dataran Tinggi (Kaksodin), Ali Wael kepada media ini, Sabtu (27/9) kemarin di Namlea.
Mewakili persekutuan masyarakat adat, dia mengatakan, Pemda Buru harus memekarkan Kecamatan Waeapo dan Lolongguba. Untuk wilayah Waeapo, kata dia, harus dipecahkan dan ditambah satu kecamatan lagi entah nama wilayah kecamatan yang baru dimekarkan dari Kecamatan Waeyapo itu namanya apa, nanti tinggal disesuaikan saja – yang penting Kecamatan Waeyapo bisa dimekarkan.
Untuk Lolongguba harus dipecahkan dan ditambah satu kecamatan, dan disarankan untuk kecamatan pemekaran baru itu nantinya bernama Kecamatan Dataran Tinggi, sehingga arah menuju pemekaran Wayapo dan Pesisir (wilayah dataran renda) dapat memenuhi harapan.
“Ini supaya untuk memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan khususnya di daerah Dataran Tinggi yang masih tertinggal jauh dibandingkan wilayah-wilayah kecamatan lain di Kabupaten Buru,” ujarnya.
Menurut Kepala Persekutuan Adat Dataran Tinggi ini, Pemerintah Kabupaten Buru selama ini kurang perhatikan masyarakatnya, oleh sebab itu, wilayah Dataran Tinggi harus dimekarkan supaya bisa mendapat perhatian khusus apalagi termasuk daerah pedalaman. (De-Am/e)
Pemekaran dinilai cukup beralasan sebab selama Pulau Buru menjadi sebuah kabupaten definitif terlepas dari kabupaten induk Maluku Tengah. Dua wilayah adat tersebut dinilai masih terkebelakang dan sulit mendapat perhatian secara signifikan dari pemerintah daerah setempat.
“Mana mungkin wacana pemekaran Buru Raya menjadi sebuah provinsi baru bisa terwujud jika persoalan rentang kendali pemerintahan di tingkat bawah dalam wilayah kabupaten belum beres. Contohnya, seperti kita masyarakat adat yang tinggal di wilayah Dataran Tinggi tidak kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah,” kata Kepala Persekutuan Adat Dataran Tinggi (Kaksodin), Ali Wael kepada media ini, Sabtu (27/9) kemarin di Namlea.
Mewakili persekutuan masyarakat adat, dia mengatakan, Pemda Buru harus memekarkan Kecamatan Waeapo dan Lolongguba. Untuk wilayah Waeapo, kata dia, harus dipecahkan dan ditambah satu kecamatan lagi entah nama wilayah kecamatan yang baru dimekarkan dari Kecamatan Waeyapo itu namanya apa, nanti tinggal disesuaikan saja – yang penting Kecamatan Waeyapo bisa dimekarkan.
Untuk Lolongguba harus dipecahkan dan ditambah satu kecamatan, dan disarankan untuk kecamatan pemekaran baru itu nantinya bernama Kecamatan Dataran Tinggi, sehingga arah menuju pemekaran Wayapo dan Pesisir (wilayah dataran renda) dapat memenuhi harapan.
“Ini supaya untuk memperpendek rentang kendali dan mempercepat pembangunan khususnya di daerah Dataran Tinggi yang masih tertinggal jauh dibandingkan wilayah-wilayah kecamatan lain di Kabupaten Buru,” ujarnya.
Menurut Kepala Persekutuan Adat Dataran Tinggi ini, Pemerintah Kabupaten Buru selama ini kurang perhatikan masyarakatnya, oleh sebab itu, wilayah Dataran Tinggi harus dimekarkan supaya bisa mendapat perhatian khusus apalagi termasuk daerah pedalaman. (De-Am/e)