Sekkot: Keterbukaan Informasi Jadi Isu Mendasar Pascareformasi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/sekkot-keterbukaan-informasi-jadi-isu.html
Ambon - Berita Maluku. Untuk memeringati Hari Hak-hak Internasional untuk Diketahui (International Right to Know Day), 28 September 2014, Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru mencanangkan serangkaian kegiatan yang diawali Senam Jantung Sehat dan Kampanye Bersama.
Dalam keterangannya Latuheru menjelaskan pascareformasi, keterbukaan informasi menjadi salah satu isu mendasar dalam kehidupan bermasyarakat.
’’Karena itu hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945, yang menjamin hak warga negara dalam mencari dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,’’ kata Latuheru di sela-sela kegiatan di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (26/9/2014).
Dijelaskan Latuheru, dalam UU itu juga terdapat dua konsekuensi vital dalam proses implementasinya, yakni kesiapan instansi/badan publik dalam menyelenggarakan pengelolaan informasi, menyonyialisasikan kepada masyarakat tentang regulasi dan ketersediaan metode, memperoleh akses informasi dari badan publik dengan membuka akses publik terhadap informasi, dan badan publik akan semakin termotivasi untuk bertanggung jawab pada pelayanan publik yang lebih baik dan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis guna mencegah praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
’’Beberapa faktor yang memengaruhi implementasi keterbukaan informasi publik di daerah di antaranya pengetahuan dan pemanfaatan birokrasi, baik secara substantif maupun teknis, terhadap penyelenggaraan UU, kemampuan untuk memegang otoritas dan penyediaan informasi publik untuk menjalankan penyelenggaraan UU, keterbatasan alokasi anggaran untuk membiayai atau menopang penyelenggaraan teknis berupa perangkat dan peralatan, serta tenaga pengelola layanan informasi. ’’Kesadaran masyarakat sipil atau warga negara untuk peduli dan bersikap publik agar dipenuhi oleh badan publik’’.
’’Langkah kita di hari ini akan turut mengerakkan kabupaten dan kota lainnya di Maluku untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik’’. Latuheru memberikan apresiasi kepada Institut Tifa Damai Maluku dan simpul jaringan FOINI''(Freedom of Information Network Indonesia) untuk memeringati ''Hari Hak Untuk Diketahui’’.
’’Saya berharap dengan kegiatan ini akan memberikan samangat, menguatkan tekad, dan mengerakkan pemerintah daerah maupun badan publik untuk benar-benar hadir sebagai pelayanan dan pengayom masyarakat,’’ pungkas Latuheru.(ev/mg-bm015)
Dalam keterangannya Latuheru menjelaskan pascareformasi, keterbukaan informasi menjadi salah satu isu mendasar dalam kehidupan bermasyarakat.
’’Karena itu hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28 F UUD 1945, yang menjamin hak warga negara dalam mencari dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia,’’ kata Latuheru di sela-sela kegiatan di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (26/9/2014).
Dijelaskan Latuheru, dalam UU itu juga terdapat dua konsekuensi vital dalam proses implementasinya, yakni kesiapan instansi/badan publik dalam menyelenggarakan pengelolaan informasi, menyonyialisasikan kepada masyarakat tentang regulasi dan ketersediaan metode, memperoleh akses informasi dari badan publik dengan membuka akses publik terhadap informasi, dan badan publik akan semakin termotivasi untuk bertanggung jawab pada pelayanan publik yang lebih baik dan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis guna mencegah praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
’’Beberapa faktor yang memengaruhi implementasi keterbukaan informasi publik di daerah di antaranya pengetahuan dan pemanfaatan birokrasi, baik secara substantif maupun teknis, terhadap penyelenggaraan UU, kemampuan untuk memegang otoritas dan penyediaan informasi publik untuk menjalankan penyelenggaraan UU, keterbatasan alokasi anggaran untuk membiayai atau menopang penyelenggaraan teknis berupa perangkat dan peralatan, serta tenaga pengelola layanan informasi. ’’Kesadaran masyarakat sipil atau warga negara untuk peduli dan bersikap publik agar dipenuhi oleh badan publik’’.
’’Langkah kita di hari ini akan turut mengerakkan kabupaten dan kota lainnya di Maluku untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik’’. Latuheru memberikan apresiasi kepada Institut Tifa Damai Maluku dan simpul jaringan FOINI''(Freedom of Information Network Indonesia) untuk memeringati ''Hari Hak Untuk Diketahui’’.
’’Saya berharap dengan kegiatan ini akan memberikan samangat, menguatkan tekad, dan mengerakkan pemerintah daerah maupun badan publik untuk benar-benar hadir sebagai pelayanan dan pengayom masyarakat,’’ pungkas Latuheru.(ev/mg-bm015)