Pemkot Diminta Lebih Selektif Keluarkan Ijin Oprasi Galian C
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/pemkot-diminta-lebih-selektif-keluarkan.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Ambon diminta lebih selektif dalam mengeluarkan ijin operasi bagi semua pengusaha yang melakukan usaha galian C di wilayah Kota Ambon.
Demikian dikatakan Sekertaris Fraksi Demokrat, Yusuf Latumeten, kepada Berita Maluku di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Selasa (30/9/2014).
Latumeten mengatakan, pemanfaatan hasil alam berupa pasir gunung yang termasuk dalam pemanfaatan galian C yang dilakukan oleh para pengusaha yang bergerak di bidang ini, sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama masyarakat yang bermukim berdekatan dengan areal-areal pemanfaatan galian C tersebut.
“PDL diminta untuk lebih selektif dalam mengelurkan ijin bagi para pelaku galian C, sehingga dalam melakukan aktivitas mereka akan lebih tertanggung jawab, karena selama ini aktivitas yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Dusun Toisapu Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon”, katanya.
Lanjutnya, dari aktivitas penggalian pasir gunung oleh para pekerja sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan sama sekali sudah tidak terkendali bahka dari aktivitas yang dilakukan mengakibatkan ruas jalan yang berdekatan dengan areal tersebut terkikis oleh debit air hujan yang turun tidak terkendali. Kerusakan ruas jalan bersumber dari bekas penggalian pasir gunung tersebut.
Aktivitas gallian C oleh para pelaku usaha di wilayah Kota Ambon, bukan hanya berada di kawasan Letisel, tapi ada juga di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, tepatnya di Desa Waiheru. Selain itu ada juga di kecamatan lainnya.
Menurutnya, ini bukan hanya untuk aktivitas galian C berupa penggalian pasir gunung tapi juga masih ada aktivitas lainnya.
“PDL harus selektif mengeluarkan ijin, sehingga para pelaku yang melakukan aktivitas bisa terkontol, karena aktivitas galian C dan pengurusan ijinnya merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ambon terutama PDL," ungkapnya. (bm 06)
Demikian dikatakan Sekertaris Fraksi Demokrat, Yusuf Latumeten, kepada Berita Maluku di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Selasa (30/9/2014).
Latumeten mengatakan, pemanfaatan hasil alam berupa pasir gunung yang termasuk dalam pemanfaatan galian C yang dilakukan oleh para pengusaha yang bergerak di bidang ini, sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama masyarakat yang bermukim berdekatan dengan areal-areal pemanfaatan galian C tersebut.
“PDL diminta untuk lebih selektif dalam mengelurkan ijin bagi para pelaku galian C, sehingga dalam melakukan aktivitas mereka akan lebih tertanggung jawab, karena selama ini aktivitas yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Dusun Toisapu Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon”, katanya.
Lanjutnya, dari aktivitas penggalian pasir gunung oleh para pekerja sudah sangat meresahkan masyarakat bahkan sama sekali sudah tidak terkendali bahka dari aktivitas yang dilakukan mengakibatkan ruas jalan yang berdekatan dengan areal tersebut terkikis oleh debit air hujan yang turun tidak terkendali. Kerusakan ruas jalan bersumber dari bekas penggalian pasir gunung tersebut.
Aktivitas gallian C oleh para pelaku usaha di wilayah Kota Ambon, bukan hanya berada di kawasan Letisel, tapi ada juga di Kecamatan Teluk Ambon Baguala, tepatnya di Desa Waiheru. Selain itu ada juga di kecamatan lainnya.
Menurutnya, ini bukan hanya untuk aktivitas galian C berupa penggalian pasir gunung tapi juga masih ada aktivitas lainnya.
“PDL harus selektif mengeluarkan ijin, sehingga para pelaku yang melakukan aktivitas bisa terkontol, karena aktivitas galian C dan pengurusan ijinnya merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Ambon terutama PDL," ungkapnya. (bm 06)