Pemkot Ambon Diminta Tegas Tuntaskan Masalah Perparkiran dan Bongkar Muat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Diminta Tegas Tuntaskan Masalah Perparkiran dan Bongkar Muat

Ambon - Berita Maluku. Persoalan perparikan dan bongkar muat di wilayah Kota Ambon sangat meresahkan masyarakat, hal ini dikarenakan aktivitas bongkar muat dan parkir yang ada saat ini sangat mengganggu para pengguna jalan, terutama para pejalan kaki.

Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan diminta tegas menangani masalah ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Ambon, demikian diungkapkan sekretaris fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Yusuf Latumeten kepada pers di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon, Selasa (23/9/2014).

“Ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Ambon, karena dari aktivitas perparkiran dan bongkar muat yang dilakukan para pengusaha pertokoan, memberikan pemasukan bagi Dinas perhubungan begitupun dengan perpakiran sekilpun dilekola oleh pihak ketiga. Tetapi tetap menyetor ke Dishub,” katanya.

Ia mencontohkan, sudah pernah DPRD Kota Ambon memberikan masukan terkait dengan aktivitas dari beberapa swalayan dimana aktivitas bongkar muat tidak pernah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, begitupun juga dengan aktivitas perparkiran yang sudah mengambil sebagian badan jalan yang sudah mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan terutama untuk pejalan kaki.

Lebih jauh dia menjelaskan, bukan hanya untuk perparikiran di sepanjang ruas jalan A.Y.Patty, tapi juga di berbagai tempat bahkan yang lebih para di areal Terminal Mardika Ambon yang sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Bahkan lebih kata Latumeten adalah aktivitas para pedagang yang juga membuat kemacetan sehingga mengakibatkan aktivitas keluar masuk di areal terminal mardika menjadi terganggu.
“Penarikan retribusi merupakan kewenangan dari Dishub yang merupakan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dishub, karena itu harus dilakukan penanganan secara serius sehingga tidak merugikan siapun. Jangan hanya meraup untung bagi PAD tetapi tidak memperhatikan kepentingan masyarakat,” tuntasnya. (BM 06)
Pilihan 8641413906757733113
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks