Pemeriksaan Dana BOS MBD Terindikasi Bernuansa Politis
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/pemeriksaan-dana-bos-mbd-terindikasi.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD) terpilih, Herman Lekipera menengarai ada kepentingan politik terselubung di balik pengusutan kembali dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2009 dan 2010 oleh Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli, Kisar, beberapa waktu lalu.
’’Pemeriksaan dana BOS MBD tahun 2009 dan 2010 oleh Kejari Cabang Tual di Wonreli sudah bernuansa politik,’’ tegas Lekipera kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Rabu (24/9/2014).
Anggota legislatif asal Daerah Pemilihan MBD I ini menyatakan dasar seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan di kejaksaan harus berangkat pada pertimbangan bahwa laporan seseorang atau sekelompok orang itu harus disertai dengan bukti-bukti hukum yang kuat dan valid, tidak sekadar laporan verbalistik (melalui ucapan biasa).
’’Secara hukum, setiap laporan baik dari masyarakat atau siapapun harus disertai bukti-bukti atau temuan-temuan yang jelas dan akurat karena masalah ini sudah diproses dua kali oleh dua Kepala Kejari Cabang Tual di Wonreli (Paris Manalu dan Hendrik Sikteubun) dan Bawasda Maluku, namun tak ada temuan atau indikasi terjadinya korupsi’’.
’’Saya menilai Kacabjari Tual di Wonreli telah melecehkan kinerja institusi berikut Kejari Cabang Tual di Wonreli telah terinfeksi virus politik karena menyidik laporan tidak disertai bukti dari pelapor, apalagi oknum pelapor tidak jelas identitasnya,’’ bebernya.
Lekipera menyebutkan sebagai warga Negara yang baik dirinya sangat menghormati perlindungan dan penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
’’Korupsi itu kan kasus pidana. Karena itu, kalau tuding seseorang itu melakukan korupsi, harus dilengkapi data-data yang benar, jangan hanya dibilang-bilang karena semua ini menyangkut harga diri dan integritas seseorang. Saya menghargai proses hukum sepanjang hal itu dilakukan di atas prinsip-prinsip yang benar, berkeadaban dan menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang sebagai warga Negara yang patut dihormati dan diperlakukan manusiawi di depan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,’’ pungkas pria asal Romang ini. (bm012/bm01)
’’Pemeriksaan dana BOS MBD tahun 2009 dan 2010 oleh Kejari Cabang Tual di Wonreli sudah bernuansa politik,’’ tegas Lekipera kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Rabu (24/9/2014).
Anggota legislatif asal Daerah Pemilihan MBD I ini menyatakan dasar seseorang dipanggil untuk memberikan keterangan di kejaksaan harus berangkat pada pertimbangan bahwa laporan seseorang atau sekelompok orang itu harus disertai dengan bukti-bukti hukum yang kuat dan valid, tidak sekadar laporan verbalistik (melalui ucapan biasa).
’’Secara hukum, setiap laporan baik dari masyarakat atau siapapun harus disertai bukti-bukti atau temuan-temuan yang jelas dan akurat karena masalah ini sudah diproses dua kali oleh dua Kepala Kejari Cabang Tual di Wonreli (Paris Manalu dan Hendrik Sikteubun) dan Bawasda Maluku, namun tak ada temuan atau indikasi terjadinya korupsi’’.
’’Saya menilai Kacabjari Tual di Wonreli telah melecehkan kinerja institusi berikut Kejari Cabang Tual di Wonreli telah terinfeksi virus politik karena menyidik laporan tidak disertai bukti dari pelapor, apalagi oknum pelapor tidak jelas identitasnya,’’ bebernya.
Lekipera menyebutkan sebagai warga Negara yang baik dirinya sangat menghormati perlindungan dan penegakan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
’’Korupsi itu kan kasus pidana. Karena itu, kalau tuding seseorang itu melakukan korupsi, harus dilengkapi data-data yang benar, jangan hanya dibilang-bilang karena semua ini menyangkut harga diri dan integritas seseorang. Saya menghargai proses hukum sepanjang hal itu dilakukan di atas prinsip-prinsip yang benar, berkeadaban dan menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang sebagai warga Negara yang patut dihormati dan diperlakukan manusiawi di depan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,’’ pungkas pria asal Romang ini. (bm012/bm01)