Pegiat Anti Korupsi Nilai Pernyataan Kapolda Maluku Tak Rasional
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/pegiat-anti-korupsi-nilai-pernyataan.html
Dukung FH Unpatti Laporkan ke Kapolri dan Kompolnas
Ambon - Berita Maluku. Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy ikut menyesalkan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Polisi Murad Ismael yang bertekad memetieskan kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Pernyataan orang nomor satu Markas Polda Maluku menjadi ironi di tengah maraknya desakan masyarakat dan pegiat anti korupsi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang masih berjalan seret dalam proses penegakan hukumnya.
’’Kepolisian merupakan salah satu pilar dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia, selain kejaksaan dan kehakiman. Sangat naïf jika seorang petinggi Kepolisian mengeluarkan statemen yang terkesan ingin melindungi para koruptor dari ancaman jeratan hukum di balik kasus-kasus korupsi yang melibatkan mereka,’’ kesal Herman kepada Berita Maluku.Com di Café Joas, Selasa (9/9/2014).
Herman mengungkapkan apa yang diduga disampaikan Kepala Polda Maluku merupakan sinyalemen bahwa kepolisian memang ikut memainkan perannya dalam skenario melindungi para koruptor yang hingga kini masih bergentayangan dalam dunia mafia peradilan di Ambon, Maluku.
’’Pernyataan orang penting di Mapolda Maluku merupakan indikasi kalau institusi penegak hukum juga ikut bermain dalam mendiamkan sejumlah kasus korupsi besar di Maluku selama ini. Mungkin juga dalam kasus penyelundupan material emas dari Romang (MBD) ada skenario melindungi para pelaku, sehingga pimpinan Polda Maluku nekat mengeluarkan pernyataan tak rasional seperti itu,’’ duga Koordinator Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Maluku Barat Daya.
Secara pribadi Herman mengapresiasi langkah Octovianus Lawalatta, salah akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon yang berencana melaporkan Kapolda Maluku ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
’’Sebagai pegiat anti korupsi, saya sangat mendukung upaya pribadi maupun institusional yang dilakukan Pak Ot Lawalatta dan kawan-kawan di Fakultas Hukum Unpatti untuk melaporkan Kapolda Maluku ke Kapolri, Kompolnas dan KPK terkait pernyataan yang bersangkutan (Kapolda Maluku) untuk memetieskan kasus-kasus korupsi sebelumnya,’’ pungkas mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (ev/mg bm 015/bm08/bm01)
Ambon - Berita Maluku. Pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy ikut menyesalkan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Polisi Murad Ismael yang bertekad memetieskan kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
Pernyataan orang nomor satu Markas Polda Maluku menjadi ironi di tengah maraknya desakan masyarakat dan pegiat anti korupsi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang masih berjalan seret dalam proses penegakan hukumnya.
’’Kepolisian merupakan salah satu pilar dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia, selain kejaksaan dan kehakiman. Sangat naïf jika seorang petinggi Kepolisian mengeluarkan statemen yang terkesan ingin melindungi para koruptor dari ancaman jeratan hukum di balik kasus-kasus korupsi yang melibatkan mereka,’’ kesal Herman kepada Berita Maluku.Com di Café Joas, Selasa (9/9/2014).
Herman mengungkapkan apa yang diduga disampaikan Kepala Polda Maluku merupakan sinyalemen bahwa kepolisian memang ikut memainkan perannya dalam skenario melindungi para koruptor yang hingga kini masih bergentayangan dalam dunia mafia peradilan di Ambon, Maluku.
’’Pernyataan orang penting di Mapolda Maluku merupakan indikasi kalau institusi penegak hukum juga ikut bermain dalam mendiamkan sejumlah kasus korupsi besar di Maluku selama ini. Mungkin juga dalam kasus penyelundupan material emas dari Romang (MBD) ada skenario melindungi para pelaku, sehingga pimpinan Polda Maluku nekat mengeluarkan pernyataan tak rasional seperti itu,’’ duga Koordinator Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Maluku Barat Daya.
Secara pribadi Herman mengapresiasi langkah Octovianus Lawalatta, salah akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon yang berencana melaporkan Kapolda Maluku ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
’’Sebagai pegiat anti korupsi, saya sangat mendukung upaya pribadi maupun institusional yang dilakukan Pak Ot Lawalatta dan kawan-kawan di Fakultas Hukum Unpatti untuk melaporkan Kapolda Maluku ke Kapolri, Kompolnas dan KPK terkait pernyataan yang bersangkutan (Kapolda Maluku) untuk memetieskan kasus-kasus korupsi sebelumnya,’’ pungkas mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (ev/mg bm 015/bm08/bm01)