Merayakan HUT ke-54 Agraria di Tengah Maraknya ’Bandit Pertanahan’ di Ambon
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/merayakan-hut-ke-54-agraria-di-tengah.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Agraria, 24 September 2014, tampaknya masih banyak persoalan pelik yang belum terselesaikan di balik permohonan surat-surat pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Ambon. Alhasil, seluruh pegawai Kantor Badan Pertanahan Ambon perlu meintrospeksi diri atau melakukan otokritik mengingat ’bandit-bandit pertanahan’ masih bebas berseliweran di Kantor Badan Pertanahan Ambon hingga saat ini.
’’Kalau Kantor Badan Pertanahan saja sebagai institusi Negara yang diberikan kewenangan untuk memperlancar administrasi pertanahan maupun memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat di bidang pertahanan sudah kotor dan dikelilingi para ’bandit pertanahan’, mau dibawa kemana republik ini,’’ tegas Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Selasa (23/9/2014).
Menurut Siamiloy, alangkah naïfnya jika masuk usia ke-54, Kantor Badan Pertanahan Ambon masih berada dalam kondisi memprihatinkan akibat maraknya praktik-praktik pungutan liar (pungli) di balik permohonan masyarakat untuk memperoleh surat-surat otentik di bidang pertanahan.
’’Kalau di Kantor Badan Pertanahan Ambon saja sudah begitu, lalu masyarakat harus mengadu ke mana,’’ ujar pegiat antikorupsi Maluku.
Diungkapkan Siamiloy bukan lagi rahasia umum jika Kantor Badan Pertanahan Ambon kini dihuni para ’bandit pertanahan’ dan para makelar surat-surat pertanahan yang menjadikan pekerjaan mereka sebagai ladang bisnis untuk meraup kepentingan pribadi dan kelompok.
’’Kan tidak masuk akal kalau seorang pegawai rendahan yang bertugas di locket bisa punya rumah mewah berikut punya beberapa mobil pribadi dan mobil angkutan kota kalau dia tidak melakoni diri sebagai bandit pertanahan. Herannya kok fenomena ini masih marak terjadi dari satu pimpinan ke pimpinan lain. Ironis, mantan pimpinan Kantor Badan Pertanahan Ambon masuk penjara karena terindikasi memalsukan surat-surat pertanahan di atas objek milik orang lain. Sepertinya sistem di Kantor Pertanahan Ambon sudah korup karena korupsi berjemaah antara pejabat dan para staf. Kondisi ini merupakan keprihatinan yang harus kita sikapi bersama secara serius dan berkesinambungan,’’ jelasnya.
Karena itu untuk memberanguskan praktik-praktik mafia di Kantor Pertanahan Ambon, Herman menyarankan Komisi A DPRD Ambon segera menurunkan tim investigasi untuk mengusut laporan masyarakat terkait maraknya pungli di balik permohonan surat-surat pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Ambon.
’’Sampai kapan masyarakat pemohon surat-surat tanah ini menjerit kalau DPRD Ambon tidak bersikap tegas terhadap hal ini,’’ pungkas mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Koordinator Wilayah Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (bm01/bm012)
’’Kalau Kantor Badan Pertanahan saja sebagai institusi Negara yang diberikan kewenangan untuk memperlancar administrasi pertanahan maupun memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat di bidang pertahanan sudah kotor dan dikelilingi para ’bandit pertanahan’, mau dibawa kemana republik ini,’’ tegas Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Selasa (23/9/2014).
Menurut Siamiloy, alangkah naïfnya jika masuk usia ke-54, Kantor Badan Pertanahan Ambon masih berada dalam kondisi memprihatinkan akibat maraknya praktik-praktik pungutan liar (pungli) di balik permohonan masyarakat untuk memperoleh surat-surat otentik di bidang pertanahan.
’’Kalau di Kantor Badan Pertanahan Ambon saja sudah begitu, lalu masyarakat harus mengadu ke mana,’’ ujar pegiat antikorupsi Maluku.
Diungkapkan Siamiloy bukan lagi rahasia umum jika Kantor Badan Pertanahan Ambon kini dihuni para ’bandit pertanahan’ dan para makelar surat-surat pertanahan yang menjadikan pekerjaan mereka sebagai ladang bisnis untuk meraup kepentingan pribadi dan kelompok.
’’Kan tidak masuk akal kalau seorang pegawai rendahan yang bertugas di locket bisa punya rumah mewah berikut punya beberapa mobil pribadi dan mobil angkutan kota kalau dia tidak melakoni diri sebagai bandit pertanahan. Herannya kok fenomena ini masih marak terjadi dari satu pimpinan ke pimpinan lain. Ironis, mantan pimpinan Kantor Badan Pertanahan Ambon masuk penjara karena terindikasi memalsukan surat-surat pertanahan di atas objek milik orang lain. Sepertinya sistem di Kantor Pertanahan Ambon sudah korup karena korupsi berjemaah antara pejabat dan para staf. Kondisi ini merupakan keprihatinan yang harus kita sikapi bersama secara serius dan berkesinambungan,’’ jelasnya.
Karena itu untuk memberanguskan praktik-praktik mafia di Kantor Pertanahan Ambon, Herman menyarankan Komisi A DPRD Ambon segera menurunkan tim investigasi untuk mengusut laporan masyarakat terkait maraknya pungli di balik permohonan surat-surat pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Ambon.
’’Sampai kapan masyarakat pemohon surat-surat tanah ini menjerit kalau DPRD Ambon tidak bersikap tegas terhadap hal ini,’’ pungkas mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Koordinator Wilayah Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (bm01/bm012)