Kuasa Hukum Warga Makariki Minta Pangdam Pattimura Perintahkan Anak Buahnya Hentikan Penyerobotan Lahan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/kuasa-hukum-warga-makariki-minta.html
Ambon - Berita Maluku. Panglima Komando Daerah Militer XVI/Pattimura Mayjen TNI Meris Wiryadi diminta untuk segera menghentikan aktivitas penyerobotan lahan masyarakat oleh TNI AD di Negeri Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Seram, yang sementara ini disengketakan di Pengadilan.
’’Kalau Pangdam tidak menghentikan aktivitas penyerobotan yang dikomandoi oleh Dandim 1502 Masohi, maka citra TNI akan semakin terdegradasi,’’ ungkap kuasa hukum masyarakat, Semy Waileruny kepada pers di Ambon, Senin (8/9/2014).
Menurut Waileruny, pembukaan lahan yang dilakukan pihak TNI AD di Makariki berada pada objek sengketa yang sementara diperkarakan di Pengadilan.
TNI AD dalam tanggungjawab Pangdam XVI Pattimura sudah menyerobot lahan yang sementara dalam status sengketa di Pengadilan dan sedang menunggu putusan kasasi.
Melalui surat gugatan, dapat diketahui bahwa kasus sengketa lahan diawali gugatan yang dilayangkan Agustina Titiahy, Benony Mairima dan Amos Titihalawa sebagai para penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, cq. Gubernur Maluku sebagai Tergugat I dan Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia, cq. Balai Litbang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian cq. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku cq. Kebun Percontohan Makariki sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Masohi atas tanah seluas 53 hektare (Ha) milik para penggugat di Makariki.
Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah Makariki. Tanah milik warga Makariki ini pernah digunakan untuk kepentingan proyek gula Makariki (PGM) tahun 1964 dengan Gubernur Maluku sebagai fasilitatornya.
Untuk kepentingannya, PGM telah menggusur besar-besaran dusun-dusun sagu milik masyarakat, juga pohon-pohon kayu bernilai ekonomis tinggi. Setelah PGM gagal pada 1965, ternyata tanah tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik, namun diambil alih Pemprov Maluku yang kemudian menyerahkannya kepada Menteri Pertanian, untuk kepentingan Balai Percontohan Tanaman Pangan. Dan selanjutnya, Badan Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5210150 Tuhun 1982 a/n Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian seluas ratusan Ha yang di dalamnya terdapat tanah milik Para Penggugat.
Kehadiran Balai Percontohan inipun tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku selama ini. Masyarakat pemilik tanah sudah lama memperjuangkan hak-hak mereka, namun tidak memperoleh hasil. Akhirnya melalui Waileruny dan Nicko Maruanaya selaku Kuasa Hukum, Agustina Titiahy dkk mengajukan gugatan ke pengadilan dan telah memperoleh kemenangan melalui putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 15/Pdt.G/2011/PN.Msh tanggal 18 September 2012. Amar putusan PN Masohi berbunyi:’’ Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Para Penggugat adalah pemilik dusun-dusun seluas 53 Ha dalam petuanan adat Negeri Makariki, yakni dusun Yesimamala milik Penggugat I seluas 33 Ha, Dusun Tumahu milik Penggugat II seluas 15 Ha, dan dusun Rahamtamtua milik Penggugat III seluas 5 Ha.
Selain itu putusan tersebut menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai dan menempati dusun Yesimamala milik Penggugat I, dusun Tamahu milik Penggugat II dan dusun Rahamtamtua milik Penggugat III sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat II untuk segera keluar meninggakan objek sengketa saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Maluku melalui putusan No: 36/PDT/2013/PT.MAL tanggal 18 Februari 2013 juga menguatkan putusan PN Masohi dengan menolak permohonan banding oleh Tergugat I dan Tergugat II. Atas putusan Pengadilan Tinggi Maluku tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Waileruny mengatakan, bahwa surat-surat bukti pernyataan kasasi dan bukti pengiriman berkas oleh PN Masohi ke MA telah diserahkan dalam bentuk foto copy kepada Komandan Kodim Masohi melalui piketnya yang bertugas pada Jumat (29/8/2014).
Surat tersebut meminta agar Komandan Kodim segera menghentikan kegiatannya pada lahan yang menjadi objek sengketa. Namun sampai kini, TNI masih tetap melakukan kegiatan pada objek sengketa, dan Komandan Kodim selalu berada di lokasi untuk mengawasi langsung pembongkaran lahan yang menggunakan tenaga traktor dan personel TNI.
Menurut Waileruny, seharusnya TNI menjadi contoh yang baik dalam rangka penegakkan hukum khususnya bagi masyarakat kecil yang sementara memperjuangkan hak-hak mereka dan bukan sebaliknya TNI menunjukkan contoh yang buruk dan arogan dalam rangka penegakkan hukum.
Apalagi, saat ini TNI mesti berusaha menampilkan citra yang baik sebagai tentara yang mencintai rakyat dan dicintai rakyat Maluku mengingat begitu banyak catatan buruk terhadap TNI pada saat konflik Maluku, belum terlupakan oleh masyarakat Maluku.
Waileruny berpendapat, tindakan semena-mena yang dilakukan pihak TNI dengan menggarap lahan yang sementara dalam proses hukum dipandang sebagai penyerobotan, karena tidak memperoleh izin dari pemilik lahan.
Bukan saja merugikan pemiliknya, tetapi juga sangat merugikan masyarakat secara umum dalam perjuangan untuk penegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Untuk itu, Waileruny berharap agar Pangdam mengambil sikap tegas untuk segera menghentikan kegitan apapun di atas objek sengketa. Kalau perlu Pangdam mengevaluasi kinerja Komandan Kodim Maluku Tengah di Masohi agar segera memindahkannya supaya nama baik TNI tidak tercoreng lagi karena tingkahnya.
’’Kalau toh, TNI melakukan kegiatan yang meliputi objek sengketa atas permintaan atau karena sesuatu hubungan dengan pihak yang awalnya menguasai tanah itu, maka dapat saja Pangdam mengambil langkah hukum dengan cara melaporkannya ke Polisi untuk diproseskan dengan alasan penipuan karena yang bersangkutan tidak menjelaskan posisi yang sebenarnya kepada Pangdam atau Komandan Kodim menyangkut status tanah tersebut, sehingga TNI berani melakukan kegiatan pada objek sengketa. Dengan laporan itu, maka yang bersangkutan dapat diminta pertanggungjawab pidana,” ujarnya.
Disamping itu, juga terhadapnya dapat diminta pertanggungjawaban perdata untuk mengganti kerugian kepada TNI atas kerugian yang telah dialami.
Dikatakan Waileruny, hal ini sangat penting agar hukum dapat benar-benar ditegakkan sebagai panglima, dan masyarakat merasa tenang karena perlindungan hukum kepada mereka sebagai perwujudan pelaksanaan prinsip negara hukum atau negara berdasarkan hukum.
Waileruny menduga, pihak TNI melakukan kegiatan di atas objek sengketa atas itikad buruk dari oknum pejabat pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk menjadikan TNI sebagai alat, sehingga pada saat eksekusi putusan yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap, akan mengalami kesulitan karena TNI telah menguasainya dan TNI yang dipersalahkan.
’’Untuk itu agar TNI tidak dipersalahkan, saya mintakan sekali lagi, aga Pangdam segera menghentikan kegiatan di atas objek sengketa,’’ pungkas Waileruny (ev/mg bm 015/bm01/bm08)
’’Kalau Pangdam tidak menghentikan aktivitas penyerobotan yang dikomandoi oleh Dandim 1502 Masohi, maka citra TNI akan semakin terdegradasi,’’ ungkap kuasa hukum masyarakat, Semy Waileruny kepada pers di Ambon, Senin (8/9/2014).
Menurut Waileruny, pembukaan lahan yang dilakukan pihak TNI AD di Makariki berada pada objek sengketa yang sementara diperkarakan di Pengadilan.
TNI AD dalam tanggungjawab Pangdam XVI Pattimura sudah menyerobot lahan yang sementara dalam status sengketa di Pengadilan dan sedang menunggu putusan kasasi.
Melalui surat gugatan, dapat diketahui bahwa kasus sengketa lahan diawali gugatan yang dilayangkan Agustina Titiahy, Benony Mairima dan Amos Titihalawa sebagai para penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, cq. Gubernur Maluku sebagai Tergugat I dan Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia, cq. Balai Litbang Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian cq. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Maluku cq. Kebun Percontohan Makariki sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Masohi atas tanah seluas 53 hektare (Ha) milik para penggugat di Makariki.
Tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah Makariki. Tanah milik warga Makariki ini pernah digunakan untuk kepentingan proyek gula Makariki (PGM) tahun 1964 dengan Gubernur Maluku sebagai fasilitatornya.
Untuk kepentingannya, PGM telah menggusur besar-besaran dusun-dusun sagu milik masyarakat, juga pohon-pohon kayu bernilai ekonomis tinggi. Setelah PGM gagal pada 1965, ternyata tanah tersebut tidak dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik, namun diambil alih Pemprov Maluku yang kemudian menyerahkannya kepada Menteri Pertanian, untuk kepentingan Balai Percontohan Tanaman Pangan. Dan selanjutnya, Badan Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5210150 Tuhun 1982 a/n Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian seluas ratusan Ha yang di dalamnya terdapat tanah milik Para Penggugat.
Kehadiran Balai Percontohan inipun tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku selama ini. Masyarakat pemilik tanah sudah lama memperjuangkan hak-hak mereka, namun tidak memperoleh hasil. Akhirnya melalui Waileruny dan Nicko Maruanaya selaku Kuasa Hukum, Agustina Titiahy dkk mengajukan gugatan ke pengadilan dan telah memperoleh kemenangan melalui putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 15/Pdt.G/2011/PN.Msh tanggal 18 September 2012. Amar putusan PN Masohi berbunyi:’’ Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya dan dalam Pokok Perkara, menyatakan Para Penggugat adalah pemilik dusun-dusun seluas 53 Ha dalam petuanan adat Negeri Makariki, yakni dusun Yesimamala milik Penggugat I seluas 33 Ha, Dusun Tumahu milik Penggugat II seluas 15 Ha, dan dusun Rahamtamtua milik Penggugat III seluas 5 Ha.
Selain itu putusan tersebut menyatakan perbuatan tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai dan menempati dusun Yesimamala milik Penggugat I, dusun Tamahu milik Penggugat II dan dusun Rahamtamtua milik Penggugat III sebagai perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat II untuk segera keluar meninggakan objek sengketa saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Maluku melalui putusan No: 36/PDT/2013/PT.MAL tanggal 18 Februari 2013 juga menguatkan putusan PN Masohi dengan menolak permohonan banding oleh Tergugat I dan Tergugat II. Atas putusan Pengadilan Tinggi Maluku tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Waileruny mengatakan, bahwa surat-surat bukti pernyataan kasasi dan bukti pengiriman berkas oleh PN Masohi ke MA telah diserahkan dalam bentuk foto copy kepada Komandan Kodim Masohi melalui piketnya yang bertugas pada Jumat (29/8/2014).
Surat tersebut meminta agar Komandan Kodim segera menghentikan kegiatannya pada lahan yang menjadi objek sengketa. Namun sampai kini, TNI masih tetap melakukan kegiatan pada objek sengketa, dan Komandan Kodim selalu berada di lokasi untuk mengawasi langsung pembongkaran lahan yang menggunakan tenaga traktor dan personel TNI.
Menurut Waileruny, seharusnya TNI menjadi contoh yang baik dalam rangka penegakkan hukum khususnya bagi masyarakat kecil yang sementara memperjuangkan hak-hak mereka dan bukan sebaliknya TNI menunjukkan contoh yang buruk dan arogan dalam rangka penegakkan hukum.
Apalagi, saat ini TNI mesti berusaha menampilkan citra yang baik sebagai tentara yang mencintai rakyat dan dicintai rakyat Maluku mengingat begitu banyak catatan buruk terhadap TNI pada saat konflik Maluku, belum terlupakan oleh masyarakat Maluku.
Waileruny berpendapat, tindakan semena-mena yang dilakukan pihak TNI dengan menggarap lahan yang sementara dalam proses hukum dipandang sebagai penyerobotan, karena tidak memperoleh izin dari pemilik lahan.
Bukan saja merugikan pemiliknya, tetapi juga sangat merugikan masyarakat secara umum dalam perjuangan untuk penegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Untuk itu, Waileruny berharap agar Pangdam mengambil sikap tegas untuk segera menghentikan kegitan apapun di atas objek sengketa. Kalau perlu Pangdam mengevaluasi kinerja Komandan Kodim Maluku Tengah di Masohi agar segera memindahkannya supaya nama baik TNI tidak tercoreng lagi karena tingkahnya.
’’Kalau toh, TNI melakukan kegiatan yang meliputi objek sengketa atas permintaan atau karena sesuatu hubungan dengan pihak yang awalnya menguasai tanah itu, maka dapat saja Pangdam mengambil langkah hukum dengan cara melaporkannya ke Polisi untuk diproseskan dengan alasan penipuan karena yang bersangkutan tidak menjelaskan posisi yang sebenarnya kepada Pangdam atau Komandan Kodim menyangkut status tanah tersebut, sehingga TNI berani melakukan kegiatan pada objek sengketa. Dengan laporan itu, maka yang bersangkutan dapat diminta pertanggungjawab pidana,” ujarnya.
Disamping itu, juga terhadapnya dapat diminta pertanggungjawaban perdata untuk mengganti kerugian kepada TNI atas kerugian yang telah dialami.
Dikatakan Waileruny, hal ini sangat penting agar hukum dapat benar-benar ditegakkan sebagai panglima, dan masyarakat merasa tenang karena perlindungan hukum kepada mereka sebagai perwujudan pelaksanaan prinsip negara hukum atau negara berdasarkan hukum.
Waileruny menduga, pihak TNI melakukan kegiatan di atas objek sengketa atas itikad buruk dari oknum pejabat pada Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk menjadikan TNI sebagai alat, sehingga pada saat eksekusi putusan yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap, akan mengalami kesulitan karena TNI telah menguasainya dan TNI yang dipersalahkan.
’’Untuk itu agar TNI tidak dipersalahkan, saya mintakan sekali lagi, aga Pangdam segera menghentikan kegiatan di atas objek sengketa,’’ pungkas Waileruny (ev/mg bm 015/bm01/bm08)