Keputusan Penarikan Kenderaan Dinas DPRD Kota Ambon, Kewenangan Pemkot
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/keputusan-penarikan-kenderaan-dinas.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Keluhan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon tentang mobil dinas anggota DPRD Kota Ambon yang sampai saat ini masih ada di anggota DPRD periode 2009-2014 lalu, ditanggapi berbeda oleh wakil ketua DPRD sementara Kota Ambon, Husein Toisutta.
Kepada pers di ruang kerjanya Senin (29/9/2014), Toisutta menuturkan, kebijakan pemberian mobil dinas kepada anggota DPRD Kota Ambon merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Toisuta menjelaskan, seharusnya anggota dewan yang telah mengakhiri masa tugas segera mengembalikan kendaraan yang mereka pakai ke Pemkot Ambon, dan bukan dikembalikan ke sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Walikota Ambon harus mengkaji ulang aturan tentang kendaraan dinas yang dipakai oleh anggota DPRD yang lama, apakah sudah harus terjadi pemutihan atau harus dikembalikan ke Pemkot, karena ada aturan terkait dengan pemberian dan pemutihan kendaraan dinas bagi anggota DPRD, walaupun pada akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014 dalam sambutan walikota Ambon bahwa akan ada kemungkinan pemutihan, tapi ada aturan terkait hal tersebut,”kata kader Golkar ini.
Lanjutnya, Pemkot akan menginfentarisir semua kendaraan yang dipakai oleh anggota DPRD Kota Ambon. Mana yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemutihan dan mana yang sudah saatnya untuk dikembalikan ke daerah.
Karena itu sudah ada pertemuan antara Pemkot dengan semua pimpinan fraksi yang ada di DPRD Kota Ambon terait dengan penggunaan kendaraan dinas di DPRD Kota Ambon.
“Mobil dinas yang selama ini dipakai oleh anggota DPRD Kota Ambon hanyalah kendaraan pinjam pakai, karena itu setelah mengakhiri masa kerja maka sudah harus dikembalikan. Untuk diketahui, tidak pernah terbesit oleh mantan anggota DPRD Kota Ambon untuk mengambil kendaran tersebut, hanya saja karena ada pernyataan walikota akan ada penghargaan kepada anggota dewan yang telah mengakhiri masa kerja mereka sehingga mereka ada yang masih memegang kendaraan tersebut,” katanya. (bm 06)
Kepada pers di ruang kerjanya Senin (29/9/2014), Toisutta menuturkan, kebijakan pemberian mobil dinas kepada anggota DPRD Kota Ambon merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Toisuta menjelaskan, seharusnya anggota dewan yang telah mengakhiri masa tugas segera mengembalikan kendaraan yang mereka pakai ke Pemkot Ambon, dan bukan dikembalikan ke sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Walikota Ambon harus mengkaji ulang aturan tentang kendaraan dinas yang dipakai oleh anggota DPRD yang lama, apakah sudah harus terjadi pemutihan atau harus dikembalikan ke Pemkot, karena ada aturan terkait dengan pemberian dan pemutihan kendaraan dinas bagi anggota DPRD, walaupun pada akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014 dalam sambutan walikota Ambon bahwa akan ada kemungkinan pemutihan, tapi ada aturan terkait hal tersebut,”kata kader Golkar ini.
Lanjutnya, Pemkot akan menginfentarisir semua kendaraan yang dipakai oleh anggota DPRD Kota Ambon. Mana yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemutihan dan mana yang sudah saatnya untuk dikembalikan ke daerah.
Karena itu sudah ada pertemuan antara Pemkot dengan semua pimpinan fraksi yang ada di DPRD Kota Ambon terait dengan penggunaan kendaraan dinas di DPRD Kota Ambon.
“Mobil dinas yang selama ini dipakai oleh anggota DPRD Kota Ambon hanyalah kendaraan pinjam pakai, karena itu setelah mengakhiri masa kerja maka sudah harus dikembalikan. Untuk diketahui, tidak pernah terbesit oleh mantan anggota DPRD Kota Ambon untuk mengambil kendaran tersebut, hanya saja karena ada pernyataan walikota akan ada penghargaan kepada anggota dewan yang telah mengakhiri masa kerja mereka sehingga mereka ada yang masih memegang kendaraan tersebut,” katanya. (bm 06)