Kejari Masohi di Geser Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Pengusutan Korupsi Motor Boat Dishubinfokom SBT | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejari Masohi di Geser Diminta Tidak Tebang Pilih dalam Pengusutan Korupsi Motor Boat Dishubinfokom SBT

Ambon - Berita Maluku. Pengusutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan satu unit motor boat (berkonstruksi kayu) milik Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, tahun anggaran 2012 diharapkan berjalan sesuai mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, untuk mencapai aspek kepastian hukum dan keadilan hukum di balik pengusutan kasus korupsi pengadaan satu unit motor boat Dishubinfokom terkait, aparat Kejaksaan Negeri Cabang Masohi di Geser dimintakan tidak menerapkan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kasus korupsi tersebut.

’’Kami mintakan agar pihak Kejaksaan tak tebang pilih dalam kasus pengadaan satu unit motor boat di Dishubinfokom SBT,’’ imbau anggota Jaringan Aspirasi Rakyat untuk Maluku (JARM) Jafar Hatapayo kepada Berita Maluku.Com melalui ponselnya, Kamis (4/9/2014).

Dalam kasus ini, sebut Hatapayo, Kejari Masohi di Geser telah menahan dua tersangka, yakni Irman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syaifudin Daeng Parani (SDP) selaku Kontraktor Pelaksana di rumah tahanan (Rutan) Waiheru di Ambon beberapa waktu lalu.

’’Dalam fakta persidangan, yang kami amati, telah jelas tergambar bahwa dalam pelaksanaan proyek ini ada pihak lain yang disebut-sebut sebagai dalang yang mengakibatkan tidak terlaksananya pekerjaan karena sekian ratus juta rupiah, namun justru mengalir ke rekening milik AP alias Abu. Ini diperkuat juga dengan kesaksian Mochen Ohorella yang waktu itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubinfokom SBT. Mochsen mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan terdakwa dan juga ikut dalam pertemuan itu saudara AP alias Abu. Dan menurut kesaksian Mochsen, bahwa atas perintah AP alias Abu dikeluarkan sejumlah uang senilai Rp 9 juta yang diserahkan langsung dari saudara SDP’’ .

Hatapayo menambahkan, ’’Dalam fakta persidangan yang disampaikan pejabat Inspektorat SBT berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, motor boat tersebut ternyata ada dan dikerjakan, namun karena sisa pembayaran motor boat yang belum dilunasi oleh pihak kontraktor, pembuat kapal di Bulukumba tidak mau menyerahkannya, sedangkan anggaran sudah dicairkan 95 persen’’.

’’Dalam persidangan terungkap fakta, ada nama AP alias Abu yang disebut-sebut merupakan aktor di balik proyek ini karena ratusan juta rupiah telah ditransfer dari kontraktor kepada yang bersangkutan,’’ tutup Hatapayo. (bm08/bm12)
Pilihan 8054609645448686846
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks