Empat WBTB Maluku Disahkan Kemendikbud sebagai Warisan Budaya Indonesia
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/empat-wbtb-maluku-disahkan-kemendikbud.html
Stevanus Tiwery |
Dari lima WBTB, Patung Poya (Maluku Barat Daya/MBD), Cuci Perigi di Lontor, Bandanaira (Maluku Tengah), Cakalele (Siamele) Banda (Maluku Tengah), Tyarca (sastra asal MBD), dan Pengobatan Tradisional, yang diusulkan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Ambon ke Kemendikbud, hanya pengobatan tradisional yang setelah diuji Tim Peneliti yang diketuai Muckhlis Paeni tak memenuhi kriteria berupa ketidakkelengkapan deskripsi naskah dari sisi visualitas, audiovisual, dan pengakuan suatu komunitas masyarakat adat, untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional.
’’Jadi dari lima WBTB asal Maluku yang kita usulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, hanya pengobatan tradisional yang tak diakui, sementara empat warisan budaya lainnya diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia (WBI) tahun 2014,’’ kata Kepala BPNB Ambon Stefanus Tiwery kepada Berita Maluku di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2014).
Tiwery memaparkan pengusulan WBTB ke Pempus seyogianya masuk dalam lima domain yang ditetapkan, yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukkan (drama, teater), adat istiadat (ritual adat, kebudayaan, upacara tradisional), pengetahuan dan kedekatan dengan lingkungan alam, dan kerajinan tradisional meliputi arsitektur, pakaian, ukiran, dan lukisan.
’’Dari lima domain inilah, kita usulkan lima WBTB asal Maluku ke Kemendikbub. Patung Poya mewakili domain kerajinan tradisional, Tyarca mewakili domain tradisi dan ekspresi lisan, Cuci Perigi mewakili domain adat istiadat, Cakalele Banda mewakili domain seni pertunjukkan dan pengobatan tradisional mewakili domain pengetahuan dan kedekatan dengan alam,’’ jelasnya.
Tiwery menyebutkan pada tahun 2013, Kemendikbud juga sudah menetapkan Tarian Bambu Gila, Tari Soya-soya dan Tarian Mako-Mako sebagai Warisan Budaya Nasional.
’’Waktu itu, 3 dari Maluku dan 2 dari Maluku Utara yang berhasil ditetapkan Kemendikbud sebagai WBI. Kalau Tifa juga sudah ditetapkan sebagai WBI karena digunakan masyarakat Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur, sementara Cakalele ditetapkan sebagai WBI karena sudah berdiaspora di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Utara,’’ urainya.
Penetapan WBTB oleh Pemerintah RI baru dilakukan setelah Malaysia mengklaim sejumlah WBI, seperti Lagu Maluku ’Rasa Sayang E’, Tarian Reok Ponorogo, Tarian Saman, Batik dan Angklung sebagai milik mereka. Barulah di masa Jero Wacik sebagai Menteri Pariwisata Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I tahun 2004, ada 70 WBTB yang diusulkan ke Unesco untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) melengkapi enam WBTB Indonesia, yakni Batik, Keris, Angklung, Tari Saman, dan Noken, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai WBD oleh Unesco. (bm01)