DPRD Maluku Mendukung Penuh Apapun Usulan Pemekaran Calon DOB
http://www.beritamalukuonline.com/2014/09/dprd-maluku-mendukung-penuh-apapun.html
Ambon - Berita Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku tidak berdiri pada kewenangan untuk menolak atau menyetujui usulan pemekaran calon Daerah Otonom Baru yang mulai marak disuarakan masyarakat di beberapa wilayah akhir-akhir ini. DPRD Maluku hanya merespons usulan pemekaran calon DOB untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di Jakarta.
’’Kami hanya menerima usulan pemekaran, dan kemudian mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan dan mengeluarkan rekomendasinya. Soal menolak atau tidak, itu bukan kewenangan kami di sini, tapi merupakan kewenangan DPR RI dan Pemerintah Pusat,’’ kata anggota DPRD Maluku Markus Pentury kepada wartawan di ruang Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Jumat (12/9/2014).
Menyangkut pemekaran wilayah yang kini ramai disuarakan warga Seram Bagian Timur (Wakate-Gorom, kota Bula), Maluku Tengah (Seram Utara Raya), Maluku Barat Daya (Kepulauan Terselatan), Kepulauan Lease, Seram Barat, Maluku Tenggara Barat (Kabupaten Tanimbar Utara) dan lainnya, terang Pentury, jika sudah dibahas melalui Komisi A selanjutnya akan diparipurnakan DPRD Maluku sebelum diterbitkan rekomendasinya.
’’Paripurna itu hanya menyetujui setelah terklarifikasi oleh komisi terkait (Komisi A). Kalau semuanya berjalan baik, tinggal saja ditetapkan dewan,’’ papar anggota legislatif asal Daerah Pemilihan (Dapil) Ambon ini.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi A DPRD Maluku Melkias Lodewijk Frans menyatakan jika usulan pemekaran calon DOB sudah memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Syarat-syarat Pembentukkan Daerah Kabupaten/Kota, pihaknya merespons itu untuk dibahas kemudian diparipurnakan.
’’Prinsip kita kalau sudah memenuhi syarat pemekaran sesuai amanat PP 78/2007, ya kita akan cepat menindaklanjutinya. Tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghalang-halangi apa yang menjadi aspirasi rakyat,’’ papar mantan Ketua Komisi B DPRD Maluku 2009/13.
Aleg asal Dapil Maluku Tenggara Barat-Maluku Barat Daya ini menyebutkan berapa pun usulan pemekaran yang masuk ke DPRD Maluku melalui Komisi A akan dibahas tuntas sebagai wujud menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
’’Sebab, prinsip kita semakin banyak usulan pemekaran wilayah akan sangat baik, karena selain untuk menambah alokasi anggaran Negara (APBN) ke daerah, juga untuk membuka lapangan kerja baru di birokrasi. Tujuan kita seperti itu, apalagi Maluku merupakan wilayah kepulauan yang punya persoalan rentang kendali cukup tinggi, sehingga membutuhkan kebijakan khusus, salah satunya pemekatan wilayah baru,’’ ungkap pria Abusur, Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan.
Frans menyebutkan untuk usulan pemekaran calon Kabupaten Kepulauan Terselatan (KKT) sudah tuntas di tingkat daerah dan telah menjadi agenda Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
’’Pemerintah Provinsi Maluku juga sudah memaparkan usulan pemekaran KKT di Pempus. Yang rekomendasinya sudah final di daerah, yakni Seram Utara Raya dan Wakate-Gorom. Kalau kota Bula kita juga sudah bahas, hanya rekomendasi gubernur tak menyinggung usulan pemekaran kota Bula. Sementara untuk usulan pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara, kami anggap rekomendasinya sudah kedaluarsa, sehingga perlu direvisi lagi oleh DPRD MTB (2014/19),’’ ujarnya.
Khusus menyangkut usulan pemekaran Kabupaten Gorom-Wakate dan kota Bula, lanjut Frans, sudah dibahas Komisi A DPRD Maluku, namun belum ada undangan Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw untuk agenda rapat paripurna membahas hal ini.
’’Untuk Gorom-Wakate dan Bula sudah tuntas dibahas di komisi A. Kita sementara ini masih menunggu surat dari pimpinan dewan untuk memparipurnakan usulan-usulan pemekaran tersebut,’’ tutup wakil rakyat yang dekat dengan pers ini. (bm01)
’’Kami hanya menerima usulan pemekaran, dan kemudian mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan dan mengeluarkan rekomendasinya. Soal menolak atau tidak, itu bukan kewenangan kami di sini, tapi merupakan kewenangan DPR RI dan Pemerintah Pusat,’’ kata anggota DPRD Maluku Markus Pentury kepada wartawan di ruang Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Jumat (12/9/2014).
Menyangkut pemekaran wilayah yang kini ramai disuarakan warga Seram Bagian Timur (Wakate-Gorom, kota Bula), Maluku Tengah (Seram Utara Raya), Maluku Barat Daya (Kepulauan Terselatan), Kepulauan Lease, Seram Barat, Maluku Tenggara Barat (Kabupaten Tanimbar Utara) dan lainnya, terang Pentury, jika sudah dibahas melalui Komisi A selanjutnya akan diparipurnakan DPRD Maluku sebelum diterbitkan rekomendasinya.
’’Paripurna itu hanya menyetujui setelah terklarifikasi oleh komisi terkait (Komisi A). Kalau semuanya berjalan baik, tinggal saja ditetapkan dewan,’’ papar anggota legislatif asal Daerah Pemilihan (Dapil) Ambon ini.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi A DPRD Maluku Melkias Lodewijk Frans menyatakan jika usulan pemekaran calon DOB sudah memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Syarat-syarat Pembentukkan Daerah Kabupaten/Kota, pihaknya merespons itu untuk dibahas kemudian diparipurnakan.
’’Prinsip kita kalau sudah memenuhi syarat pemekaran sesuai amanat PP 78/2007, ya kita akan cepat menindaklanjutinya. Tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghalang-halangi apa yang menjadi aspirasi rakyat,’’ papar mantan Ketua Komisi B DPRD Maluku 2009/13.
Aleg asal Dapil Maluku Tenggara Barat-Maluku Barat Daya ini menyebutkan berapa pun usulan pemekaran yang masuk ke DPRD Maluku melalui Komisi A akan dibahas tuntas sebagai wujud menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
’’Sebab, prinsip kita semakin banyak usulan pemekaran wilayah akan sangat baik, karena selain untuk menambah alokasi anggaran Negara (APBN) ke daerah, juga untuk membuka lapangan kerja baru di birokrasi. Tujuan kita seperti itu, apalagi Maluku merupakan wilayah kepulauan yang punya persoalan rentang kendali cukup tinggi, sehingga membutuhkan kebijakan khusus, salah satunya pemekatan wilayah baru,’’ ungkap pria Abusur, Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan.
Frans menyebutkan untuk usulan pemekaran calon Kabupaten Kepulauan Terselatan (KKT) sudah tuntas di tingkat daerah dan telah menjadi agenda Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
’’Pemerintah Provinsi Maluku juga sudah memaparkan usulan pemekaran KKT di Pempus. Yang rekomendasinya sudah final di daerah, yakni Seram Utara Raya dan Wakate-Gorom. Kalau kota Bula kita juga sudah bahas, hanya rekomendasi gubernur tak menyinggung usulan pemekaran kota Bula. Sementara untuk usulan pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara, kami anggap rekomendasinya sudah kedaluarsa, sehingga perlu direvisi lagi oleh DPRD MTB (2014/19),’’ ujarnya.
Khusus menyangkut usulan pemekaran Kabupaten Gorom-Wakate dan kota Bula, lanjut Frans, sudah dibahas Komisi A DPRD Maluku, namun belum ada undangan Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw untuk agenda rapat paripurna membahas hal ini.
’’Untuk Gorom-Wakate dan Bula sudah tuntas dibahas di komisi A. Kita sementara ini masih menunggu surat dari pimpinan dewan untuk memparipurnakan usulan-usulan pemekaran tersebut,’’ tutup wakil rakyat yang dekat dengan pers ini. (bm01)