Dipolisikan Istri Palsukan Akta Nikah, Aleg DPRD MTB Terancam Tak Dilantik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dipolisikan Istri Palsukan Akta Nikah, Aleg DPRD MTB Terancam Tak Dilantik

Ambon - Berita Maluku. Pelantikkan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) masa bakti 2014/19 baru akan dilaksanakan di Saumlaki, ibu kota Kabupaten pecahan Maluku Tenggara tahun 2001 pada 1 Oktober nanti. Namun, informasi aktual dan tak mengenakan kini berhembus di sela-sela persiapan 25 wakil rakyat yang akan mengisi kursi legislatif di ’Bumi Duan Lolat’.

Salah satunya menyangkut dugaan keterlibatan anggota DPRD MTB dari Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berinisial SR, yang diduga kuat tersangkut kasus pemalsuan akta nikah.

Akibat kasus ini, SR akhirnya resmi dipolisikan istrinya, sebut saja Ona Ratisa, yang tak berhasrat untuk dimadu SR. SR sendiri pernah tersangkut kasus hukum hutang piutang di Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, sebelum yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD MTB 2004/09.

Informasi yang diperoleh Berita Maluku dari Saumlaki, Rabu (17/9/2014) malam mengungkapkan kasus kriminal yang kini membelit SR tengah diusut Kejaksaan Negeri Tual di Saumlaki.

Kini SR masih menjalani wajib lapor di kepolisian atas laporan istrinya. Kabarnya berkas kasus ini telah dinyatakan P21 untuk disidangkan dalam waktu dekat, namun SR masih menghirup udara segar di luar hotel prodeo.

Sayangnya, SR yang dikonfirmasi melalui ponselnya enggan meladeni tiga kali pertanyaan melalui pesan singkat. Meski ada nada panggil, namun SR tak beretikad baik untuk merespons konfirmasi melalui ponsel. (bm 01/bm08)
Pilihan 5612766069068467088
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks