Desak Pemprov Maluku Hentikan Pengiriman Sampel, Gerram Ancam Blokade Aktivitas PT GBU di Romang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Desak Pemprov Maluku Hentikan Pengiriman Sampel, Gerram Ancam Blokade Aktivitas PT GBU di Romang

Ambon - Berita Maluku. Menilai praktik eksplorasi emas di Pulau Romang, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, berlangsung tidak normal dan sembunyi-sembunyi, Gerakan Rakyat Romang Menggugat (Gerram) untuk Pertambangan mendesak Pemerintah Pusat segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Gemala Borneo Utama (GBU), anak perusahaan PT Robust Resources International Limited, sejak 2008 silam.

’’Prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola SDA (sumber daya alam) demi kemakmuran rakyat. Tapi, terkait pengambilan sampel tambang emas Romang, kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten MBD untuk segera menghentikan pengiriman sampel yang telah dilakukan berkali-kali. Apa yang ditempuh semata-mata demi peningkatan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat Romang khususnya dan masyarakat MBD umumnya,’’tekan Koordinator Umum Gerram untuk Pertambangan Hendri Lekipera kepada Berita Maluku melalui ponselnya, Senin (29/9/2014).

Menurut Lekipera, pencabutan IUP PT GBU harus segera dilakukan karena di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MBD sudah diketahui jumlah seluruh kandungan mineral yang ada di Romang, serta laporan dan rilis dari PT Robust Resources International Ltd, bahwa potensi emas Romang sudah diketahui jumlah kandungan mineralnya.

’’Pengambilan sampel yang cukup banyak diatur dalam lampiran 1 Kepmen ESDM nomor:1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan yang mengatur pengambilan sampel yang cukup banyak hanya diberikan izin satu kali, bukan berulangkali seperti yang dilakukan PT GBU selama ini,’’terangnya.

Menurut Lekipera, pihaknya sangat menyesalkan sikap Pemprov Maluku dan Pemkab MBD yang kurang mengawasi seluruh aktivitas PT GBU.

’’Contoh pelanggaran yang sudah dilakukan PT GBU adalah pelanggaran terhadap SK Kemenhut no.25 dan 105 yang berlokasi di Lakuwahi, bahwa jumlah titik bor pada 2 lokasi tersebut hanya bisa diambil sampel dengan jumlah 160 titik bor, ternyata sampai saat ini jumlah titik bor mencapai 500 lebih’’.

’’Perlu saya tegaskan, bahwa 2 SK Kemenhut tersebut yang masa berakhir pada awal tahun 2014, ternyata sebelum mengantongi perpanjangan IPPKH, PT GBU tetap melakukan kegiatan (eksplorasi) dan pengiriman sampel. Hal ini bertentangan dengan UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan terhadap SK Kemenhut tersebut,’’ ulasnya.

’’Kami meminta Pemprov dan Pemkab MBD jangan lagi melakukan kesalahan dengan tidak mengawasi dan mestinya mendengar aspirasi masyarakat karena hal ini kalau dipaksakan berjalan, akan muncul pemikiran masyarakat, bahwa pemerintahnya tidak pro rakyat dan bisa menimbulkan preseden buruk di kemudian hari, bahkan mengakibatkan ketidaknyamanan investor saat menanamkan modalnya’’.

Gerram juga meminta Pemkab MBD lebih transparan dalam memberikan informasi tentang tambang emas Romang apabila diminta masyarakat.

’’Kami meminta agar pemerintah hadir untuk memfasilitasi PT GBU dan masyarakat agar menyelesaikan persoalan ini karena saat ini tidak pernah ada sosialisasi atau pendekatan apapun dari manajemen perusahaan kepada masyarakat yang menolak eksplorasi dan pengiriman sampel secara berulang-ulang oleh PT GBU’’.

Gerram mengancam akan memblokade seluruh aktivitas PT GBU selama aspirasi mereka tak direspons positif.

’’Apabila aspirasi kami tidak didengar, kami pastikan akan memblokade seluruh kegiatan PT GBU di Romang dan kami akan berjuang menentang ketidakadilan ini sampai titik darah penghabisan,’’ tutup Lekipera. (bm09/bm03/bm1/bm07)
Utama 5475821688799963771
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks