Tim Pemekaran Nilai Camat Kairatu Tidak Kuasai Aturan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tim Pemekaran Nilai Camat Kairatu Tidak Kuasai Aturan

Waisamu - Berita Maluku. Perdebatan dan adu argumentasi terkait pemekaran kabupaten Seram Bagian Barat (SBB II) terus berlanjut setelah camat Kairatu, Donald de Fretes mempersoalkan proses pemekaran kabupaten SBB II yang dinilainya belum memenuhi aspek hukum.

Selain itu, kutipannya atas pernyatan keras nan bernada menghina dari Bupati SBB, Jacobus Puttilehalat, “Jangan kita kasih tunjuk bodo di pusat” sangat menyinggung tim pemekaran, ibaratnya genderang perang telah ditabuh oleh kubu Bupati dan kroni–kroninya yang notabene anti pemekaran.

Pernyataan tersebut menyulut tanggapan keras dari tim Pemekaran.

Saking kesalnya mereka, mereka tidak hanya menyoroti pernyataan de Fretas saja tetapi juga menyerang dan menelanjangi kredibilitas dan kapabilitas sang camat.

Ketua tim Pemekaran kabupaten SBB II, Cak Ruspanah didamping Wakil Sekretaris, Fredy Pentury yang ditemui di desa Waisamu, beberapa hari lalu, secara eksplisit menyatakan pernyataan camat yang dirilis oleh sebuah media online pekan kemarin, sangat bertentangan dengan landasan hukum dari pemekaran kabupaten di tanah air yakni Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007.

Pasalnya menurut peraturan tersebut, untuk pembentukan sebuah daerah otonomi, kabupaten baru hanya didukung oleh lima kecamatan.

”Lain kali (camat) kalau mau kasih statement baca dulu aturan itu, jangan membodohkan diri dengan pernyataan seperti itu,“ kecam Ruspanah.

Ditambahkan Ruspanah, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), ada tiga persyaratan yaitu persyaratan administrasi, fisik kewilayahan dan persyaratan teknis.

Untuk itu ia meminta de Fretes untuk tidak memberikan statement yang bertentangan dengan peraturan tersebut.

“Kalo camat kasih statement begitu berarti dia sudah tunjuk bodoh dengan tidak menguasai dan membaca aturan itu sendiri,“ tandas Ruspanah.

Ruspanah merincikan, sebagai persyaratan pemekaran menurut PP No 78/2007, bahwa yang mendukung pemekaran kabupaten adalah Badan Pemerintah Desa/BPD, dan hingga saat ini kubunya telah didukung oleh 24 BPD dari 32 Desa.

”24 BPD telah menandatangani persetujuan untuk kita melakukan proses pemekaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari sisi persyaratan pembentukan kabupaten baru telah diproses di Provinsi, hasilnya tidak ada masalah. Bahkan pemekaran kecamatan-kecamatan telah melampui batas waktu lima tahun.

“Jadi persayaratan lima kecamatan sudah sesuai dengan pembentukan daerah otonomi baru,” cetusnya.

Ruspanah juga menguraikan, persetujuan pemekaran telah ditandatangani oleh DPRD kabupaten SBB pada 21 Juni 2014 yang terdiri dari lima kecamatan yakni, Kairatu, Kairatu Barat, Inamosol, Amalatu dan Elpaputih.

Bahkan untuk menyokong proses pemekaran ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara gencar pasca perayaan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-69.

“Langkah stategis kita kedepan akan membangun dengan berbagai pihak dan berbagai stakeholder sehingga bisa membantu proses pemekaran SBB,” kunci Ruspanah.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Wakil Sekretaris tim pemekaran, Fredy Pentury mengungkapkan, dengan adanya pernyataan keliru dari camat ke publik, akan berdampak masyarakat akan mengetahui bahwa orang nomor satu di kecamatan itu tidak menguasai aturan pemerintahan.

Selain itu, mereka juga akan menyadari bahwa de Fretes adalah orang yang bukan basik pemerintahan.

“Bicara soal pemerintahan seharusnya seorang pamong, jadi dia belajar dulu lah. Dia kan Cuma seorang pegawai Dinas kesehatan,” cecar Pentury. (BM02)
Pilihan 3602612801023766550
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks