Proyek Jembatan Fiktif di SBT, LAMI Maluku Tuding Akibat Perselingkuhan KPA, Direktur PT Putra Seram Timur dan Kontraktor
http://www.beritamalukuonline.com/2014/08/proyek-jembatan-fiktif-di-sbt-lami.html
Ambon - Berita Maluku. Menemukan indikasi proyek jembatan fiktif di Desa Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Maluku menilai hal itu disebabkan terjadinya perselingkuhan antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dengan Direktur PT Putra Seram Timur dan kontraktor pelaksana pekerjaan Andreas.
Proyek jembatan di Gaa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBT tahun anggaran 2007 dengan nilai proyek lebih dari Rp 2 miliar.
’’Bagaimana tidak terjadi perselingkuhan. Pekerjaannya fiktif, tapi anggarannya dicairkan 100 persen. Indikasinya jelas, diduga kuat ada perselingkuhan antara Kepala Dinas terkait selaku KPA, kontraktor dan Direktur PT Putra Seram Timur,’’ tuding Ketua Umum LAMI Abdul Jalil Rumfoot kepada pers di Ambon, Selasa (26/8/2014).
Dijelaskan Jalil, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dengan tegas, bahwa mekanisme pencairan anggaran proyek mulai dari 30 persen sampai 100 persen dipenuhi setelah ada pekerjaan fisik di lapangan di mana laporan pekerjaanya didukung dengan dokumentasi yang lengkap dan baru.
’’Sesuai aturan kan data fisik disertai dokumentasi dimasukan sebagai syarat memperoleh pencairan anggaran (SP2D) 100 persen dari dinas terkait. Anehnya, meski tanpa melalui mekanisme tersebut, anggaran tetap dikucurkan, dan Direktur PT Putra Seram Timur diduga terlibat dalam proses mempermudah kontraktor mencairkan uang tersebut, padahal yang bersangkutan tahu kalau proyek itu tak pernah dilaksanakan,’’ tuturnya.
Direktur PT Putra Seram Timur, jelas Jalil, kini terpilih sebagai anggota DPRD Seram Bagian Timur periode 2014/19 dari Partai Keadilan Sejahtera, sehingga punya lingkaran jelas dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkompetensi dengan proyek fisik tersebut.
’’Kasus ini memang terjadu sebelum Direktur PT Putra Seram Timur berproses sebagai calon anggota legislative dari PKS, tapi PKS harus mempertimbangkan hal ini sehingga kasus ini tidak menjadi bumerang politik menjelang pemilihan kepala daerah SBT pada 2015 mendatang. Apalagi PKS di mata masyarakat SBT merupakan partai yang beramanah dan bersih, sehingga dikhawatirkan kasus proyek jembatan fiktif akan membawa malapetaka bagi PKS. Yang harus diketahui, desa Gaa merupakan basis terbesar PKS,’’ ingat putra Tutuk Tolu.
Karena itu, tegas Jalil, demi menjaga citra dan kebesaran PKS ke depan, Dewan Pimpinan Wilayah PKS Maluku perlu mempertimbangkan pelantikkan salah satu kadernya sebagai anggota DPRD SBT karena tersangkut kasus proyek jembatan fiktif di salah satu desa di kabupaten pecahan Maluku Tengah itu.
Dia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar tidak hanya menetapkan Andreas, sang kontraktor sebagai tersangka, tetapi juga membidik Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony dan Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri sebagai tersangka utama di balik fiktifnya proyek di Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu.
’’Kami akan mengerahkan aksi besar-besaran jika kasus ini tak disikapi serius DPW PKS Maluku maupun aparat penegak hukum di daerah ini,’’ kuncinya memberi peringatan keras. (ev/mg bm 015/bm01/bm06)
Proyek jembatan di Gaa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBT tahun anggaran 2007 dengan nilai proyek lebih dari Rp 2 miliar.
’’Bagaimana tidak terjadi perselingkuhan. Pekerjaannya fiktif, tapi anggarannya dicairkan 100 persen. Indikasinya jelas, diduga kuat ada perselingkuhan antara Kepala Dinas terkait selaku KPA, kontraktor dan Direktur PT Putra Seram Timur,’’ tuding Ketua Umum LAMI Abdul Jalil Rumfoot kepada pers di Ambon, Selasa (26/8/2014).
Dijelaskan Jalil, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dengan tegas, bahwa mekanisme pencairan anggaran proyek mulai dari 30 persen sampai 100 persen dipenuhi setelah ada pekerjaan fisik di lapangan di mana laporan pekerjaanya didukung dengan dokumentasi yang lengkap dan baru.
’’Sesuai aturan kan data fisik disertai dokumentasi dimasukan sebagai syarat memperoleh pencairan anggaran (SP2D) 100 persen dari dinas terkait. Anehnya, meski tanpa melalui mekanisme tersebut, anggaran tetap dikucurkan, dan Direktur PT Putra Seram Timur diduga terlibat dalam proses mempermudah kontraktor mencairkan uang tersebut, padahal yang bersangkutan tahu kalau proyek itu tak pernah dilaksanakan,’’ tuturnya.
Direktur PT Putra Seram Timur, jelas Jalil, kini terpilih sebagai anggota DPRD Seram Bagian Timur periode 2014/19 dari Partai Keadilan Sejahtera, sehingga punya lingkaran jelas dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkompetensi dengan proyek fisik tersebut.
’’Kasus ini memang terjadu sebelum Direktur PT Putra Seram Timur berproses sebagai calon anggota legislative dari PKS, tapi PKS harus mempertimbangkan hal ini sehingga kasus ini tidak menjadi bumerang politik menjelang pemilihan kepala daerah SBT pada 2015 mendatang. Apalagi PKS di mata masyarakat SBT merupakan partai yang beramanah dan bersih, sehingga dikhawatirkan kasus proyek jembatan fiktif akan membawa malapetaka bagi PKS. Yang harus diketahui, desa Gaa merupakan basis terbesar PKS,’’ ingat putra Tutuk Tolu.
Karena itu, tegas Jalil, demi menjaga citra dan kebesaran PKS ke depan, Dewan Pimpinan Wilayah PKS Maluku perlu mempertimbangkan pelantikkan salah satu kadernya sebagai anggota DPRD SBT karena tersangkut kasus proyek jembatan fiktif di salah satu desa di kabupaten pecahan Maluku Tengah itu.
Dia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar tidak hanya menetapkan Andreas, sang kontraktor sebagai tersangka, tetapi juga membidik Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony dan Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri sebagai tersangka utama di balik fiktifnya proyek di Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu.
’’Kami akan mengerahkan aksi besar-besaran jika kasus ini tak disikapi serius DPW PKS Maluku maupun aparat penegak hukum di daerah ini,’’ kuncinya memberi peringatan keras. (ev/mg bm 015/bm01/bm06)