Perdamaian Seith dan Negeri Lima Mutlak Ditempuh | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Perdamaian Seith dan Negeri Lima Mutlak Ditempuh

Gong Perdamaian di Ambon. Perdamaian di Maluku mutlak direalisasikan.
Ambon - Berita Maluku. Gubernur Maluku Said Assagaff dan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Murad Ismail dimintakan berperan aktif memediasi dan mencari jalan damai bagi masyarakat Desa Seith dan Desa Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, menyusul bentrokkan kedua desa bertetangga pada Selasa (29/7/2014) dan Kamis (31/7) yang menewaskan empat warga kedua negeri dan menghanguskan lebih kurang 20 unit rumah.

’’Perdamaian bagi Seith dan Negeri Lima mutlak dilakukan,’’ seru sejumlah warga Seith sebagaimana dilanjutkan Berita Maluku, Senin (4/8).

Meski begitu, usul mereka, sebelum perdamaian permanen dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan dukungan Kepolisian Daerah Maluku, mesti disepakati sejumlah butir permintaan warga Seith.

Pertama, oknum Babinsa berinsial ST harus diadili sesuai hukuman yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer.

Kedua, provokator dan sejumlah dalang di balik bentrokkan berdarah kedua desa, termasuk oknum anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Bulan Bintang (PBB) berinsial MNN harus dihukum sesuai aturan yang berlaku karena gagal memerankan perannya dengan baik, bahkan terindikasi menggunakan senjata api.

Ketiga, Pemerintah Negeri Seith sebagai pencetus perdamaian harus bertanggungjawab dan mengganti rugi seluruh kerugian yang timbul akibat bentrokkan kedua negeri, dan meminta maaf kepada seluruh warga Negeri Lima karena telah mengingkari perdamaian yang telah dicetuskan pada Rabu (30/7), sehari sebelum bentrokkan kedua terjadi.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media lokal di Ambon, upaya mendamaikan warga Seith dan Negeri Lima Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng pasca bentrok 31 Juli 2014 menemui jalan buntu.

Dialog sempat memanas, karena kedua pihak tetap mempertahankan pendapatnya.Pertemuan damai yang berlangsung di Mapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (2/8) tersebut digagas serta dipimpin langsung Kapolres Ambon dan pulau-pulau Lease AKBP Bintang Juliana didampingi Dandim 1504 Ambon Letkol Inf Jarot Edy Purwanto.

Kendati dialog sudah berlangsung sejak pukul 14.30 WIT hingga 19.00 WIT, namun kedua pihak tetap bertahan pada pemahaman dan pendirian masing-masing.

Perwakilan pemerintah dan warga Negeri Lima ingin damai namun harus ada proses hukum terhadap semua pelaku yang terlibat. Sebaliknya perwakilan pemerintah dan warga Seith juga ingin damai tetapi tidak mau ada proses hukum.

Saat pertemuan itu, Penjabat Sementara Raja Negeri Lima Surahman Pesihatu menyatakan warganya sepakat dan ingin damai namun proses hukum terhadap oknum-oknum yang menjadi penyebab bentrokan ini harus tetap diproses hukum karena negara ini adalah negara hukum.

Sementara pemuka masyarakat Seith Musa Mahu maupun Pjs Raja Seith Isa Talla menghendaki agar perdamaian kedua negeri dilakukan tanpa harus melalui proses hukum bagi para pelaku.

’’Jangan kita menoleh ke belakang lagi. Sepertinya kita saling menyalahkan dan mengungkit lagi yang sudah terjadi. Tetapi mari bagaimana kita sepakat damai dan saudara-saudara kita yang ditahan agar dibebaskandan tanpa ada diproses hukum,” tandas Mahu.

Kapolres Juliana menjelaskan pihaknya memberikan apresiasi yang baik terhadap warga kedua negeri yang sudah memenuhi undangannnya untuk pertemuan itu.

’’Prinsipnya kedua negeri sepakat untuk damai. Kita akan dukung apakah penyelesaian masalah ini akan dikembalikan kepada kedua belah pihak nanti kita kembalikan dulu dan kita berikan kesempatan. Tidak serta merta pertemuan pertama lalu kita menyelesaikan suatu persoalan. Langkah-langkah perdamaian ini akan kita lakukan secara bertahap,” tandasnya.

Ikut hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Kepala Kesbangpol Maluku Ali Sella, Camat Leihutu B Kalaw, Anggota DPRD Maluku dapil Malteng Saadiah Uluputty, dan Danramil Leihitu Kapten RR Zeth Budo. (ev/mg bm 015/bm12/bm05)
Utama 255590368227838413
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks