Pemkot Ambon Waspadai Kebablasan dalam Pergeseran Pejabat
http://www.beritamalukuonline.com/2014/08/pemkot-ambon-waspadai-kebablasan-dalam.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melantik 33 Pejabat Eselon IIB ,IIIA, IVA, staf, Lurah dan Camat di lingkup Pemerintahan Kota Ambon, Senin petang (4/8/2014) kemarin di Lantai 2 Balai Kota Ambon.
’’Kenapa kita harus mengambil langkah-langkah seperti itu, yakni perombakkan birokrasi. Semua ini semata-mata untuk penyegaran organisasi maupun personal milik Pemerintah Kota Ambon. Langkah-langkah ini sebagai pertimbangan untuk mengoptimalisasikan kinerja pelayanan bagi rakyat dan masyarakat di kota ini,’’ kata Walkot dalam sambutannya.
Dijelaskannya, seluruh mekanisme telah dipenuhi Pemkot Ambon sehingga tidak satupun dari seluruh pejabat masuk dalam kategori nonjob.
’’Seluruh upaya yang dilakukan Pemkot Ambon betul-betul bertujuan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur. Namun, masalah yang juga dihadapi seluruh pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten secara nasional, yaitu pada saat pencanangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengatur batas usia pensiun dari PNS itu berubah dan butuh penyesuaian. Amanat UU ASN memicu masalah yang serius dalam rangka rekrutmen dan promosi para pejabat Eselon II dan III, baik di tingkat provinsi, kota dan kabupaten karena ada job-job yang perlu direformasi untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan’’.
Oleh karena itu, terang Walkot, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan pertimbangan baik kepada dirinya maupun kepada Wakil Wali Kota Sam Latuconsina karena Pemkot Ambon relatif mengalami kesulitan cukup serius dalam melaksanakan amanat UU ASN.
’’Kita khawatir pergeseran didasari atas dasar asas kebablasan dan kepatuhan. Karena itu semua mekanisme ini kita lakukan dengan hati-hati dan profesional’’.
Walkot meminta para pejabat eselon yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh dalam tugas pemerintahan. (ev/mg bm015)
’’Kenapa kita harus mengambil langkah-langkah seperti itu, yakni perombakkan birokrasi. Semua ini semata-mata untuk penyegaran organisasi maupun personal milik Pemerintah Kota Ambon. Langkah-langkah ini sebagai pertimbangan untuk mengoptimalisasikan kinerja pelayanan bagi rakyat dan masyarakat di kota ini,’’ kata Walkot dalam sambutannya.
Dijelaskannya, seluruh mekanisme telah dipenuhi Pemkot Ambon sehingga tidak satupun dari seluruh pejabat masuk dalam kategori nonjob.
’’Seluruh upaya yang dilakukan Pemkot Ambon betul-betul bertujuan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur. Namun, masalah yang juga dihadapi seluruh pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten secara nasional, yaitu pada saat pencanangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengatur batas usia pensiun dari PNS itu berubah dan butuh penyesuaian. Amanat UU ASN memicu masalah yang serius dalam rangka rekrutmen dan promosi para pejabat Eselon II dan III, baik di tingkat provinsi, kota dan kabupaten karena ada job-job yang perlu direformasi untuk memperlancar tugas-tugas pemerintahan’’.
Oleh karena itu, terang Walkot, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memberikan pertimbangan baik kepada dirinya maupun kepada Wakil Wali Kota Sam Latuconsina karena Pemkot Ambon relatif mengalami kesulitan cukup serius dalam melaksanakan amanat UU ASN.
’’Kita khawatir pergeseran didasari atas dasar asas kebablasan dan kepatuhan. Karena itu semua mekanisme ini kita lakukan dengan hati-hati dan profesional’’.
Walkot meminta para pejabat eselon yang baru dilantik agar bekerja dengan sungguh-sungguh dalam tugas pemerintahan. (ev/mg bm015)