PAW Lewi Etwiory Inprosedural dan Maladministrasi, Ketua DPRD MBD Disarankan Mesti Banyak Belajar
http://www.beritamalukuonline.com/2014/08/paw-lewi-etwiory-inprosedural-dan.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2009/14 Lewi Etwiory (LE) ssempat memicu kontroversi. Maklum, proses PAW itu dinilai sebagian kalangan sarat kepentingan politik partai besar dan praktik tebang pilih Ketua DPRD MBD Sauloro ’Chau’ Petrusz.
Menurut pemuka masyarakat MBD Herman Siamiloy, proses PAW LE terindikasi kuat cacat hukum karena tidak sesuai aturan main.
’’Saya menilai proses PAW pak LE cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Selaku Pimpinan dewan saudara Chau Petrusz mestinya mengkaji usulan PAW sebelum memutuskan. Karena tak pahan, Chau mesti banyak belajar aturan,” kritik Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Jumat (1/8/2014).
Diungkapkan Herman, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 07 Tahun 2013 tentang anggota DPRD tidak berlaku bagi anggota dewan yang partainya tidak lolos verifikasi menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
’’Soal PAW itu khan urusan internal partai sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, wajar kalau pak LE (dari Partai Patriot) mencalonkan diri dari Partai Hanura. Saya anggap saudara Chau Petrusz dan pimpinan dewan lainnya tak paham aturan,” tudingnya.
’’Proses PAW pak LE tidak sesuai aturan main di Partai Patriot. Sebab sesuai aturan main seseorang di-PAW harus mendapat restu dari DPP Patriot. Lucunya kenapa usulan DPW Patriot Maluku menjadi dasar bagi Ketua DPRD MBD untuk mem-PAW-kan pak LE. Hal ini tidak sah karena posisi pak LE sebagai Ketua DPC Patriot MBD. Usulan PAW mulai dari mana. Mestinya, pimpinan dewan paham aturan, jangan ambil keputusan semaunya tanpa mempertimbangkan aturan main,” kecamnya.
Sebagaimana diketahui PTUN Ambon telah membatalkan keputusan Gubernur Maluku terkait PAW LE. Herman berharap melalui putusan PTUN Ambon, hak-hak LE selama empat tahun di DPRD MBD segera diberikan.
”Ini keputusan inprosedural dan maladministrasi namanya. Bukan sekadar proses PAW dibatalkan, tapi bagaimana hak-hak Pak LE selama ini harus diberikan,’’ desaknya.
Sementara itu, Etwiory menyebut Petrusz sebagai orang yang tak paham aturan, kurang cerdas, dan tebang pilih dalam kasus PAW dirinya.
’’DPRD MBD dianggap gagal melayani masyarakat karena ketua dewannya kurang cerdas, tak paham aturan main, dan diskriminasi. Saya sarankan PDIP sebagai partai pengusung Chau Petrusz untuk mempertimbangkan kapasitasnya karena tak layak lagi menjabat ketua DPRD MBD. Tidak mungkin partai sebesar PDIP utus sosok yang kurang cerdas untuk pimpin dewan,’’ tekan Etwiory kepada pers di Ambon, Jumat pagi.
Etwiory menyebutkan PAW yang dilakukan Ketua DPRD MBD dan kolega bermaksud untuk membunuh karakter dan jejak rekam politiknya.
’’Saya memang sengaja dibunuh. Memang Chau Petrusz orang yang tak tahu membalas budi,’’ kesal pria asal Babar ini.
Sayangnya Chaus Petrusz belum berhasil dikonfirmasi seputar PAW LE. (bm 03/bm012/bm05)
Menurut pemuka masyarakat MBD Herman Siamiloy, proses PAW LE terindikasi kuat cacat hukum karena tidak sesuai aturan main.
’’Saya menilai proses PAW pak LE cacat hukum dan terkesan dipaksakan. Selaku Pimpinan dewan saudara Chau Petrusz mestinya mengkaji usulan PAW sebelum memutuskan. Karena tak pahan, Chau mesti banyak belajar aturan,” kritik Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Jumat (1/8/2014).
Diungkapkan Herman, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 07 Tahun 2013 tentang anggota DPRD tidak berlaku bagi anggota dewan yang partainya tidak lolos verifikasi menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
’’Soal PAW itu khan urusan internal partai sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, wajar kalau pak LE (dari Partai Patriot) mencalonkan diri dari Partai Hanura. Saya anggap saudara Chau Petrusz dan pimpinan dewan lainnya tak paham aturan,” tudingnya.
’’Proses PAW pak LE tidak sesuai aturan main di Partai Patriot. Sebab sesuai aturan main seseorang di-PAW harus mendapat restu dari DPP Patriot. Lucunya kenapa usulan DPW Patriot Maluku menjadi dasar bagi Ketua DPRD MBD untuk mem-PAW-kan pak LE. Hal ini tidak sah karena posisi pak LE sebagai Ketua DPC Patriot MBD. Usulan PAW mulai dari mana. Mestinya, pimpinan dewan paham aturan, jangan ambil keputusan semaunya tanpa mempertimbangkan aturan main,” kecamnya.
Sebagaimana diketahui PTUN Ambon telah membatalkan keputusan Gubernur Maluku terkait PAW LE. Herman berharap melalui putusan PTUN Ambon, hak-hak LE selama empat tahun di DPRD MBD segera diberikan.
”Ini keputusan inprosedural dan maladministrasi namanya. Bukan sekadar proses PAW dibatalkan, tapi bagaimana hak-hak Pak LE selama ini harus diberikan,’’ desaknya.
Sementara itu, Etwiory menyebut Petrusz sebagai orang yang tak paham aturan, kurang cerdas, dan tebang pilih dalam kasus PAW dirinya.
’’DPRD MBD dianggap gagal melayani masyarakat karena ketua dewannya kurang cerdas, tak paham aturan main, dan diskriminasi. Saya sarankan PDIP sebagai partai pengusung Chau Petrusz untuk mempertimbangkan kapasitasnya karena tak layak lagi menjabat ketua DPRD MBD. Tidak mungkin partai sebesar PDIP utus sosok yang kurang cerdas untuk pimpin dewan,’’ tekan Etwiory kepada pers di Ambon, Jumat pagi.
Etwiory menyebutkan PAW yang dilakukan Ketua DPRD MBD dan kolega bermaksud untuk membunuh karakter dan jejak rekam politiknya.
’’Saya memang sengaja dibunuh. Memang Chau Petrusz orang yang tak tahu membalas budi,’’ kesal pria asal Babar ini.
Sayangnya Chaus Petrusz belum berhasil dikonfirmasi seputar PAW LE. (bm 03/bm012/bm05)