Lahan Digusur dan Tanaman Warga Wowonda Dibabat Dinas PU MTB Tanpa Ganti Rugi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lahan Digusur dan Tanaman Warga Wowonda Dibabat Dinas PU MTB Tanpa Ganti Rugi

Ilustrasi
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat boleh saja berdalih kalau penggusuran lahan di atas hak-hak ulayat warga dan penebangan tanaman-tanaman umur panjang milik warga Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, untuk kepentingan pembangunan.

Tapi, apa pun alasannya penggusuran lahan di atas hak-hak ulayat warga Wowonda berikut penebangan tanaman-tanaman produksi, seperti kelapa, pisang, jeruk, nangka, dan jagung milik warga setempat harus diganti rugi dengan konpensasi material yang layak.

’’Sudah lebih dari tahun ini semenjak penggusuran lahan di atas hak ulayat,  penebangan pohon-pohon umur panjang dan tanaman produksi warga Wowonda oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten MTB pada 2012 silam belum diganti rugi dengan material yang layak,’’ keluh pemuka adat Wowonda Tarsisius Lermatan dalam bincang-bincang dengan pers di Ambon, Rabu (13/8/2014).

Tarsisius berujar tuntutan ganti rugi yang layak dan proporsional telah dilayangkan pemuka masyarakat dan pemilik lahan ke Dinas PT MTB, tetapi hingga saat ini belum ada respons positif Pemerintah Kabupaten MTB untuk mengganti rugi apa yang menjadi hak-hak warga Wowonda.

’’Bukannya kami tidak mendukung program pemerintah untuk pelebaran jalan maupun pembangunan jalan penghubung menuju ke Bandar Udara Internasional Lelingluan, tapi hak-hak kami sebagai warga Negara juga harus dihargai lah. Sampai saat ini keinginan warga Wowonda belum disambut positif Dinas PU MTB. Sudah dua tahun lebih belum ada kabar kalau Pemkab MTB akan mengganti rugi,’’ kesalnya.

Sayangnya Kepala Dinas PU Kabupaten MTB Nita Lobloby belum berhasil dikonfirmasi menyangkut keresahan warga Wowonda di balik tertunggaknya pembayaran ganti rugi atas penggusuran lahan di atas hak-hak ulayat dan penebangan tanaman-tanaman umur panjang milik warga setempat hingga dua tahun terakhir. (bm 06)


Pilihan 6279558862597613824
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks