Kasus Penyelundupan Material Emas Romang akan Dilaporkan IMR ke Kompolnas, KPK dan Ombudsmand RI
http://www.beritamalukuonline.com/2014/08/kasus-penyelundupan-material-emas.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Lebih kurang dua bulan terakhir penanganan kasus penyelundupan puluhan ton material emas dari Pulau Romang, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh penyidik Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kian tak jelas saja.
Karena itu, Ikatan Mahasiswa Romang (IMR) bereaksi keras terkait dugaan pemutihan kasus penyelundupan ini oleh aparat berwajib di Ambon, Maluku.
Tak pelak IMR mengancam akan melaporkan pejabat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsmand Republik Indonesia di Jakarta melalui perwakilan di Maluku di Ambon.
’’Kami akan melaporkan kasus penyelundupan puluhan ton material emas dari Romang ke Kompolnas, KPK dan Ombudsmand RI,’’ tegas Chaken Knyairlay, Ketua IMR di Ambon, Sabtu (2/7/2014).
Knyairlay menuding ada skenario pengaburan yang sengaja dilakukan elite-elite birokrat dan politik di Maluku untuk melindungi oknum-oknum pemilik puluhan ton material emas itu.
’’Masak sampai saat ini polisi belum bisa menentukan tersangka atau pemilik emasnya. Padahal mengungkap hal itu sangatlah mudah. Kan tinggal dilihat ke mana dan kepada siapa material emas itu dikirim. Kalau sudah begini, kita masyarakat ini mau harap apa lagi,'' kesalnya.
Dijelaskan Knyairlay, keputusan untuk melayangkan laporan ke Kompolnas, KPK dan Ombudsmand RI ini telah dibicarakan sebelumnya melalui rapat pengurus.
’’Kita sementara mengumpulkan bukti-bukti termasuk komentar pihak Kasatreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease di koran-koran. Pokoknya hal ini tidak bisa kami biarkan, karena jika tidak, kekayaan daerah kami akan dirampok habis oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab. Kita harus lawan ini sampai titik darah penghabisan,'' tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengaku telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus penyitaan tiga ton, dari dugaan 10 ton, material mengandung emas di Bandara Internasional Pattimura.
Hanya saja penanganan kasus ini semakin kabur karena sejauh ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Celakanya polisi belum bisa menemukan siapa pemilik material mengandung emas yang dipastikan berasal dari Romang, MBD, yang diangkut dengan pesawat milik TNI AL itu.
’’Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan polisi untuk mencari saksi tambahan, tetapi belum ada pihak yang ditahan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Kamis (17/7/2014).
Para saksi yang dimintai keterangan ini memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, termasuk supir mobil yang dibayar untuk mengangkut material tersebut.
Menurut Agung, semua saksi telah dilepaskan setelah memberikan keterangan ke penyidik, termasuk supir mobil yang mengaku dibayar oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
’’Kami masih mendalami perkara, termasuk menyelidiki pemilik perusahaan jasa ekspedisi tersebut," kelitnya.
Selain itu tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik material mengandung emas yang diduga berasal dari Romang, kabupaten MBD.
’’Dalam perkembangan ke depan, bisa saja barang bukti ini dilelang untuk negara karena tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab," jelas Agung.
Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini masih menahan ratusan karung berisi material mengandung emas yang disita pihak PT. Angkasa Pura di Bandara Internasional Pattimura pada 28 Juni 2014.
Asal-usul barang tersebut belum diketahui dengan pasti, tetapi ada rumor bahwa material itu berasal dari Romang, kabupaten MBD.
Pihak manajemen PT. Global Borneo Utama yang mendapat izin resmi Pemkab MBD untuk mengeksplorasi logam mulia di daerah itu membantah barang tersebut sebagai milik mereka. Begitupun Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Maluku, Martha Nanlohy, yang ramai diberitakan media sebagai pemilik pun membantah keras. (bm 03/bm06/bm12/bm05)
Karena itu, Ikatan Mahasiswa Romang (IMR) bereaksi keras terkait dugaan pemutihan kasus penyelundupan ini oleh aparat berwajib di Ambon, Maluku.
Tak pelak IMR mengancam akan melaporkan pejabat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsmand Republik Indonesia di Jakarta melalui perwakilan di Maluku di Ambon.
’’Kami akan melaporkan kasus penyelundupan puluhan ton material emas dari Romang ke Kompolnas, KPK dan Ombudsmand RI,’’ tegas Chaken Knyairlay, Ketua IMR di Ambon, Sabtu (2/7/2014).
Knyairlay menuding ada skenario pengaburan yang sengaja dilakukan elite-elite birokrat dan politik di Maluku untuk melindungi oknum-oknum pemilik puluhan ton material emas itu.
’’Masak sampai saat ini polisi belum bisa menentukan tersangka atau pemilik emasnya. Padahal mengungkap hal itu sangatlah mudah. Kan tinggal dilihat ke mana dan kepada siapa material emas itu dikirim. Kalau sudah begini, kita masyarakat ini mau harap apa lagi,'' kesalnya.
Dijelaskan Knyairlay, keputusan untuk melayangkan laporan ke Kompolnas, KPK dan Ombudsmand RI ini telah dibicarakan sebelumnya melalui rapat pengurus.
’’Kita sementara mengumpulkan bukti-bukti termasuk komentar pihak Kasatreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease di koran-koran. Pokoknya hal ini tidak bisa kami biarkan, karena jika tidak, kekayaan daerah kami akan dirampok habis oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab. Kita harus lawan ini sampai titik darah penghabisan,'' tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengaku telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus penyitaan tiga ton, dari dugaan 10 ton, material mengandung emas di Bandara Internasional Pattimura.
Hanya saja penanganan kasus ini semakin kabur karena sejauh ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Celakanya polisi belum bisa menemukan siapa pemilik material mengandung emas yang dipastikan berasal dari Romang, MBD, yang diangkut dengan pesawat milik TNI AL itu.
’’Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan polisi untuk mencari saksi tambahan, tetapi belum ada pihak yang ditahan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Kamis (17/7/2014).
Para saksi yang dimintai keterangan ini memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, termasuk supir mobil yang dibayar untuk mengangkut material tersebut.
Menurut Agung, semua saksi telah dilepaskan setelah memberikan keterangan ke penyidik, termasuk supir mobil yang mengaku dibayar oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
’’Kami masih mendalami perkara, termasuk menyelidiki pemilik perusahaan jasa ekspedisi tersebut," kelitnya.
Selain itu tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik material mengandung emas yang diduga berasal dari Romang, kabupaten MBD.
’’Dalam perkembangan ke depan, bisa saja barang bukti ini dilelang untuk negara karena tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab," jelas Agung.
Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat ini masih menahan ratusan karung berisi material mengandung emas yang disita pihak PT. Angkasa Pura di Bandara Internasional Pattimura pada 28 Juni 2014.
Asal-usul barang tersebut belum diketahui dengan pasti, tetapi ada rumor bahwa material itu berasal dari Romang, kabupaten MBD.
Pihak manajemen PT. Global Borneo Utama yang mendapat izin resmi Pemkab MBD untuk mengeksplorasi logam mulia di daerah itu membantah barang tersebut sebagai milik mereka. Begitupun Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral Maluku, Martha Nanlohy, yang ramai diberitakan media sebagai pemilik pun membantah keras. (bm 03/bm06/bm12/bm05)