Kapolsek Sirimau Bantah Disuap Pelaku Perzinahan dengan Pegawai RSUD Haulussy Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kapolsek Sirimau Bantah Disuap Pelaku Perzinahan dengan Pegawai RSUD Haulussy Ambon

Ambon - Berita Maluku. Petinggi Kepolisian Sektor Sirimau diduga telah ’disuap’ pelaku perzinahan dengan pegawai RSUD Haulussy Suciwaty Suryaman (SS) alias Atika Suryaman, 34, Guntur Sem Makoy (GSM), 37, menyusul penetapan wajib lapor bagi JAS alias Juli, 34, korban perselingkuhan dan persinahan GSM dan SS.

JAS adalah guru SMA Negeri 4 Ambon yang bersitegang dengan SS hingga berbuntut penganiayaan terhadap SS di Kantor Gubernur Maluku pada 26 Juni 2014 silam.

Sinyalemen ini bukan tanpa alasan karena sewaktu menjabat Kepala Kepolisian Sektor Baguala, salah satu petinggi Polsek Sirimau, dua kali menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ikut menyeret GSM ke dalam terali besi Polsek Baguala di Passo, Kecamatan Baguala pada kurun Agustus dan September 2013.

GSM, kontraktor sejumlah proyek Ruang Kelas Baru (RKB) bermasalah di Maluku pertama kali menjalani kurungan badan selama tujuh hari, sementara kurungan badan kedua selama 13 hari.

Informasi yang diperoleh Berita Maluku, perwira Polsek Baguala tersebut pernah memediasi JAS dan GSM untuk berdamai, tapi imbalannya GSM rela menghadiahi tiket pesawat kepada sang perwira.

Kasus ini KDRT GSM sudah dua kali ditangani petinggi Polsek Baguala sebelum dia dimutasikan ke Polsek Sirimau.

Ada dugaan GSM sengaja menyuap petinggi Polsek Sirimau untuk mendesak istrinya, JAS alias Juli agar menarik kembali laporannya di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terkait penelantaran istri dan ketiga anak oleh GSM dan pengaduan JAS ke Gubernur Maluku Said Assagaf melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Maritje Lopulalan untuk memecat SS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Menikah dan Izin Cerai Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena diketahui berzinah dengan suami orang lain.

Kedua PP itu dengan tegas mengisyaratkan, jangankan tertangkap basah dalam kamar, berduan saja dalam waktu lama dapat dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.

Sementara GSM dan wanita idaman lainnya (WIL) diketahui telah berhubungan suami istri selama lebih kurang dua tahun sejak awal 2012 dan diduga keduanya telah memiliki anak hasil hubungan gelap. Namun, baik di depan aparat kepolisian maupun siapa saja, baik GSM maupun SS selalu berdalih hubungan asmara terlarang mereka hanya sebatas hubungan kerja biasa.

Hubungan kerja apa yang dituntaskan di atas ranjang? Itu jadi pertanyaannya! Sementara itu, Kepala Polsek Sirimau AKP Sarah Lessil yang dikonfirmasi Berita Maluku, Selasa (5/8/2014) membantah informasi yang menyudutkan dirinya tersebut.

’’Itu tak benar (tak pernah dibelikan tiket pesawat oleh Guntur Sem Makoy untuk hadiah atur damai),’’ elaknya melalui pesan singkat.

Disinggung lebih lanjut seandainya informasi itu benar adanya, Lessil kembali menampik tak ada seperti itu.

Sebelumnya Lessil menolak memberikan keterangan melalui SMS dengan menelepon staf redaksi media online ini. Namun, setelah diimbau mantan Kapolsek Baguala ini akhirnya mematuhi dan membalas konfirmasi melalui SMS.

’’Siapa oknum perwira itu harus jelas. Siapa nama anda,’’ sahutnya meminta.

Pihak keluarga JAS menegaskan akan mengadukan kasus ini ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Kepolisian Daerah Maluku jika aparat Polsek Sirimau bermain kucing-kucingan dalam kasus pidana karena unsur sebab akibat (kausalitas) ini.

’’Kita tunggu saja hasil perkembangan kasus ini. Yang pasti di atas langit masih ada langit,’’ tegas Salmon Samloy, salah satu keluarga JAS di bagian lain. (bm 12/bm06/bm05/bm03)
Pilihan 8814763157602055572
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks