<subtitle>Emas Romang Dalam Rupiah, </subtitle>PAD MBD Merugi Triliunan Rupiah, ESDM Maluku dan PT GBU Dituding ’Main Sandiwara’ | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Emas Romang Dalam Rupiah, PAD MBD Merugi Triliunan Rupiah, ESDM Maluku dan PT GBU Dituding ’Main Sandiwara’

Sampel Emas asal Pulau Romang
Ambon - Berita Maluku. Misteri seputar siapa pengirim, pemilik dan penanggung jawab utama di balik pengiriman puluhan ton sampel material emas ilegal asal Pulau Romang, Kecamatan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, hingga kini belum terpecahkan dan dipecahkan aparat berwajib.

Kasus penahanan 1,5 ton material emas Romang di Bandar Udara Pattimura Laha, awal April 2014, dan penggerebekan sejumlah pasukan Yonif 731/Kabaressy di atas KM Maloli yang merapat di Pelabuhan Laut Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, pertengahan Agustus 2014, di mana ditemukan lebih kurang 1,5 ton material emas di kamar Anak Buah Kapal (ABK) Maloly kian membuka tabir siapa dan hendak ke mana material emas yang dirampok dari Maluku.

Pegiat antikorupsi Maluku, Herman Siamiloy menduga dalam kasus pengiriman material emas dari Romang secara illegal ke Ambon dengan tujuan Jawa, ada ’perselingkuhan birokrasi’ yang kuat di antara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) MBD Rony Kakerissa, Kepala ESDM Maluku Martha Nanlohy, manajemen Perusahaan Terbatas Gemala Bornoe Utama (GBU), oknum-oknum pejabat tertentu di Kepolisian Daerah Maluku, segelintir wartawan yang direkrut PT GBU untuk membela kepentingan mereka dan pengusaha-pengusaha kelas kakap di Jawa yang dilindungi tangan-tangan kekuasaan lokal dan Nasional.

’’Dari dua kali kasus penangkapan dan penahanan material emas asal Romang, tampak sekali ada permainan sandiwara antara pejabat ESDM MBD, pejabat ESDM Maluku, pihak GBU, oknum aparat penegak hukum, dan segelintir wartawan yang dimanfaatkan GBU untuk membela kepentingan perusahaan asal Australia ini,’’ tuding Herman Siamiloy kepada Berita Maluku di Ambon, Kamis (28/8/2014).

Herman berseloroh tidak mungkin Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mampu mengekspos siapa pemilik, siapa penadah, siapa pengusaha tujuan pengiriman, dan siapa yang harus dipersalahkan dalam kasus penangkapan puluhan ton material emas dari Romang mengingat ada pejabat tertentu di Maluku yang diakui masyarakat juga punya bagian atas material emas asal MBD.

’’Saya tidak yakin Polres Pulau Ambon dan PP Lease serius mengungkap kasus ini, sebab perselingkuhan yang terjadi sangat kental dan erat. Mana mungkin sepatu buang sepatu kalau ada oknum-oknum perwira aparat penegak hukum yang diduga punya bagian dari material sampel yang akan dikirimkan ke Jawa itu. Percuma saja apa yang mereka katakan di media massa,’’ tantangnya.

Herman berujar, jika diestimasi, material emas yang ditahan itu bakal mencapai triliunan rupiah jika berdasarkan harga pasar satu kilogram emas murni Rp 500.000.

’’Coba kalikan saja 1 Kg emas di pasaran dengan material emas yang kini ditahan polisi. Sudah berapa banyak kerugian yang dialami MBD dan Maluku jika material emas itu dijual secara benar. Kasarnya Pendapatan Asli Daerah MBD mengalami kerugian hingga triliunan rupiah dari kasus pengiriman diam-diam material emas Romang ke Jawa,’’ ungkapnya.

Herman menambahkan seyogianya dijelaskan pejabat ESDM Maluku, PT GBU adan Kepolisian Daerah Maluku apakah material emas itu sudah berwujud emas atau hanya baru sebatas sampel kepada masyarakat MBD khususnya dan masyarakat Maluku umumnya, sehingga eksplorasi tambang emas di Romang berlangsung transparan dan tidak terus menerus dicurigai kalau PT GBU sudah melaksanakan eksploitasi diam-diam di Romang.

’’Pihak GBU atau pihak ESDM Maluku harus jelaskan hal ini. Jadi, harus dijelaskan apakah material itu sudah berwujud emas atau belum. Kalau sudah berwujud emas, di mana emas itu dijual, dan keuntungan dari hasil penjualan emas itu diserahkan kepada siapa atau diserahkan ke instansi mana.Tapi, sejak tahun 2008 hingga saat ini kan semua pengiriman sampel dilakukan terselubung dan pakai cara-cara tidak prosedural. Dan penangkapan material emas asal Romang sebanyak dua kali merupakan kejahatan korporasi yang harus disikapi serius aparat penegak hukum di Negara ini,’’ tegas pemuka masyarakat MBD di Ambon.

Herman mengemukakan, kasus emas asal Romang menjadi preseden buruk bagi rakyat Maluku, sebab kekayaan alam daerah ini dirampok orang-orang tidak bertanggung jawab di tengah tingginya angka kemiskinan masyarakat Maluku.

’’Saya hanya khawatir, jangan sampai kasus emas asal MBD merembet ke daerah lain di Maluku yang juga punya sumber daya pertambangan dan mineral. Oleh karena itu, masyarakat Maluku, entah orang MBD, orang Seram Bagian Timur, orang Seram Bagian Barat, orang Buru, orang Aru, orang Ambon dan Lease, dan masyarakat lain di Maluku perlu menyatukan langkah dan menyusun kekuatan untuk sama-sama membela hak-hak maupun mempertahankan kekayaan alam Maluku yang selama ini masih dirampok pejabat-pejabat pusat atas izin pemerintah daerah dan pusat,’’ ajaknya.

Dia melihat 20 anggota DPRD MBD dan 45 anggota DPRD Maluku seperti ’harimau ompong’ yang tak mampu menyuarakan kepentingan masyarakat yang kekayaan alamnya dirampok habis oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menggunakan izin perusahaan pertambangan asing untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

’’Kalau tak mampu berbicara lagi, turun saja dari kursi anggota dewan. (ev/mg bm 015/bm01/bm08)

Utama 5622045284166562725
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks