Diduga Berzinah, LAMI Desak Gubernur Pecat Oknum Pegawai RSUD Haulussy | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diduga Berzinah, LAMI Desak Gubernur Pecat Oknum Pegawai RSUD Haulussy

Ambon - Berita Maluku. Komitmen teguh Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Wilayah Maluku untuk menyuarakan kepentingan masyarakat masih terus dikumandangkan hingga saat ini.

Setelah mendesak Kepala Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKPB Bintang Juliana mengevaluasi kinerja dan sepak terjang Kepala Kepolisian Sektor Sirimau AKP Sarah Lessil atas dugaan penyuapan material dan tiket pesawat udara oleh salah satu tersangka kasus perzinahan, kini desakan LAMI diarahkan ke Gubernur Maluku Said Assagaff. Apa desakannya?

’’Kami minta pak Gubernur (Said Assagaff) segera memecat oknum pegawai RSUD Dr Haulussy Ambon Suciwaty alias Atika Suryaman (34 tahun) yang terindikasi berselingkuh dan berzinah dengan suami orang lain (Guntur Sem Makoy, 37, oknum kontraktor ruang kelas baru sejumlah sekolah di Maluku) sebab perbuatan yang bersangkutan itu diancam dan disanksi tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 (tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS) dan PP Nomor 53 tahun 2010 (tentang Disiplin PNS),’’ desak Ketua Umum LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfot didampingi Ketua Forum Anak Adat Nusa Ina (FADNI) Maluku Joses Dos Santos Walalayo kepada pers di Ambon, Rabu (6/8/2014).

Menurut Rumfot, perbuatan Atika Suryaman tak hanya memalukan RSUD Haulussy Ambon, institusi di mana dia kerja, tapi juga merusak kewibawaan dan mengotori etika aparatur pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

’’Pemecatan saudari Atika Suryaman merupakan perbuatan bijak untuk memberi efek jera bagi PNS lain di Maluku, sebab jika kasus ini tak disikapi serius pak Gubernur dan stafnya, bisa saja akan muncul kasus-kasus serupa di kemudian hari tanpa penindakan tegas sesuai amanat undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini yang kami khawatirkan. Karena itu kita minta sikap tegas Pak Gubernur terkait kasus yang disengajakan akan ditutupi ini,’’ tekan tokoh pemuda Seram Bagian Timur.

Di bagian lain, tegas Rumfot, LAMI Maluku juga meminta Gubernur Assagaff untuk memutasikan Maritje Lopulalan dari jabatan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku dan mencopot posisi Hendrik Herwawan dari jabatannya sebagai kepala seksi di Kantor BKD Maluku sebab kedua pejabat ini diduga sengaja membela pelaku perzinahan.

Sebagaimana diberitakan selama ini, Atika Suryaman dilaporkan JAS alias Juli, 34, guru SMA Negeri 4 Ambon, istri sah Guntur Sem Makoy (GSM), 37, karena telah berselingkuh dengan GSM ke Direktur RSUD Haulussy, Kepala BKD Maluku, Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku pada awal Juni 2014.

Hingga kini belum ada respons positif Gubernur dan Kepala BKD Maluku untuk menindaklanjuti laporan JAS, korban perselingkuhan dan perzinahan Atika dan GSM, minimal dengan memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dan diancam dalam PP no.10/1983 dan PP no.53/2010.

’’Kami desak Pak Gubernur agar memutasikan Kepala BKD Maluku saat ini ke posisi lain dan memberhentikan saudara Hendrik Herwawan dari jabatannya di BKD Maluku karena beliau menghalangi kami sewaktu ingin menemui Kepala BKD Maluku (Maritje Lopulalan) menindaklanjuti laporan dan pengaduan JAS ke Gubernur Maluku beberapa waktu lalu,’’ tegas sosok yang peduli pemberantasan kasus-kasus korupsi di Maluku.

Diungkapkan Rumfot, pihaknya tengah menyusun kekuatan penuh dengan sejumlah aktivitas di Maluku untuk menggelar demonstrasi penyelesaian kasus dugaan perzinahan oknum pegawai RSUD Haulussy yang sengaja dibiarkan terkatung-katung di meja Kepala BKD Maluku, meja Asisten I Tata Pemerintahan Sekprov Maluku Angelos Renjaan, dan meja sekretaris pribadi Gubernur Maluku.

’’Tunggu saja reaksi kami, sebab kami melihat ada konspirasi terselubung dari pimpinan BKD Maluku dan staf serta sejumlah pejabat Pemprov Maluku untuk menyelamatkan pelaku perzinahan yang juga pegawai RSUD Haulussy dari sanksi pemecatan karena tak bermoral dan tak layak dipertahankan menjadi abdi Negara yang beradab,’’ pungkas Rumfot. (ev/mg bm 015/bm12/bm07/bm06)
Pilihan 799566613277877887
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks