Di Ambon, Perusahaan Belum Mampu Penuhi Hak-hak Tenaga Kerja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Di Ambon, Perusahaan Belum Mampu Penuhi Hak-hak Tenaga Kerja

Ambon - Berita Maluku. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku tahun 2014 yang berlangsung di Hotel Elizabeth, Kamis (28/8/2014).

Rakor Pengawasan Ketenagakerjaan ini menghadirkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Republik Indonesia Mukhtar Lutfi.

Datang ke Ambon, Lutfi didampingi dua staf Kemnakertrans. Rakor itu diikuti para Kepala Dinas Nakertrans Se kota/kabupaten di Maluku dan para pengawas lapangan. Dalam arahannya, Louhenapessy memaparkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi Pemerintah Kota Ambon.

’’Masalah-masalah ketenagakerjaan terus diberikan perhatian besar oleh Pemkot Ambon. Walapun memang diakui, masih saja ada kendala yang dihadapi. Misalnya tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh perusahaan’’.

’’Oleh karena itu dalam pendekatannya, kita berupaya memberikan pengertian kepada pihak pengusaha untuk tidak terjadi diskriminasi terhadap hak-hak tenaga kerja. Pemkot sudah tetapkan upah minimum bagi para tenaga kerja di Ambon. Namun hampir seluruh perusahaan belum mampu menerapkan aturan tersebut. Kalau pun dipaksakan, akan terjadi PHK secara besar-besaran’’.

’’Karena dari sisi kontribusi, perusahaan belum mampu mencapai target pendapatan yang signifikan, sementara tenaga sangat banyak,” akuinya.

Kendala lainnya, lanjut Louhenapessy, minimnya pegawai pengantar tenaga kerja, mediator dan pengawas tenaga kerja. Kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas untuk diusulkan untuk mengikuti pendidikan dan latihan teknis pegawai, serta terbatasnya dukungan prasanara dalam memperlancar pengawasan yang dilakukan.

Sementara itu data Dinas Nakertrans Ambon mencatat terdapat 3.366 perusahaan. Jumlah itu dirincikan, antara lain 12 perusahaan besar, 78 perusahaan sedang dan perusahaan besar kecil sebanyak 3276.

’’Ambon tidak memiliki sumber daya alam yang signifikan, tetapi ada tiga bidang sektor besar, yaitu jasa perdagangan, perikanan, dan sektor pariwisata di khususnya di bidang marina. Sektor perdagangan yaitu rumah makan dan 364 perusahaan, bangunan dan kontruksi 1351, jasa kemanusiaan sosial dan perorangan 244 perusahaan dan 177 perusahaan di bidang angkutan dan publikasi, sektor persewaan dan jasa sebanyak 101 perusahaan. Sektor industri dan pengelolaan 89, perikanan dan perburuhan sebanyak 30, listrik gas dan air 10 perusahaan, jumlah tenaga kerja yang bekerja pada sektor sembilan sektor utama di perusahaan sebanyak 18.531 yang terbagi atas laki-laki 11.944 dan perempuan sebanyak 6.587,’’ jabarnya.

Sementara itu, Lutfi mengharapkan usulan, saran dan masukan dalam Rakor ini dapat menjadi rekomendasi saat Rapat Nasional Kemnakertrans RI di Jakarta dalam waktu dekat. ’’Rakor ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan dan perkembangan sistem ketenagaan kerja di daerah maupun pusat,’’.

Dikatakan Lutfi, negara punya kepentingan besar dalam melihat persoalan ketenagakerjaan. Untuk itu perlu diterapkan norma ketenagakerjaan yang sesuai dengan aturan perundang-undnagan yang berlaku di negara ini.

’’Saya harap, masalah ini menjadi perhatian besar kita semua, baik itu kepala daerah, wali kota, bupati, gubernur serta para pimpinan SKPD yang menangani masalah ketenagaan kerja,” serunya.

Di akhir pernyataannya, Muktar berharap ada peningkatan jumlah sumber daya khusus tenaga pengawasan di lapangan, sehingga dapat meminimalisasi seluruh pelanggaran terhadap tenaga kerja di daerah. (ev/mg bm 015).
Ambon 1891219932679636003
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks