Wakil Ketua Golkar Minta Assagaff-Sahuburua Evaluasi Kepala BKD Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Wakil Ketua Golkar Minta Assagaff-Sahuburua Evaluasi Kepala BKD Maluku

Diduga ’Lindungi’ Kasus Perzinahan Pegawai RSUD Haulussy

Ambon - Berita Maluku. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku Anos Yermias meminta Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua segera mengevaluasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Maritje Lopulalan dan sejumlah stafnya yang sengaja mencari-cari alasan, tidak tegas, tidak profesional, dan terkesan melindungi salah satu pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Maluku Suciwaty Suryaman (SS) alias Atika,35, yang melarikan diri dari tugas dan tanggung jawabnya selama lebih kurang tujuh bulan tanpa alasan jelas dan diduga kuat berzinah dengan suami orang lain sebut saja GSM alias Guntur, 37, kontraktor lokal yang bergerak di bidang pembangunan Ruang Kelas Baru.

’’Saya minta Pak Gubernur (Said Assagaff) dan Pak Wakil Gubernur (Zeth Sahuburua) untuk mengevaluasi Kepala BKD Sekretariat Provinsi Maluku (Maritje Lopulalan) dan sejumlah stafnya, karena tak profesional, tak tegas, sengaja mencari-cari alasan, dan terkesan ingin melindungi pegawai RSUD Haulussy, SS alias Atika, yang diketahui tidak menjalankan tugas sebagai Abdi Negara selama berbulan-bulan dan diduga berzinah dengan suami orang (GSM),’’ desak Anos Yermias kepada pers di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (1/7/2014).

Menurut Yermias, mestinya BKD Maluku segera menangani kasus perzinahan yang diduga kuat melibatkan pegawai RSUD Haulussy berinisial SS atau Atika menyusul laporan dan pengaduan korban, JAS, 35, guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Ambon di Lateri, terhitung mulai 14 Juni saat surat laporan JAS disampaikan melalui wartawan ke meja Sekretaris Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi Maluku Angelos Renjaan dan surat pengaduan serupa dari JAS yang disampaikan ke Kantor BKD Maluku pada Jumat, 27 Juni silam.

’’Laporannya kan sudah jelas kenapa harus ditunda-tunda. Yang saya tahu kan pihak RSUD Haulussy juga sudah memasukan laporan ke BKD Maluku untuk menahan gaji SS karena indisipliner, meninggalkan tugas selama berbulan-bulan tanpa alasan. Sudah begitu, Kepala BKD dan stafnya dalam memeriksa JAS, korban akibat  dugaan perzinahan SS dengan suami JAS (GSM) malah hanya mengintimidasi JAS dan ingin lari dari titik masalah yakni menindak tegas SS sesuai peraturan yang berlaku. Kasus ini kan melibatkan pegawai dengan pegawai lantas kenapa dikaitkan dengan yang lain. Ini kan tak professional dan ingin melindungi pelaku sebenarnya,’’ kritiknya.

Yermias khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi PNS lain di Maluku untuk berzinah dengan bebas karena pada akhirnya tak ada sanksi tegas dari pimpinan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinandan Perceraian Bagi PNS.

Dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No.45/1990 disebutkan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istrikedua/ketiga/keempat. Selanjutnya dalam Pasal 14 PP tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 14’’PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suamiistri tanpa ikatan perkawinan yang sah".

Sanksinya diatur dalam Pasal Pasal 15 Ayat 1, yakni PNS yang melanggar salah satu atau lebihkewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat 1, ayat 2, Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua, ketiga atau keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP. Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pasal 15 Ayat 2 PP dimaksud menegaskan, PNS wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. ’’Landasan hukum kasus dugaan perzinahan yang melibatkan SS kan GSM kan jelas, jadi tunggu apa lagi untuk bersikap. Kasus ini harus segera dituntaskan agar masyarakat, terutama keluarga korban (JAS) maupun kalangan pers tidak menuding pejabat BKD Maluku terkesan melindungi pelaku perzinahan,’’ tegasnya.

Yermias menandaskan dalam kasus penganiyaan terhadap SS alias Atika yang dilakukan JAS semata-mata karena emosional menyusul luka bathin yang dialami JAS selama dua tahun terakhir karena diduga suaminya, GSM, telah tinggal serumah dengan SS dan tidak lagi menafkahi dirinya bersama ketiga buah hati mereka (Rolando, Marshanda dan Vanesha) selama dua tahun terakhir.

’’Kasus penganiayaan JAS terhadap SS merupakan kasus pidana yang mengandung unsur kausalitas (sebab-akibat) dan itu bukan domain kewenangan Kepala BKD Maluku dan stafnya untuk kemudian mengiinterogasi dan mengintimidasi JAS seakan-akan pegawai BKD Maluku itu penyidik. Tugas BKD Maluku hanya memberikan sanksi administratif jika alat bukti, foto-foto, pengakuan saksi-saksi, pengakuan GSM di Kepolisian Sektor Sirimau bahwa dirinya tengah berselingkuh dengan SS telah memperkuat kasus perzinahan SS dan GSM, jadi tak lebih dari itu,’’ terangnya.

Yermias mendesak Kepala BKD Maluku agar lebih bijak menuntaskan kasus ini sehingga tidak membawa imaje negatif di tengah masyarakat, bahwa pejabat dan sejumlah staf Kantor BKD Maluku tidak berani mengambil keputusan tegas atas kasus perzinahan ini. ’’Jangan coba-coba mendiamkan kasus ini, sebab kami akan berteriak lebih lantang ke pemerintah untuk meminta Gubernur maupun Wagub segera mengevaluasi Kepala BKD Maluku dan stafnya,’’ pungkas Koordinator Partai Golkar Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya ini. 

MASIH BERDALIH

Sementara itu saat di depan penyidik Polsek Sirimau maupun staf BKD Maluku SS alias Atika masih berdalih kalau dirinya tak punya hubungan gelap atau perzinahan dengan GSM, suami JAS.

Datang di Kantor BKD Maluku, Selasa pagi sekira pukul 10.00 WIT, SS santai dan menebar senyuman palsu kepada pegawai-pegawai Kantor BKD Maluku. Tak lama kemudian datang GSM, kontraktor abal-abal yang suka omong kosong ini ke salah satu ruangan BKD Maluku untuk dimintai keterangan terkait dugaan perzinahannya dengan pegawai RSUD Haulussy tersebut. Lucunya, bukan menyelesaikan kasusnya, GSM membeberkan kejelekkan JAS di depan staf dan pimpinan BKD Maluku.

’’Sudah salah baru lempar kesalahan dan menceritakan kebusukan orang lain. Dasar laki-laki pengecut,’’ tukas sejumlah wartawan dan oknum pegawai Kantor Gubernur Maluku yang melihat kehadiran hingga kepulangan GSM dan SS dari ruangan Kepala BKD Maluku. (bm 01/bm 12/ev/mg bm 015)

Utama 7761993459443766183
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks