Sekkot: Penyusunan Anggaran Daerah Membutuhkan Keseriusan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/sekkot-penyusunan-anggaran-daerah.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota Ambon menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah tahun 2015. Kegiatan itu dimaksudkan demi terciptanya APBD Berbasis Anggaran Kinerja.
Sosialisasi itu diikuti oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Subbagian Perencanaan, serta Operator Sistem SIMDA Pemerintah Kota Ambon di Imperial Inn Hotel, Ambon, Jumat (4/7/2014).
Wali Kota Ambon Ricahard Louhenapessy dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Anthony Gustav Latuheru mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik, pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan pada tata kelola yang baik di mana hal itu harus diawali dari proses penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan serta pertanggunjawaban sesuai standar yang ditentukan.
’’Indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan, antara lain ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah APBD, kualitas pendapatan, kualitas belanja, serta kualitas pertanggungjawaban, ’’ungkapnya.
Sejalan dengan itu, anjur Sekkot, bagi para peserta sosialisasi ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan anggaran di tahun 2015, antara lain Pemerintah Daerah dalam menetapkan target capaian kinerja harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan penganggaran jaminan kesehatan bagi pejabat Negara dan PNS serta pimpinan dan anggota DPRD sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 termasuk jaminan ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
’’Pemerintah juga wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari APBN untuk Desa dan Desa Adat dalam APBD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan kemasyarakatan,’’ paparnya.
Sekkot menilai proses penyusunan anggaran daerah memerlukan keseriusan, ketelitian dan ketajaman analisis. Untuk itu diperlukan kapasitas sumberdaya PNS, sehingga perencanaan dan penyusunan anggaran daerah dapat menghasilkan kinerja yang baik bagi kota ini.
’’Pemkot senantiasa memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk lewat pelaksanaan sosialisasi seperti ini,’’ jelasnya. (ev/mg bm 015).
Sosialisasi itu diikuti oleh seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Subbagian Perencanaan, serta Operator Sistem SIMDA Pemerintah Kota Ambon di Imperial Inn Hotel, Ambon, Jumat (4/7/2014).
Wali Kota Ambon Ricahard Louhenapessy dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Kota (Sekkot) Anthony Gustav Latuheru mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik, pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan pada tata kelola yang baik di mana hal itu harus diawali dari proses penyusunan APBD, pelaksanaan, penatausahaan serta pertanggunjawaban sesuai standar yang ditentukan.
’’Indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan, antara lain ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah APBD, kualitas pendapatan, kualitas belanja, serta kualitas pertanggungjawaban, ’’ungkapnya.
Sejalan dengan itu, anjur Sekkot, bagi para peserta sosialisasi ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan anggaran di tahun 2015, antara lain Pemerintah Daerah dalam menetapkan target capaian kinerja harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan penganggaran jaminan kesehatan bagi pejabat Negara dan PNS serta pimpinan dan anggota DPRD sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 termasuk jaminan ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
’’Pemerintah juga wajib menganggarkan pendapatan yang bersumber dari APBN untuk Desa dan Desa Adat dalam APBD guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan kemasyarakatan,’’ paparnya.
Sekkot menilai proses penyusunan anggaran daerah memerlukan keseriusan, ketelitian dan ketajaman analisis. Untuk itu diperlukan kapasitas sumberdaya PNS, sehingga perencanaan dan penyusunan anggaran daerah dapat menghasilkan kinerja yang baik bagi kota ini.
’’Pemkot senantiasa memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk lewat pelaksanaan sosialisasi seperti ini,’’ jelasnya. (ev/mg bm 015).