PTUN Batalkan SK Gubernur Maluku, Aleg MBD Tuding Chau Petrusz Tak Paham Aturan PAW | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PTUN Batalkan SK Gubernur Maluku, Aleg MBD Tuding Chau Petrusz Tak Paham Aturan PAW

Ambon - Berita Maluku. Upaya hukum anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD) periode 2009/14, Lewy Etwiory, sebagai pemohon, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku (Said Assagaff) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon di Lateri, Kecamatan Baguala.

Dalam amar putusan pada 15 Juli 2014, hakim PTUN Ambon menyatakan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal demi hukum atau tidak sahnya SK Gubernur Maluku Nomor: 298 Tahun 2013 tentang Pengresmian Pemberhentian dan PAW, Lewi Etwiory pada 17 Desember 2013.

Dalam putusannya PTUN Ambon juga mewajibkan Gubernur Maluku dan Ketua DPRD MBD (Sauloro ’Chau’ Petrusz) sebagai termohon pertama dan kedua untuk membatalkan SK PAW pemohon.

Selain itu, para termohon juga diharuskan membayar seluruh biaya yang timbul selama perkara ini disidangkan.

Etwiory mengaku puas atas putusan PTUN Ambon yang mengabulkan permohonan dirinya. ’’Jujur, saya puas atas putusan PTUN Ambon yang mengabulkan permohonan saya untuk membatalkan SK Gubernur no.298/2013,’’ ungkapnya melalui press release yang juga diterima Berita Maluku, Kamis (24/7/2014).

Di bagian lain, Etwiory menuding Petrusz dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD MBD tak paham aturan dan punya kepentingan politik melengserkan dirinya.

’’Saudara Chau Petrusz tak paham aturan, karena itu dia harus banyak belajar dan usahakan paham aturan lah, sehingga tidak salah mengambil keputusan yang pada akhirnya merugikan orang lain,’’ sindir Etwiory.

Etwiory memaparkan dalam soal PAW dirinya, Chau Petrusz mengambil landasan normatif pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 yang kemudian memicu terbitnya SK Ketua DPRD MBD Nomor 160/484/13 tanggal 28 Oktober 2013. Padahal, urai Etwiory, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161/329/SJ perihal PAW serta Pasal 384 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta Pasal 103 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan dengan jelas mengatur substansi masalah yang dialami dirinya sebagai pemohon.

’’Saya nilai ada unsur politik dalam kasus PAW saya,’’ kuncinya. (bm 12/bm 03/bm 02)
Utama 7994440845966513468
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks