Proyek Alkes RSUD Haulussy Terindikasi Kuat KKN | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Proyek Alkes RSUD Haulussy Terindikasi Kuat KKN

Ambon - Berita Maluku. Kuasa PT Anugerah Putra Tunggal Domy Huwaa menuding ada korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Doktor Haulussy Ambon tahun anggaran 2014 senilai Rp 7,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Maluku. Diduga kuat ada pat gulipat antara Ketua Panitia IS alias Ani dengan perusahaan pemenang tender.

’’Temuan ini (kasus KKN) sudah kami sampaikan ke pihak Ombudsman di Jakarta pekan kemarin. Kami terpaksa laporkan temuannya karena dalam tender proyek Alkes RSUD Haulussy terindikasi kuat terjadi KKN dan ada yang tak beres antara Ketua Panitia dengan kontraktor pemenang,’’ tuding Domy Huwaa dalam jumpa pers pihak PT Anugerah Putra Tunggal di Ambon, Kamis (3/7/2014).

Menurut Huwaa, penunjukkan PT Trigels Indonesia sebagai pemenang tender proyek pengadaan Alkes di RSUD Haulussy Ambon oleh Panitia Tender pimpinan IS alias Ani jelas-jelas mengandung unsur KKN.

’’Ada kesengajaan panitia untuk menyulitkan atau membatasi rekanan untuk mengikuti pengadaan. Hal ini dapat dibuktikan pada pendaftaran di mana yang tercatat 38 perusahaan, tapi yang memasukan penawaran harga hanya empat perusahaan (PT Anugerah Putra Tunggal, PT Trigels Indonesia, PT Arun Karya Hutama, PT Triarmilla Perkasa),’’ ulasnya.

Berdasarkan data yang ada, PT Anugerah Putra Tunggal mematok nilai penawaran Rp 6,598,957,640 atau 89.75 persen dari Harga Pokok Satuan (HPS), PT Trigel Indonesia menawarkan Rp 7,245,243,500 atau 94.54 persen dari HPS, PT Arun Karya Hutama menawarkan Rp 7,254,210,700 atau 98.66 persen dari HPS dan PT Triarmilla Perkasa menawarkan Rp 7,293,132,000 atau 99.19 persen dari HPS.

’’Secara logika, penawaran yang 98.54 persen, 98.66 persen dan 99.19 dari HPS itu adalah penawaran yang diatur secara sistematis, menunjukkan penunjukkan langsung 100 persen. Artinya, dalam pengadaan Alkes terjadi pengaturan yang licik antara Panitia dengan rekanan tertentu,’’ jelasnya.

Dikemukakan Huwaa, PT Anugerah Putra Tunggal merupakan penawar terendah yang memiliki hak untuk diklarifikasi kualifikasi.

’’Karenanya pada 23 Mei 2014, kami menghadap ketua Panitia untuk menanyakan kapan kami diklarifikasi, tetapi jawaban ketua Panitia saat itu ada masa sanggah. Hal ini sangat mengejutkan kami karena belum ada pengumuman pemenang, dan saat itu masih jadwal evaluasi. Jadi terlihat jelas kalau pemenang sudah ditetapkan, padahal masih ada dua tahapan yang harus dilalui, yakni klarifikasi kualifikasi dan penetapan pemenang,’’ ulasnya.

’’Pada saat klarifikasi, 26 Mei 2014 mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT, kami hadir di RSUD Haulussy sekira pukul 08.30 WIT, tapi sampai pukul 16.00 WIT tak ada satupun perusahaan yang hadir dalam klarifikasi kualifikasi. Pada pukul 16.00 WIT kami ingin menemui Panitia untuk menanyakan posisi kami, tetapi pintu terkunci dan pintu tak dibukakan ketua panitia meski berkali-kali kami mengetuknya. Pada pukul 17.00 WIT kami mencoba meminta izin dari pegawai di ruangan yang memudahkan kami masuk ke ruang ketua panitia, tetapi kami dicegat pegawai dengan alasan bahwa pintu ini dikhususkan untuk pegawai, bukan yang lain. Pada pukul 17.30 WIT baru kami dipersilakan masuk. Dalam pembicaraan kami dengan ketua panitia, beliau berdalih kami gugur karena harga penawaran kami per item barang ada yang lebih tinggi dari HPS,’’ jabarnya.

Dilanjutkan Huwaa, setelah pertemuan dengan ketua panitia, pihaknya kemudian menyampaikan dua jawaban. Pertama, menyangkut tingginya harga penawaran dari HPS ada aturannya yang disebut koreksi harga timpang di mana ada harga yang lebih atau kurang dari HPS, dan kedua, dalam pengumuman tender seharusnya panitia mencantumkan HPS per item barang, sehingga perusahaan yang menawarkan tidak melewati HPS, tetapi yang diumumkan adalah HPS secara total.

’’Perusahaan yang dimenangkan panitia mempunyai selisih penawaran dengan PT Anugerah Putra Tunggal sebesar Rp 646,285,860, tapi anehnya harga yang ditawarkan untuk semua item barang tidak melampaui HPS. Jadi sangat jelas ada indikasi KKN dalam pengadaan proyek Alkes di RSUD Haulussy,’’ bebernya.

Dengan temuan-temuan bermasalah itu, Huwaa mendesak tim independen maupun pihak-pihak terkait membatalkan dan mereevaluasi proyek pengadaan Alkes di RSUD Haulussy. ’’Kami sudah laporkan temuan ini ke Inspektorat Maluku dan Kejaksaan Tinggi untuk diusut tuntas,’’ pungkasnya. (bm 01/bm 12/bm 02)
Utama 7621720124097171939
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks