Pemkab MBD Ingkari Kesepakatan MoU dengan Unpatti, 300an Guru Terancam Pensiun Dini
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/pemkab-mbd-ingkari-kesepakatan-mou.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Lebih kurang 216 guru berstatus mahasiswa asal Kabupaten Maluku Barat Daya kini menagih janji Pemerintah Kabupaten setempat untuk membantu biaya perkuliahan mereka sesuai hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan pihak Universitas Pattimura Ambon pada 2010 silam.
Alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 miliar diestimasi tak bakalan mampu mengakomodasi kebutuhan lebih dari 2000an tenaga guru yang harus mengikuti kuliah lanjut menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
’’Saya dapat info dari sejumlah guru, mereka terpaksa jualan buah-buahan di Ambon, jadi pengojek, dan terpaksa kredit uang di bank hanya gara-gara Pemkab MBD tidak mau membayar biaya kuliah guru-guru sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU dengan Unpatti,’’ beber pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy kepada pers di Ambon, Jumat (25/7/2014).
Tak hanya itu, urai Siamiloy, sejumlah tenaga pengajar dari Unpatti yang datang ke Ambon dengan kapal perintis ke Kisar dan Moa pun tak pernah dipedulikan atau dikonpensasi biaya transportasi dan akomodasinya.
’’Lebih celaka lagi kalau Kepala Dinas Pendidikan MBD (Andy Tetmilay) mencoba mangkir dan berkelit di hadapan para guru, bahwa tak ada anggaran untuk kuliah lanjut karena nyaris seluruh anggaran telah dicurahkan membangun Tiakur (ibu kota definitif MBD),’’ sebut pegiat antikorupsi Maluku.
Diungkapkan Siamiloy, akibat ingkar janji (wanprestasi) Pemkab MBD melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat diperkirakan lebih kurang 300an guru terancam dipensiunkan dini karena tak mampu membayar biaya kuliah lanjut di Perguruan Tinggi di Ambon, Maluku maupun Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
’’Masalah ini mungkin tak akan pernah mencuat kalau dewan sebagai representasi suara rakyat, memahami problematika dunia pendidikan MBD. Tapi, apa boleh buat, mayoritas anggota dewan tak paham dan tak punya kemampuan menekan Pemkab MBD untuk merealisasikan MoU dengan Unpatti,’’ tandas mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (bm 02/bm 07/bm 12)
Alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 miliar diestimasi tak bakalan mampu mengakomodasi kebutuhan lebih dari 2000an tenaga guru yang harus mengikuti kuliah lanjut menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
’’Saya dapat info dari sejumlah guru, mereka terpaksa jualan buah-buahan di Ambon, jadi pengojek, dan terpaksa kredit uang di bank hanya gara-gara Pemkab MBD tidak mau membayar biaya kuliah guru-guru sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU dengan Unpatti,’’ beber pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy kepada pers di Ambon, Jumat (25/7/2014).
Tak hanya itu, urai Siamiloy, sejumlah tenaga pengajar dari Unpatti yang datang ke Ambon dengan kapal perintis ke Kisar dan Moa pun tak pernah dipedulikan atau dikonpensasi biaya transportasi dan akomodasinya.
’’Lebih celaka lagi kalau Kepala Dinas Pendidikan MBD (Andy Tetmilay) mencoba mangkir dan berkelit di hadapan para guru, bahwa tak ada anggaran untuk kuliah lanjut karena nyaris seluruh anggaran telah dicurahkan membangun Tiakur (ibu kota definitif MBD),’’ sebut pegiat antikorupsi Maluku.
Diungkapkan Siamiloy, akibat ingkar janji (wanprestasi) Pemkab MBD melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat diperkirakan lebih kurang 300an guru terancam dipensiunkan dini karena tak mampu membayar biaya kuliah lanjut di Perguruan Tinggi di Ambon, Maluku maupun Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
’’Masalah ini mungkin tak akan pernah mencuat kalau dewan sebagai representasi suara rakyat, memahami problematika dunia pendidikan MBD. Tapi, apa boleh buat, mayoritas anggota dewan tak paham dan tak punya kemampuan menekan Pemkab MBD untuk merealisasikan MoU dengan Unpatti,’’ tandas mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. (bm 02/bm 07/bm 12)