Oknum Pegawai BKD Maluku Bela Kasus Perzinahan Pegawai RSUD Haulussy
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/oknum-pegawai-bkd-maluku-bela-kasus.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Pejabat Badan Kepegawaian Daerah Maluku menggunakan standar ganda dalam pengusutan dan penegakkan sanksi disiplin terhadap Suciyati Suryaman alias Atika, 35, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Haulussy Ambon yang terindikasi kuat berzinah dan lebih kurang dua tahun hidup serumah dengan suami orang lain, sebut saja Guntur Sem Makoy, 37, oknum kontraktor lokal.
Guntur merupakan suami sah JAS alias Juli, guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Ambon di Lateri yang dinikahi pria bejat ini pada 20 Agustus 2002 silam di gedung Gereja Mahanaim, kompleks TNI-AL (Lantamal) IX Ambon di Halong.
Dengan dalih hubungan kerja biasa, Suciyati dan Guntur kerap berhubungan intim bak suami istri di penginapan, rumah kos mereka di Farmasi Atas, Kudamati dan salah satu rumah kerabat Suciyati di Jakarta.
Sekadar informasi Kantor BKD Maluku melalui Hendrik Herwawan telah memanggil JAS pada dua pekan lalu untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laporan Perzinahan JAS terhadap Suciyati untuk disampaikan ke Gubernur Maluku Said Assagaff guna menanti penalti pemecatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menyadari benar bahwa Suciyati merupakan kakak kandung Benjamin Suryaman, salah satu staf BKD Maluku, diduga pihak BKD mendukung dan mengompori Benjamin untuk melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan JAS terhadap adiknya di Kantor Gubernur Maluku pada Kamis petang pukul 16.00 WIT, 26 Juni 2014 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau di bilangan Lapangan Merdeka Ambon. Laporan Benjamin dilayangkan ulang ke Polsek Sirimau pada awal pekan lalu.
Kuat dugaan langkah Benjamin semata-mata untuk menyelamatkan adiknya dari kemungkinan pemecatan dan upaya bargaining (tawar-menawar) kasus di antara kasus penganiyaan JAS terhadap Suciyati dan laporan JAS ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Perigi Lima atas kasus perzinahan Suciyati dan Guntur, suami JAS, serta penelantaran istri dan tiga anak oleh Guntur selama dua tahun terakhir.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Maluku Anos Yermias, kader Partai Demokrat Maluku sekaligus Wakil Ketua Forum Anak Adat Maluku Joses Dos Santos Walalayo menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam beberapa pekan ke depan. Mereka akan menggalang kekuatan aktivis untuk memaksa kepala BKD maupun Pemprov Maluku bersikap tegas terhadap kasus perzinahan yang melibatkan pegawai RSUD Haulussy ini.
’’Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,’’ tegas mahasiswa Maluku Barat Daya di Ambon di bagian lain.
Informasi yang diperoleh media ini, Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi Maluku Angelos Renjaan tidak serius menangani laporan JAS karena terindikasi istri Renjaan masih iba dan berdalih Suciyati merupakan anak Kisar yang potensial, sehingga perlu dibela, padahal korban perzinahan Suciyati, JAS juga asli Kisar.
’’Mau asal Kisar kah asal apa kah, kalau PNS bejat harus diberikan sanksi tegas sesuai PP no.53/2010 dan PP No.10/1983. Pemecatan adalah harga mati,’’ tekan Donatus Samloy, salah satu pengurus Persekutuan Mahasiswa Asal Kisar (PMAPK) di Ambon. (bm 02/bm 03/ev/mg bm 015/bm12)
Guntur merupakan suami sah JAS alias Juli, guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Ambon di Lateri yang dinikahi pria bejat ini pada 20 Agustus 2002 silam di gedung Gereja Mahanaim, kompleks TNI-AL (Lantamal) IX Ambon di Halong.
Dengan dalih hubungan kerja biasa, Suciyati dan Guntur kerap berhubungan intim bak suami istri di penginapan, rumah kos mereka di Farmasi Atas, Kudamati dan salah satu rumah kerabat Suciyati di Jakarta.
Sekadar informasi Kantor BKD Maluku melalui Hendrik Herwawan telah memanggil JAS pada dua pekan lalu untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laporan Perzinahan JAS terhadap Suciyati untuk disampaikan ke Gubernur Maluku Said Assagaff guna menanti penalti pemecatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menyadari benar bahwa Suciyati merupakan kakak kandung Benjamin Suryaman, salah satu staf BKD Maluku, diduga pihak BKD mendukung dan mengompori Benjamin untuk melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan JAS terhadap adiknya di Kantor Gubernur Maluku pada Kamis petang pukul 16.00 WIT, 26 Juni 2014 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau di bilangan Lapangan Merdeka Ambon. Laporan Benjamin dilayangkan ulang ke Polsek Sirimau pada awal pekan lalu.
Kuat dugaan langkah Benjamin semata-mata untuk menyelamatkan adiknya dari kemungkinan pemecatan dan upaya bargaining (tawar-menawar) kasus di antara kasus penganiyaan JAS terhadap Suciyati dan laporan JAS ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Perigi Lima atas kasus perzinahan Suciyati dan Guntur, suami JAS, serta penelantaran istri dan tiga anak oleh Guntur selama dua tahun terakhir.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Maluku Anos Yermias, kader Partai Demokrat Maluku sekaligus Wakil Ketua Forum Anak Adat Maluku Joses Dos Santos Walalayo menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dalam beberapa pekan ke depan. Mereka akan menggalang kekuatan aktivis untuk memaksa kepala BKD maupun Pemprov Maluku bersikap tegas terhadap kasus perzinahan yang melibatkan pegawai RSUD Haulussy ini.
’’Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,’’ tegas mahasiswa Maluku Barat Daya di Ambon di bagian lain.
Informasi yang diperoleh media ini, Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi Maluku Angelos Renjaan tidak serius menangani laporan JAS karena terindikasi istri Renjaan masih iba dan berdalih Suciyati merupakan anak Kisar yang potensial, sehingga perlu dibela, padahal korban perzinahan Suciyati, JAS juga asli Kisar.
’’Mau asal Kisar kah asal apa kah, kalau PNS bejat harus diberikan sanksi tegas sesuai PP no.53/2010 dan PP No.10/1983. Pemecatan adalah harga mati,’’ tekan Donatus Samloy, salah satu pengurus Persekutuan Mahasiswa Asal Kisar (PMAPK) di Ambon. (bm 02/bm 03/ev/mg bm 015/bm12)