Melanggar Aturan, Dishub Ambon Terus Gencar Penertiban Ranmor
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/melanggar-aturan-dishub-ambon-terus.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Dinas Perhubungan Kota Ambon akan terus gencar menata dan menertibkan kendaraan bermotor maupun becak yang sejauh ini diparkirkan tidak pada areal yang sesungguhnya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura menandaskan pihaknya akan terus menertibkan kendaraan bermotor (ranmor), baik roda dua maupun roda empat, untuk memperindah kota Ambon setelah dua tahun berturut memperoleh trofi Adipura.
’’Kita terus melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang melakukan aktivitas pada jalur jalan yang telah dilarang oleh Pemkot Ambon,’’ terang Ura kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (21/7/2014).
Ura menegaskan penertiban terpaksa dilakukan aparatnya karena kendaraan-kendaraan bermotor ini dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas, yakni aktivitas bongkar muat barang. ’’Akibat penataan parkiran yang tidak sesuai menyebabkan kemacetan pada lokasi-lokasi tertentu di pusat kota Ambon, makanya pihak Dishub Ambon tidak henti-hentinya melakukan penertiban’’.
’’Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Komandan Kodim (Dandim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon, tetapi masih ada masyarakat yang tak pahami aturan’’.
Ura berharap ada pemahaman baik masyarakat agar kota ini dapat tertata dengan baik. ’’Kalau masyarakat sama-sama memahami aturan yang ada, saya pastikan kendaraan bermotor akan tertata dengan baik,’’ tutupnya.(ev/mg-bm015)
’’Kita terus melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang melakukan aktivitas pada jalur jalan yang telah dilarang oleh Pemkot Ambon,’’ terang Ura kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (21/7/2014).
Ura menegaskan penertiban terpaksa dilakukan aparatnya karena kendaraan-kendaraan bermotor ini dianggap melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas, yakni aktivitas bongkar muat barang. ’’Akibat penataan parkiran yang tidak sesuai menyebabkan kemacetan pada lokasi-lokasi tertentu di pusat kota Ambon, makanya pihak Dishub Ambon tidak henti-hentinya melakukan penertiban’’.
’’Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Komandan Kodim (Dandim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon, tetapi masih ada masyarakat yang tak pahami aturan’’.
Ura berharap ada pemahaman baik masyarakat agar kota ini dapat tertata dengan baik. ’’Kalau masyarakat sama-sama memahami aturan yang ada, saya pastikan kendaraan bermotor akan tertata dengan baik,’’ tutupnya.(ev/mg-bm015)