Louhenapessy: Pemkot Ambon Alergi Korupsi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/louhenapessy-pemkot-ambon-alergi-korupsi.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Pemerintah kota Ambon menggelar Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) bagi pejabat Eselon II, III dan penanggung jawab keuangan. Sosialisasi itu digelar Pemkot Ambon bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Balai Kota Ambon, Selasa (8/7/2014).
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan sosialisasi TPK bertujuan memberikan penguatan anti korupsi terhadap kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Ambon.
’’Saat ini Kejati Maluku sebagai instansi terdepan menyelenggarakan penguatan anti korupsi untuk memperkuat jaringan anti korupsi di tubuh Pemkot Ambon. Kegiatan ini bertujuan agar semua pegawai mengetahui tentang korupsi di mana korupsi merupakan praktik menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,’’ kata Walkot Louhenapessy.
’’Kita semua sudah tahu sesuatu yang tidak dibenarkan dan tidak diizinkan oleh Undang-Undang masuk dalam tindak pidana korupsi, tapi upaya dari penguatan jaringan anti korupsi merupakan sebuah manifestasi dari upaya pemerintah dan seluruh komponen anak bangsa ntuk mewujudkan Indonesia yang bersih dalam penegakkan hukum’’.
Walkot mengakui kehadiran Kejati Maluku dalam sosialisasi ini semata-mata untuk memberikan penguatan terhadap jaringan anti korupsi karena Pemkot Ambon tidak kompromi dengan apa yang disebut TPK.
’’Pada hakikatnya TPK harus menjadi komitmen kita bersama untuk diberantas, dan kita tak boleh kompromi dengan korupsi. Dalam kriminologi kejahatan dapat terjadi pada dua indicator, di antaranya niat dan kesempatan. Indikator yang sangat dominan pada tiap kejahatan yang terjadi di mana korupsi merupakan kejahatan yang terjadi akibat niat dan kesempatan,’’ papar Walkot.
’’Lingkungan dengan sistem yang baik bisa menahan niat untuk tidak melakukan kejahatan, karena tidak ada peluang untuk wujudkan kehendak. Walaupun kita betul-betul berdoa 1 hari sebanyak 8 kali, tapi peluang terbuka untuk melakukan kejahatan dapat terjadi akibat niat yang awalnya takut Tuhan berbalik mencintai uang’’.
Walkot berharap sosialisasi TPK yang dilakukan Kejati Maluku dapat menguatkan jaringan anti korupsi di daerah ini, terutama di Ambon. ’’Dari penguatan ini kita akan mendapat nilai tambah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan yang lebih baik,’’ pungkas Walkot.(Ev/mg-bm015).
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan sosialisasi TPK bertujuan memberikan penguatan anti korupsi terhadap kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Ambon.
’’Saat ini Kejati Maluku sebagai instansi terdepan menyelenggarakan penguatan anti korupsi untuk memperkuat jaringan anti korupsi di tubuh Pemkot Ambon. Kegiatan ini bertujuan agar semua pegawai mengetahui tentang korupsi di mana korupsi merupakan praktik menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,’’ kata Walkot Louhenapessy.
’’Kita semua sudah tahu sesuatu yang tidak dibenarkan dan tidak diizinkan oleh Undang-Undang masuk dalam tindak pidana korupsi, tapi upaya dari penguatan jaringan anti korupsi merupakan sebuah manifestasi dari upaya pemerintah dan seluruh komponen anak bangsa ntuk mewujudkan Indonesia yang bersih dalam penegakkan hukum’’.
Walkot mengakui kehadiran Kejati Maluku dalam sosialisasi ini semata-mata untuk memberikan penguatan terhadap jaringan anti korupsi karena Pemkot Ambon tidak kompromi dengan apa yang disebut TPK.
’’Pada hakikatnya TPK harus menjadi komitmen kita bersama untuk diberantas, dan kita tak boleh kompromi dengan korupsi. Dalam kriminologi kejahatan dapat terjadi pada dua indicator, di antaranya niat dan kesempatan. Indikator yang sangat dominan pada tiap kejahatan yang terjadi di mana korupsi merupakan kejahatan yang terjadi akibat niat dan kesempatan,’’ papar Walkot.
’’Lingkungan dengan sistem yang baik bisa menahan niat untuk tidak melakukan kejahatan, karena tidak ada peluang untuk wujudkan kehendak. Walaupun kita betul-betul berdoa 1 hari sebanyak 8 kali, tapi peluang terbuka untuk melakukan kejahatan dapat terjadi akibat niat yang awalnya takut Tuhan berbalik mencintai uang’’.
Walkot berharap sosialisasi TPK yang dilakukan Kejati Maluku dapat menguatkan jaringan anti korupsi di daerah ini, terutama di Ambon. ’’Dari penguatan ini kita akan mendapat nilai tambah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan yang lebih baik,’’ pungkas Walkot.(Ev/mg-bm015).