Bupati dan Sekkab Harus Bertanggungjawab Soal Dugaan Korupsi Dana Bansos SBB
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/bupati-dan-sekkab-harus.html?m=0
Ambon - Berita Maluku. Bupati Seram Bagian Barat Jacobus Puttileihalat dan Sekretaris Kabupaten Seram Bagian Barat Mansur Tuharea harus bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat dalam Tahun Anggaran 2011. Hal ini disampaikan Yustin Tuny, Kuasa Hukum Djainudin Kaisupy, mantan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten SBB di Ambon, Kamis (17/7/2014).
Diuraikan Tuny, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBB pada 6 Januari 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 Tentang APBD Kabupaten SBB Tahun 2011. Perda No.01/2011 ditandatangani Bupati SBB Jacobus Puttileihalat dan Sekkab SBB Mansur Tuharea.
Setelah penetapan APBD Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB menganggarkan Dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 5,7 miliar. Perda No.01/2011 itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) SBB Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD SBB Tahun 2011.
Perbup SBB Nomor 01/ 2011 Tentang Penjabaran APBD SBB Tahun 2011 dirubah lagi oleh Bupati SBB Jacobus Puttileihalat dan Sekkab SSBB Mansur Tuharea pada 27 Desember 2011 melalui Perbup SBB Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Perbup SBB Nomor 01/2011 di mana terdapat penambahan anggaran pada Bansos sebesar Rp 5,7 miliar.
Tuny menjabarkan total Dana Bansos Kabupaten SBB senilai Rp 11,7 miliar. Dana Bansos yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan lengkap sebesar Rp 9,4 miliar, sementara realisasi Dana Bansos sebesar Rp 2,6 miliar tidak dapat di pertanggungjawabkan karena tidak disertai dengan bukti yang sah dan lengkap.
Menurut Tuny, dari sisi normatif Perbup bertentangan dengan azas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Uandangan karena Perbup adalah produk hukum dari Perda dan kuat dugaan kebijakan bupati dilakukan guna mengamankan kerugian negara yang ditimbulkan.
’’Dengan demikian selain klien saya (Djainudin Kaisupy) yang bertanggungjawab, Bupati dan Sekkab SBB juga harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang bersumber dari Dana Bansos Kabupaten SBB,’’ terangnya.
Tuny menyebutkan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa kliennya dan menunjukkan Perda Nomor 13/2011 Tentang APBD Perubahan Kabupaten SBB Tahun 2011 menimbulkan kebingungan bagi kliennya.
’’Karena sepengetahuan klien kami tidak ada penetapan APBD Perubahan Tahun 2011. Setelah kami berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten SBB Frans Purimahua diperoleh penjelasan bahwa selama tahun 2011 tidak ada penetapan APBD Perubahan oleh DPRD Kabupaten SBB. Perda Nomor 13/2011 sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik Kejati Maluku ditandatangani oleh Bupati SBB Jacobus Puttileihalat dan Sekkab SBB Mansur Tuhahera, sehingga kedua pejabat penting di SBB ini harus juga dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum,’’ pinta Tuny. (bm 02/bm 012/bm 01)
Diuraikan Tuny, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBB pada 6 Januari 2011 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2011 Tentang APBD Kabupaten SBB Tahun 2011. Perda No.01/2011 ditandatangani Bupati SBB Jacobus Puttileihalat dan Sekkab SBB Mansur Tuharea.
Setelah penetapan APBD Tahun 2011, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB menganggarkan Dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 5,7 miliar. Perda No.01/2011 itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) SBB Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD SBB Tahun 2011.
Perbup SBB Nomor 01/ 2011 Tentang Penjabaran APBD SBB Tahun 2011 dirubah lagi oleh Bupati SBB Jacobus Puttileihalat dan Sekkab SSBB Mansur Tuharea pada 27 Desember 2011 melalui Perbup SBB Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Perbup SBB Nomor 01/2011 di mana terdapat penambahan anggaran pada Bansos sebesar Rp 5,7 miliar.
Tuny menjabarkan total Dana Bansos Kabupaten SBB senilai Rp 11,7 miliar. Dana Bansos yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan lengkap sebesar Rp 9,4 miliar, sementara realisasi Dana Bansos sebesar Rp 2,6 miliar tidak dapat di pertanggungjawabkan karena tidak disertai dengan bukti yang sah dan lengkap.
Menurut Tuny, dari sisi normatif Perbup bertentangan dengan azas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Uandangan karena Perbup adalah produk hukum dari Perda dan kuat dugaan kebijakan bupati dilakukan guna mengamankan kerugian negara yang ditimbulkan.
’’Dengan demikian selain klien saya (Djainudin Kaisupy) yang bertanggungjawab, Bupati dan Sekkab SBB juga harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang bersumber dari Dana Bansos Kabupaten SBB,’’ terangnya.
Tuny menyebutkan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa kliennya dan menunjukkan Perda Nomor 13/2011 Tentang APBD Perubahan Kabupaten SBB Tahun 2011 menimbulkan kebingungan bagi kliennya.
’’Karena sepengetahuan klien kami tidak ada penetapan APBD Perubahan Tahun 2011. Setelah kami berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten SBB Frans Purimahua diperoleh penjelasan bahwa selama tahun 2011 tidak ada penetapan APBD Perubahan oleh DPRD Kabupaten SBB. Perda Nomor 13/2011 sebagaimana ditunjukkan oleh penyidik Kejati Maluku ditandatangani oleh Bupati SBB Jacobus Puttileihalat dan Sekkab SBB Mansur Tuhahera, sehingga kedua pejabat penting di SBB ini harus juga dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum,’’ pinta Tuny. (bm 02/bm 012/bm 01)