30 Pegawai PTT Distamben Bursel Setahun Tak Terima Honor
http://www.beritamalukuonline.com/2014/07/30-pegawai-ptt-distamben-bursel-setahun.html?m=0
Namrole – Berita Maluku. Sebanyak 30 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Dinas Pertambangan (Distamben) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dilaporkan tidak diberikan honor selama setahun oleh pimpinan instansi pemerintah tersebut. Akibatnya, pegawai tersebut dilaporkan kesal dan menuntut hak-hak mereka yang belum terbayarkan.
“Sejak kita direkrut sebagai pegawai tidak tetap di Dinas Pertambangan Kabupaten Buru Selatan selama satu tahun ini, kita tidak diberikan upah oleh Kepala Dinas. Lalu kita mau makan atau membiayai kebutuhan keluarga kita bagaimana?,” ujar salah satu pegawai PTT mewakili rekan-rekannya kepada media ini di Namrole, Selasa (22/7), sembari enggan mempublikasikan namanya.
Lelaki ini mengatakan, Imran Muhamad yang nota bene selaku pimpinan Dinas Pertambangan Kabupaten Buru Selatan terkesan acuh terhadap hak-hak pegawai PTT ini, sebaliknya Imran Muhamad dinilai hanya mau memanfaatkan tenaga pegawai PTT untuk kepentingannya. Bahkan, informasi dari sejumlah pegawai PTT ini disampaikan secara beragam. Mereka katakan, pimpinan dinas tersebut hanya menerima di instansi pemerintah ini untuk menyiksa mereka bekerja, tetapi tak diberikan hak-hak setimpal - yang setiap bulan diupahi Rp.500 ribu.
“Untuk itu, sebagai pegawai PTT Dinas Pertambangan, kita minta Bupati Tagop Solissa bisa menyikapi hal ini sehingga kita tidak hanya dijadikan jongos,” kesal pegawai PTT tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Buru Selatan, Imran Muhamad belum berhasil dikonfirmasi, namun salah satu staf dinas ini ketika dimintai komentarnya mengakui bahwa terdapat sekian banyak pegawai honor di Dinas Pertambangan karena pegawai tersebut namanya belum masuk DPA atau pegawai permanent, kendati begitu gaji rutin tiap triwulan selalu dibayar untuk pegawai PTT ini. Namun bila mereka tak menerima hak-hak mereka bukan menjadi tanggung jawab atau kebijakan staf tersebut.
Di lain pihak, pegawai PTT berpegang pada SK Bupati Buru Selatan bahwa setiap pegawai PTT yang dipekerjakan di instansi pemerintah daerah diwajibkan mendapat insentif tiap tanggal 25 dalam bulan berjalan sehingga bilamana mereka tak diberikan honor berarti menimbulkan kecurigaan besar bahwa hak-hak mereka sudah “digarong” petinggi di dinas tersebut. (RN)
“Sejak kita direkrut sebagai pegawai tidak tetap di Dinas Pertambangan Kabupaten Buru Selatan selama satu tahun ini, kita tidak diberikan upah oleh Kepala Dinas. Lalu kita mau makan atau membiayai kebutuhan keluarga kita bagaimana?,” ujar salah satu pegawai PTT mewakili rekan-rekannya kepada media ini di Namrole, Selasa (22/7), sembari enggan mempublikasikan namanya.
Lelaki ini mengatakan, Imran Muhamad yang nota bene selaku pimpinan Dinas Pertambangan Kabupaten Buru Selatan terkesan acuh terhadap hak-hak pegawai PTT ini, sebaliknya Imran Muhamad dinilai hanya mau memanfaatkan tenaga pegawai PTT untuk kepentingannya. Bahkan, informasi dari sejumlah pegawai PTT ini disampaikan secara beragam. Mereka katakan, pimpinan dinas tersebut hanya menerima di instansi pemerintah ini untuk menyiksa mereka bekerja, tetapi tak diberikan hak-hak setimpal - yang setiap bulan diupahi Rp.500 ribu.
“Untuk itu, sebagai pegawai PTT Dinas Pertambangan, kita minta Bupati Tagop Solissa bisa menyikapi hal ini sehingga kita tidak hanya dijadikan jongos,” kesal pegawai PTT tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Buru Selatan, Imran Muhamad belum berhasil dikonfirmasi, namun salah satu staf dinas ini ketika dimintai komentarnya mengakui bahwa terdapat sekian banyak pegawai honor di Dinas Pertambangan karena pegawai tersebut namanya belum masuk DPA atau pegawai permanent, kendati begitu gaji rutin tiap triwulan selalu dibayar untuk pegawai PTT ini. Namun bila mereka tak menerima hak-hak mereka bukan menjadi tanggung jawab atau kebijakan staf tersebut.
Di lain pihak, pegawai PTT berpegang pada SK Bupati Buru Selatan bahwa setiap pegawai PTT yang dipekerjakan di instansi pemerintah daerah diwajibkan mendapat insentif tiap tanggal 25 dalam bulan berjalan sehingga bilamana mereka tak diberikan honor berarti menimbulkan kecurigaan besar bahwa hak-hak mereka sudah “digarong” petinggi di dinas tersebut. (RN)