Penertiban Aktivitas Masyarakat di Ruko Batu Merah Usai Idul Fitri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penertiban Aktivitas Masyarakat di Ruko Batu Merah Usai Idul Fitri

Ambon - Berita Maluku. Untuk menjalankan program Wali Kota Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Sam Latuconsina untuk menata Kota Ambon menjadi lebih baik, Tim Penertiban Kota Ambon kembali menggelar penertiban terhadap pelbagai aktivitas masyarakat yang tidak sesuai keinginan Pemerintah Kota Ambon.

Asisten Dua Pemkot Ambon sekaligus ketua Tim Penertiban Peiter Saimima menjelaskan untuk kali ini pihaknya menertibkan aktivitas masyarakat di Jalan Rumah Toko Batu Merah.

’’Kita memang sudah kasih deadline pada 17 Juni untuk melakukan penertiban di Ruko Batu Merah dan sekitarnya. Akan tetapi karena tanggal itu sangat dekat dengan kegiatan keagamaan, dalam hal ini memasuki Bulan Suci Ramadhan dan saudara-saudara kita yang Muslim mulai memasuki bulan Puasa, makanya instruksi Walkot dan Wawali akan dilaksanakan setelah Idul Fitri. Setelah Idul Fitri, satu Minggu ke depan kita akan melakukan penertiban Ruko Batu Merah dan sekitarnya,’’ Tegas Saimima kepada pers di Ambon, Rabu (18/6/2014).

Saimima menambahkan, ’’Pasar Ruko Batu Merah itu kita sudah mendatanya dan surat-surat yang kita lakukan sesuai Standard operating procedure (SOP). Jadi semua itu kurang lebih 153 lapak (kios) yang menempel pada bangunan induk. Sedangkan di samping juga bangunan dengan bangunan di lorong juga akan di tertibkan karena tempat itu akan dimasuki empat jalur yang sampai sekarang belum punya tempat untuk memangkal kendaraan. Persoalan lokasi baru itu kita menyiapakan nanti karena kita tertibkan hanya pada bangunan-bangunan yang ada pada bangunan induk. Maksudnya bagian dari pemilik bangunan yang sengaja melakukan eksaminasi pada bangunan itu, kita akan tertibkan,’’ terangnya.

Saimima menyebutkan penertiban bangunan-bangunan tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau aktivitas liar di bangunan induk tak bisa dilepaspisahkan juga dari kewajiban pemilik bangunan.

’’Penertiban itu juga bagian dari tanggung jawab pemilik bangunan,’’ tutupnya.(ev/mg-bm015)
Penertiban 7363848873597166754
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks