Pemkot Apresiasi Penerapan Sistem Elektronik BPJS Ketenagakerjaan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/06/pemkot-apresiasi-penerapan-sistem.html
Ambon - Berita Maluku. Perlindungan terhadap tenaga kerja selalu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Namun yang sangat disayangkan masih banyak perusahaan di Ambon yang belum mendaftar tenaga kerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
’’Dari 3000 Perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 915 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Abdulah Sam Latuconsina di sela-sela Sosialisasi ’’E-Payment System’’ dan Pemberian Beasiswa bagi anak-anak tenaga kerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Maluku di Hotel Amaris, Rabu (4/6/2014).
Ia menjelaskan, untuk mendorong perusahaan mendaftar pekerjanya sebagai anggota BPJS, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3/2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS dalam Pemberian Pelayanan Perizinan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon Nomor 503/1337/setkot tentang Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kota Ambon.
’’Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan pengurusan atau perpanjangan berbagai izin wajib melampirkan fotocopy rekomendasi kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan yang telah dilegalisasi sebagai persyaratan wajib,’’jelasnya.
Wawali menambakan pada 2015 nanti, seluruh PNS pusat maupun daerah serta anggota TNI/Polri wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
’’Olehnya itu kami menyambut baik e-payment system atau system pembayaran elektronik yang dikembangkan oleh BPJS karena akan mempermudah untuk pembayaran iuran,” tandasnya. Wawali juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas progam beasiswa bagi anak peserta. ’’Hal ini mengindikasiikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar berkomitmen untuk menyejahterakan para pekerja,’’ papar Wawali. (ev/mg-bm-15)
’’Dari 3000 Perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 915 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Abdulah Sam Latuconsina di sela-sela Sosialisasi ’’E-Payment System’’ dan Pemberian Beasiswa bagi anak-anak tenaga kerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Maluku di Hotel Amaris, Rabu (4/6/2014).
Ia menjelaskan, untuk mendorong perusahaan mendaftar pekerjanya sebagai anggota BPJS, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3/2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan BPJS dalam Pemberian Pelayanan Perizinan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Sekretaris Kota Ambon Nomor 503/1337/setkot tentang Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kota Ambon.
’’Setiap perusahaan yang mengajukan permohonan pengurusan atau perpanjangan berbagai izin wajib melampirkan fotocopy rekomendasi kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan yang telah dilegalisasi sebagai persyaratan wajib,’’jelasnya.
Wawali menambakan pada 2015 nanti, seluruh PNS pusat maupun daerah serta anggota TNI/Polri wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
’’Olehnya itu kami menyambut baik e-payment system atau system pembayaran elektronik yang dikembangkan oleh BPJS karena akan mempermudah untuk pembayaran iuran,” tandasnya. Wawali juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas progam beasiswa bagi anak peserta. ’’Hal ini mengindikasiikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar berkomitmen untuk menyejahterakan para pekerja,’’ papar Wawali. (ev/mg-bm-15)