Pelabuhan Peti Kemas Belum Kantongi IMB Pemkot Ambon | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelabuhan Peti Kemas Belum Kantongi IMB Pemkot Ambon

Ambon - Berita Maluku. Pembangunan kawasan peti kemas (container) oleh PT Pelindo Indonesia 4 Cabang Ambon ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon.

’’Hari Jumat kemarin Pemerintah Kota telah melarang pembangunan kawasan peti kemas yang dilakukan PT Pelindo Indonesia 4 cabang Ambon, ini dilakukan mengingat pelaksanaan pembangunannya itu tidak memiliki izin dan sampai sekarang ini juga Pemkot belum mengeluarkan izin, terutama soal IMB terkait dengan pelaksanaan pengerukan dan pemanfaatan di sebagian laut dalam kaitan dengan pengembangan peti kemas,’’ kata Asisten Dua Pemkot Ambon Pieter Saimima kepada wartawan di Media Center Kota Ambon,Rabu (4/6).

 Saimima mengatakan, ’’Ini merupakan program dari PT Pelindo 4. Oleh karena itu surat yang ditandatangani oleh Wali kota Nomor 615/1923 perihal Reklamasi Pengembangan Areal Pelabuhan pada tanggal 10 Mei 2014 itu telah melarang dengan tegas pembangunan talud tahap pertama dan untuk pembuatan belum dilengkapi dengan IMB’’.

’’Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penimbunan Areal Reklamasi menggunakan bahan material galian juga belum menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi galian C sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Perhubungan Laut. Artinya, ada beberapa ketentuan yang belum dipatuhi pihak PT Pelindo,’’ bebernya.

Saimima menegaskan, ’’Dalam kaitan dengan penataan dan pemasangan papan larangan melakukan kegiatan apapun juga di sepanjang areal itu, sebelum memliki IMB dari Pemkot, tak boleh dilakukan atau dilanjutkan’’. (ev/mg-bm015).
Ambon 6999003644242899127
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks