Marak Peredaran Kosmetik Berbahaya, BPOM Maluku Imbau Masyarakat Waspada
http://www.beritamalukuonline.com/2014/06/marak-peredaran-kosmetik-berbahaya-bpom.html
Ambon - Berita Maluku. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menyita ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar pada beberapa lokasi pasar di kota Ambon.
Kebanyakan produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu di jual pada kios-kios dan lapak-lapak di pasar Mardika maupun pasar Batu Merah Ambon.
Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin mengatakan, ribuan kosmetik illegal dan berbahaya yang dijual merupakan produk lokal maupun inport yang tidak memiliki izin edar serta menggunakan bahan berbahaya jenis raksa atau (Hg), Asam Ritinoat, Hidro Kinot dan pewarna Rodamin.
’’Barang hasil temuan telah disita, sementara pemilik barang telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya yang didapat merupakan hasil temuan dalam operasi selama dua hari berturut-turut dari 9 Juni sampai 10 Juni 2014 yang dilakukan petugas BPOM Maluku dibantu aparat kepolisian Polres Ambon,’’ kata Sandra kepada wartawan di Ambon, Jumat (13/6/2014).
Dia menyebutkan dari hasil sitaan ditemukan kosmetik lokal sebanyak 14 Item dengan 110 pieces. Untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang lokal sebanyak 6 item dangan 66 pieces, kosmetik tidak terdaftar inport 162 item, 1310 pieces, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya produk inport berjumlah 8 item, 18 pieces.
Sandra menambahkan, operasi rutin akan terus dilakukan petugas BPOM Maluku ke seluruh pasar, swalayan serta toko-toko di Maluku, khususnya di Ambon. Sandra mengimbau masyarakat agar lebih jeli saat membeli sebuah produk sehingga terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan saat pemakaiannya. ’’Karena saat ini banyak beredar produk-produk yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM, serta mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan,’’ pungkasnya.(ev/mg-bm015)
Kebanyakan produk kosmetik ilegal dan berbahaya itu di jual pada kios-kios dan lapak-lapak di pasar Mardika maupun pasar Batu Merah Ambon.
Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin mengatakan, ribuan kosmetik illegal dan berbahaya yang dijual merupakan produk lokal maupun inport yang tidak memiliki izin edar serta menggunakan bahan berbahaya jenis raksa atau (Hg), Asam Ritinoat, Hidro Kinot dan pewarna Rodamin.
’’Barang hasil temuan telah disita, sementara pemilik barang telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya yang didapat merupakan hasil temuan dalam operasi selama dua hari berturut-turut dari 9 Juni sampai 10 Juni 2014 yang dilakukan petugas BPOM Maluku dibantu aparat kepolisian Polres Ambon,’’ kata Sandra kepada wartawan di Ambon, Jumat (13/6/2014).
Dia menyebutkan dari hasil sitaan ditemukan kosmetik lokal sebanyak 14 Item dengan 110 pieces. Untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang lokal sebanyak 6 item dangan 66 pieces, kosmetik tidak terdaftar inport 162 item, 1310 pieces, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya produk inport berjumlah 8 item, 18 pieces.
Sandra menambahkan, operasi rutin akan terus dilakukan petugas BPOM Maluku ke seluruh pasar, swalayan serta toko-toko di Maluku, khususnya di Ambon. Sandra mengimbau masyarakat agar lebih jeli saat membeli sebuah produk sehingga terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan saat pemakaiannya. ’’Karena saat ini banyak beredar produk-produk yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM, serta mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan,’’ pungkasnya.(ev/mg-bm015)