Kasus Mantan Bendahara Sekda Maluku Siap Dieksekusi
http://www.beritamalukuonline.com/2014/06/kasus-mantan-bendahara-sekda-maluku.html
Ambon - Berita Maluku. Kejaksaan Tinggi Maluku siap melaksanakan eksekusi terhadap mantan bendahara Sekda Maluku, Lodewyk Breemer terkait kasus dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun anggaran 2016 senilai Rp15 miliar bila sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami (Kejati Maluku) belum menerima petikan atau salinan putusan MA. Jadi, bila sudah ada salinan keputusannya, maka sebagai pihak yang mengajukan kasasi pasti melaksanakan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati setempat, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa (3/6/2014).
Karena itu, Pengadilan Tipikor Ambon sekiranya telah menerima petikan atau salinan putusan MA soal kasus UUDP itu hendaknya menyerahkan ke Kejati Maluku.
"Bila salinan putusan sudah diterima, maka Lodewyk langsung dieksekusi karena khawatir kemungkinan bersangkutan kabur karena menghindar untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp4,23 miliar," ujarnya.
Putusan MA terhadap Lodewyk kemungkinan bisa juga menjadi pertimbangan kepada Kejati Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi tersebut.
"Bisa saja dibuka kembali sekiranya putusannya benar sesuai informasi dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jerry Sahusilawane, bahwa petika diterima vonisnya lima tahun, kata Bobby.
Sebelumnya, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jerry Sahusilawane mengatakan, petikan diterima pada 28 Mei 2014.
Lodewyk divonis penjara lima tahun, denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.
Lodewyk dituntut jaksa penuntut umum (JPU), Adam Saimima saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon pada 30 november 2012 sebanyak dua tahun penjara dan Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai, Agam Syarief Baharudin, SH.MH, saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.
Bersangkutan dinyakan bebas dengan putusan PN AMBON Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012.
JPU tidak menerima putusan bebas Lodewyk, selanjutnya mengajukan kasasi ke MA dan petikan putusannya sudah diterima Pengadilan Tipikor Ambon pada 28 Mei 2014.
Perkara ini yang awalnya kejaksaan telah menetapkan tersangka lainnya adalah Mantan Karo Keuangan Setda Maluku, Rafia Ambon dan Mantan Kabag Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita. Namun, Rafia dan Yulianus, akhirnya dinyatakan tidka terlibat dugaan kasus korupsi tersebut.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan senilai Rp4,23 milyar. Kerugian ini timbul, karena uang sebesar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Lodewyk selaku bendahara kala itu. (ant/bm 10)
"Kami (Kejati Maluku) belum menerima petikan atau salinan putusan MA. Jadi, bila sudah ada salinan keputusannya, maka sebagai pihak yang mengajukan kasasi pasti melaksanakan eksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati setempat, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Selasa (3/6/2014).
Karena itu, Pengadilan Tipikor Ambon sekiranya telah menerima petikan atau salinan putusan MA soal kasus UUDP itu hendaknya menyerahkan ke Kejati Maluku.
"Bila salinan putusan sudah diterima, maka Lodewyk langsung dieksekusi karena khawatir kemungkinan bersangkutan kabur karena menghindar untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp4,23 miliar," ujarnya.
Putusan MA terhadap Lodewyk kemungkinan bisa juga menjadi pertimbangan kepada Kejati Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi tersebut.
"Bisa saja dibuka kembali sekiranya putusannya benar sesuai informasi dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jerry Sahusilawane, bahwa petika diterima vonisnya lima tahun, kata Bobby.
Sebelumnya, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Ambon, Jerry Sahusilawane mengatakan, petikan diterima pada 28 Mei 2014.
Lodewyk divonis penjara lima tahun, denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.
Lodewyk dituntut jaksa penuntut umum (JPU), Adam Saimima saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon pada 30 november 2012 sebanyak dua tahun penjara dan Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai, Agam Syarief Baharudin, SH.MH, saat vonis pada 17 Desember 2012 membebaskan Lodewyk.
Bersangkutan dinyakan bebas dengan putusan PN AMBON Nomor 27/PID.TIPIKOR/2012/PN.AB Tahun 2012.
JPU tidak menerima putusan bebas Lodewyk, selanjutnya mengajukan kasasi ke MA dan petikan putusannya sudah diterima Pengadilan Tipikor Ambon pada 28 Mei 2014.
Perkara ini yang awalnya kejaksaan telah menetapkan tersangka lainnya adalah Mantan Karo Keuangan Setda Maluku, Rafia Ambon dan Mantan Kabag Anggaran Setda Maluku, Yulianus Tita. Namun, Rafia dan Yulianus, akhirnya dinyatakan tidka terlibat dugaan kasus korupsi tersebut.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan senilai Rp4,23 milyar. Kerugian ini timbul, karena uang sebesar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Lodewyk selaku bendahara kala itu. (ant/bm 10)