BNNP Maluku Ungkap Tiga Kasus Narkoba
http://www.beritamalukuonline.com/2014/06/bnnp-maluku-ungkap-tiga-kasus-narkoba.html
Ambon - Berita Maluku. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berkomitmen memberantas kasus-kasus Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) yang beredar di daerah ini.
Sejumlah kasus yang telah berhasil digagalkan pada Mei 2014 ini kemudian diungkap oleh jajaran BNN Maluku dengan menggelar barang bukti serta menghadirkan tiga pelakunya, Selasa (3/6/2014).
Kepala BNNP Maluku, Benny Pattiasina dihadapan sejumlah wartawan mengungkapkan, berbagai upaya pemberantasan Narkoba di daerah ini sudah dilakukan dengan berbagai langkah diantaranya penemuan sebanyak 3 kasus pengiriman Narkoba jenis ganja yang berasal dari Jakarta.
Menurutnya, penemuan sejumlah kasus tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan narkoba jenis ganja di Ambon masih cukup tinggi. "Hal itu dilihat dari prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku, meski masalah narkoba di daerah ini telah turun hingga rangking 11 tetapi pada pemakai tetap masih tinggi," jelasnya.
Pattiasina menjelaskan, tiga Kasus pengedaran Narkoba yang berhasil digagalkan BNN selama Mei 2014 itu, antara lain kasus penagkapan terhadap pelaku, AT alias Wawan (33) warga Hitu dengan barang bukti sebanyak 494 paket ganja kering siap edar seharga Rp 50 ribu per paket dengan total harga berjumlah Rp 24,7 juta. Wawan ditangkap pada 2 Mei di dermaga feri Galala karena sedang membawa barang bukti.
BNN juga berhasil menggagalkan pengiriman dan peredaran satu bungkus paket ganja kering seberat 6,6 Kg dari tangan kurir HM yang diperolehnya dari salah satu kantor ekspedisi (TIKI/JNE) pada 26 Mei lalu. Namun kurir tersebut berhasil lolos dari petugas yang saat itu sementara melakukan pengembangan untuk menemukan pemilik paket tersebut di wilayah IAIN Ambon (Baca: Kurir Lolos dengan Cara Buang Diri ke Jurang ).
Ganja kering yang dikirim dari Jakarta itu diperkirakan per paket seharga Rp 700 ribu (harga Jakarta) yang kemudian dijual di Ambon setelah diurai per paket kecil seharga Rp 20 ribu. Sehingga 1 kg atau 1000 gram per paket kecil seharga Rp20 juta atau total 6,6 kg seharga Rp 132 juta.
"Jika diuraikan per paket kecil ada sebanyak 6.600 paket. Bila paket ini diedarkan berarti ada sekitar 6000 orang yang memakai, tetapi jika paket itu digunakan rutin bisa mencapai 2000 orang pemakai," urainya.
Sementara kasus terkahir pada 28 Mei 2014, dimana BNN berhasil menagkap RM alias Koneng (24) warga Tulehu dan MRM alias Chikal (26) yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Arumbai Mardika Ambon.
Kedua pelaku tersebut diringkus saat sedang membawa barang bukti berupa 2 paket besar Narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikemas dalam 1 buah kardus di dua tempat terpisah yakni tempat putar angkot Kopertis dan Desa Ahuru.
Menurutnya, seluruh barang bukti maupun pelaku sementara dalam proses untuk disidangkan. "Memang ada yang pemakai tetapi ada juga yang pengedar. Nanti dari hasil penyidikan, jika ada yang pemakai maka akan direhabilitasi, tetapi yang pengedar kita arahkan dalam tindak pidana," kata Pattiasina.
Terkait dengan perusahaan jasa pengiriman yang sering menerima kiriman paket tersebut, menurunya BNN telah berkoordinasi dengan perusahaan pengiriman tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman agar setiap barang yang dikirim ke Ambon agar diteliti dan menjadi perhatian," jelasnya.
Selain perusahaan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman lain di Maluku, karena bukan saja ada satu jasa pengiriman yang digunakan. Sehingga itu ia pun minta ada keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat.
"Kami telah berkoordinasi juga dengan pihak jasa pengiriman lain, tetapi upaya pemberantasan narkoba di daerah ini bukan hanya Polisi dan BNN, tetapi diminta juga peran masyarakat untuk melakukan pencegahan di lingkungannya serta menginformasikan hal itu ke pihak kita," pintanya.
Pattiasina juga mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, saat ini kota Ambon menjadi sasaran atau tujuan pengiriman.
"Jika Ambon menjadi tujuan peredaran maka ditakutkan anak-anak kita akan menjadi korban," kata Pattiasina.
Sementara itu, dirinya mengakui bahwa aparat kepolisian yang ada di BNN Maluku baru beberapa bulan ditempatkan, meski jumlahnya terbatas, namun kasus narkoba di daerah Maluku pada bulan Mei lalu sudah berhasil diungkap. (bm 10)
Sejumlah kasus yang telah berhasil digagalkan pada Mei 2014 ini kemudian diungkap oleh jajaran BNN Maluku dengan menggelar barang bukti serta menghadirkan tiga pelakunya, Selasa (3/6/2014).
Kepala BNNP Maluku, Benny Pattiasina dihadapan sejumlah wartawan mengungkapkan, berbagai upaya pemberantasan Narkoba di daerah ini sudah dilakukan dengan berbagai langkah diantaranya penemuan sebanyak 3 kasus pengiriman Narkoba jenis ganja yang berasal dari Jakarta.
Menurutnya, penemuan sejumlah kasus tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan narkoba jenis ganja di Ambon masih cukup tinggi. "Hal itu dilihat dari prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku, meski masalah narkoba di daerah ini telah turun hingga rangking 11 tetapi pada pemakai tetap masih tinggi," jelasnya.
Pattiasina menjelaskan, tiga Kasus pengedaran Narkoba yang berhasil digagalkan BNN selama Mei 2014 itu, antara lain kasus penagkapan terhadap pelaku, AT alias Wawan (33) warga Hitu dengan barang bukti sebanyak 494 paket ganja kering siap edar seharga Rp 50 ribu per paket dengan total harga berjumlah Rp 24,7 juta. Wawan ditangkap pada 2 Mei di dermaga feri Galala karena sedang membawa barang bukti.
BNN juga berhasil menggagalkan pengiriman dan peredaran satu bungkus paket ganja kering seberat 6,6 Kg dari tangan kurir HM yang diperolehnya dari salah satu kantor ekspedisi (TIKI/JNE) pada 26 Mei lalu. Namun kurir tersebut berhasil lolos dari petugas yang saat itu sementara melakukan pengembangan untuk menemukan pemilik paket tersebut di wilayah IAIN Ambon (Baca: Kurir Lolos dengan Cara Buang Diri ke Jurang ).
Ganja kering yang dikirim dari Jakarta itu diperkirakan per paket seharga Rp 700 ribu (harga Jakarta) yang kemudian dijual di Ambon setelah diurai per paket kecil seharga Rp 20 ribu. Sehingga 1 kg atau 1000 gram per paket kecil seharga Rp20 juta atau total 6,6 kg seharga Rp 132 juta.
"Jika diuraikan per paket kecil ada sebanyak 6.600 paket. Bila paket ini diedarkan berarti ada sekitar 6000 orang yang memakai, tetapi jika paket itu digunakan rutin bisa mencapai 2000 orang pemakai," urainya.
Sementara kasus terkahir pada 28 Mei 2014, dimana BNN berhasil menagkap RM alias Koneng (24) warga Tulehu dan MRM alias Chikal (26) yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Arumbai Mardika Ambon.
Kedua pelaku tersebut diringkus saat sedang membawa barang bukti berupa 2 paket besar Narkotika golongan 1 jenis ganja yang dikemas dalam 1 buah kardus di dua tempat terpisah yakni tempat putar angkot Kopertis dan Desa Ahuru.
Menurutnya, seluruh barang bukti maupun pelaku sementara dalam proses untuk disidangkan. "Memang ada yang pemakai tetapi ada juga yang pengedar. Nanti dari hasil penyidikan, jika ada yang pemakai maka akan direhabilitasi, tetapi yang pengedar kita arahkan dalam tindak pidana," kata Pattiasina.
Terkait dengan perusahaan jasa pengiriman yang sering menerima kiriman paket tersebut, menurunya BNN telah berkoordinasi dengan perusahaan pengiriman tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman agar setiap barang yang dikirim ke Ambon agar diteliti dan menjadi perhatian," jelasnya.
Selain perusahaan tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman lain di Maluku, karena bukan saja ada satu jasa pengiriman yang digunakan. Sehingga itu ia pun minta ada keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat.
"Kami telah berkoordinasi juga dengan pihak jasa pengiriman lain, tetapi upaya pemberantasan narkoba di daerah ini bukan hanya Polisi dan BNN, tetapi diminta juga peran masyarakat untuk melakukan pencegahan di lingkungannya serta menginformasikan hal itu ke pihak kita," pintanya.
Pattiasina juga mengatakan, dari hasil penelitian pihaknya, saat ini kota Ambon menjadi sasaran atau tujuan pengiriman.
"Jika Ambon menjadi tujuan peredaran maka ditakutkan anak-anak kita akan menjadi korban," kata Pattiasina.
Sementara itu, dirinya mengakui bahwa aparat kepolisian yang ada di BNN Maluku baru beberapa bulan ditempatkan, meski jumlahnya terbatas, namun kasus narkoba di daerah Maluku pada bulan Mei lalu sudah berhasil diungkap. (bm 10)