Terkait Dana Abadi Rp70 Miliar, Warempa: Kami Apresiasi Kejagung Tindaklanjuti Laporan PDRD Tual
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/terkait-dana-abadi-rp70-miliar-warempa.html
Ambon - Berita Maluku. DPRD Kota Tual, Maluku, mengapresiasi tim Kejaksaan Agung menangani dana abadi Rp70 miliar yang tidak dibagikan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
"Kami memberikan apresiasi terhadap tim Kejagung yang menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Kota Tual," kata Ketua DPRD setempat, Rudolf Marthen Warempa, dihubungi dari Ambon, Selasa (20/5/2014).
Tim Kejagung diminta mengungkapkan dana abadi yang seharusnya dibagikan Pemkab Maluku Tenggara ke Pemkot Tual, menyusul pemekarannya pada 2007.
Begitu pun Pemkab Maluku Tenggara Barat (MTB) maupun Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru karena Maluku Tenggara adalah Kabupaten induk.
"Dana abadi itu seharusnya dibagikan kepada Pemkab/Pemkot dimekarkan dari Maluku Tenggara, terutama Kota Tual yang wilayah administrasi hanya dibatasi jembatan Watdek," ujar Rudolf.
Dia menyatakan, Pemkab Maluku Tenggara tidak memiliki etikag baik untuk membagikan dana abadi tersebut. Bahkan, telah memanfaatkanya sendiri dengan peruntukan tidak tertanggung jawab.
"Kami diinformasikan Pemkab Maluku Tenggara secara diam-diam telah mengalokasikan Rp 30 miliar dari dana abadi tersebut ke APBD perubahan Kabupaten setempat dengan alasan terjadi defisit pada APBD 2009," kata Rudolf.
Ternyata Rp40 miliar sisa pun sebesar Rp 40 miliar telah dimasukan dalam bentuk berbagai kegiatan untuk APBD 2010 oleh Pemkab Maluku Tenggara sehingga dipermasalahkan Pansus DPD Kota Tual.
"Jadi tim Kejagung diharapkan mengungkapkan penyimpangan dana abadi yang sebenarnya tidak semata dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan di jajaran Pemkab Maluku Tenggara," tegasnya.
Pihak Kejagung RI pada 5 April 2014 telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah mantan pejabat di Pemkab Maluku Tenggara.
Para pejabat itu diminta menghadap di Kasi Pidsus, Lantai 2, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada 10 April 2014. (ant/bm 10)
"Kami memberikan apresiasi terhadap tim Kejagung yang menindaklanjuti laporan Pansus DPRD Kota Tual," kata Ketua DPRD setempat, Rudolf Marthen Warempa, dihubungi dari Ambon, Selasa (20/5/2014).
Tim Kejagung diminta mengungkapkan dana abadi yang seharusnya dibagikan Pemkab Maluku Tenggara ke Pemkot Tual, menyusul pemekarannya pada 2007.
Begitu pun Pemkab Maluku Tenggara Barat (MTB) maupun Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru karena Maluku Tenggara adalah Kabupaten induk.
"Dana abadi itu seharusnya dibagikan kepada Pemkab/Pemkot dimekarkan dari Maluku Tenggara, terutama Kota Tual yang wilayah administrasi hanya dibatasi jembatan Watdek," ujar Rudolf.
Dia menyatakan, Pemkab Maluku Tenggara tidak memiliki etikag baik untuk membagikan dana abadi tersebut. Bahkan, telah memanfaatkanya sendiri dengan peruntukan tidak tertanggung jawab.
"Kami diinformasikan Pemkab Maluku Tenggara secara diam-diam telah mengalokasikan Rp 30 miliar dari dana abadi tersebut ke APBD perubahan Kabupaten setempat dengan alasan terjadi defisit pada APBD 2009," kata Rudolf.
Ternyata Rp40 miliar sisa pun sebesar Rp 40 miliar telah dimasukan dalam bentuk berbagai kegiatan untuk APBD 2010 oleh Pemkab Maluku Tenggara sehingga dipermasalahkan Pansus DPD Kota Tual.
"Jadi tim Kejagung diharapkan mengungkapkan penyimpangan dana abadi yang sebenarnya tidak semata dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan di jajaran Pemkab Maluku Tenggara," tegasnya.
Pihak Kejagung RI pada 5 April 2014 telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah mantan pejabat di Pemkab Maluku Tenggara.
Para pejabat itu diminta menghadap di Kasi Pidsus, Lantai 2, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada 10 April 2014. (ant/bm 10)