SPPD Fiktif Dishutbun Aru Bikin Rugi Negara
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/sppd-fiktif-dishutbun-aru-bikin-rugi.html
Ambon - Berita Maluku. Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepulauan Aru mencapai Rp460 juta.
"Kerugian ini diakibatkan terjadi penggelembungan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009 dan 2010," kata Jaksa Adijd Latuconsina ketika membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, di Ambon, Selasa (20/5/2014).
Dalam kasus ini, mantan bendahara Distanhut Diana Leplepem dihadirkan sebagai terdakwa.
"Seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah mantan kadis Dominggus W. Limaheluw, namun dia telah meninggal dunia," katanya.
Menurut keterangan saksi Maxi Messa (38), dirinya selama tahun 2009 melakukan perjalanan dinas ke tiga kecamatan di wilayah kabupaten sebanyak empat kali, namun menerima dana yang tidak sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang ditetapkan bupati.
"Harusnya SBU untuk pegawai golongan III sebesar Rp2,1 juta per hari, namun yang diterimanya Rp1,25 juta. Saya diminta menandatangani kuitansi kosong," katanya dalam persidangan yang dipimpin hakim Halijah Wally.
Saksi juga mengaku mengenali mantan kadisnya, Dominggus Limaheluw yang arogan serta suka mendatangi tempat-tempat hiburan malam, kemudian nota bon minumannya ditagih menjadi pengeluaran kantor.
Sementara terdakwa mengaku seluruh kuitansi kosong yang disodorkan ke saksi untuk ditandatngani ini atas perintah mantan kadishutbun. (ant/bm 10)
"Kerugian ini diakibatkan terjadi penggelembungan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009 dan 2010," kata Jaksa Adijd Latuconsina ketika membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, di Ambon, Selasa (20/5/2014).
Dalam kasus ini, mantan bendahara Distanhut Diana Leplepem dihadirkan sebagai terdakwa.
"Seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah mantan kadis Dominggus W. Limaheluw, namun dia telah meninggal dunia," katanya.
Menurut keterangan saksi Maxi Messa (38), dirinya selama tahun 2009 melakukan perjalanan dinas ke tiga kecamatan di wilayah kabupaten sebanyak empat kali, namun menerima dana yang tidak sesuai dengan standar biaya umum (SBU) yang ditetapkan bupati.
"Harusnya SBU untuk pegawai golongan III sebesar Rp2,1 juta per hari, namun yang diterimanya Rp1,25 juta. Saya diminta menandatangani kuitansi kosong," katanya dalam persidangan yang dipimpin hakim Halijah Wally.
Saksi juga mengaku mengenali mantan kadisnya, Dominggus Limaheluw yang arogan serta suka mendatangi tempat-tempat hiburan malam, kemudian nota bon minumannya ditagih menjadi pengeluaran kantor.
Sementara terdakwa mengaku seluruh kuitansi kosong yang disodorkan ke saksi untuk ditandatngani ini atas perintah mantan kadishutbun. (ant/bm 10)