Puluhan Kios dan Lapak di Jalan Sudirman Ambon Dibongkar
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/puluhan-kios-dan-lapak-di-jalan.html
Ambon - Berita Maluku. Sebanyak 60 kios dan lapak liar yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Batu Merah pagi tadi, Kamis (22/5/2014) dibongkar ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dibantu puluhan aparat TNI dan Kepolisian.
Bangunan yang dibongkar berada pada jarak 11 meter dari as jalan yang terdiri dari Puluhan kelontong, ikan hias, toko baju, dan sebuah bengkel di samping SPBU Galunggung.
Pantauan media ini, pembongkaran dengan menggunakan alat berat sempat menghambat arus lalu lintas yang melewati kawasan jalan Sudirman. Sementara kios dan lapak lainnya di sepanjang Jalan Sudirman, dengan kesadaran sendiri dibongkar para pemiliknya sejak pagi.
Ketua Tim Penertiban Kota Ambon, Pieter Saimima mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kawasan ini dan lokasi lainnya.
"Upaya penertiban ini telah kami lakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung pemilik, serta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 11 hari," katanya.
Menurut dia, surat pernyataan yang diberikan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.
Kawasan yang ditertibkan, lanjutnya, merupakan area publik, dan pembangunan tersebut tidak disertai izin dari Pemkot Ambon.
"Kita mempunyai Protab (prosedur tetap) dan SOP (sistem operasional prosedur) yang jelas untuk melakukan penertiban. Kami telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pernyataan pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kedua tiga hari dan ketiga hanya satu hari, totalnya 11 hari. Dilajutkan dengan rapat tim penertiban sambil melihat situasi dan kondisi," ujarnya.
Pieter mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dari kawasan Laha dan terhenti di Galala, karena bertepatan tahapan pelaksanaan pemilu.
Kemudian dilajutkan ke kawasan lampu lima, Jalan Sudirman dan ke ruko Batu Merah.
"Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sudirman, tetapi telah dimulai dari Laha sampai pusat kota. Semua bangunan yang menempati trotoar, saluran air dan badan jalan ditertibkan," tandasnya. (ant/bm 10)
Bangunan yang dibongkar berada pada jarak 11 meter dari as jalan yang terdiri dari Puluhan kelontong, ikan hias, toko baju, dan sebuah bengkel di samping SPBU Galunggung.
Pantauan media ini, pembongkaran dengan menggunakan alat berat sempat menghambat arus lalu lintas yang melewati kawasan jalan Sudirman. Sementara kios dan lapak lainnya di sepanjang Jalan Sudirman, dengan kesadaran sendiri dibongkar para pemiliknya sejak pagi.
Ketua Tim Penertiban Kota Ambon, Pieter Saimima mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kawasan ini dan lokasi lainnya.
"Upaya penertiban ini telah kami lakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung pemilik, serta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 11 hari," katanya.
Menurut dia, surat pernyataan yang diberikan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.
Kawasan yang ditertibkan, lanjutnya, merupakan area publik, dan pembangunan tersebut tidak disertai izin dari Pemkot Ambon.
"Kita mempunyai Protab (prosedur tetap) dan SOP (sistem operasional prosedur) yang jelas untuk melakukan penertiban. Kami telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pernyataan pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kedua tiga hari dan ketiga hanya satu hari, totalnya 11 hari. Dilajutkan dengan rapat tim penertiban sambil melihat situasi dan kondisi," ujarnya.
Pieter mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban dari kawasan Laha dan terhenti di Galala, karena bertepatan tahapan pelaksanaan pemilu.
Kemudian dilajutkan ke kawasan lampu lima, Jalan Sudirman dan ke ruko Batu Merah.
"Penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sudirman, tetapi telah dimulai dari Laha sampai pusat kota. Semua bangunan yang menempati trotoar, saluran air dan badan jalan ditertibkan," tandasnya. (ant/bm 10)