Pemkot Tak Bisa Intervensi Pencairan Gaji Sertifikasi Guru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Tak Bisa Intervensi Pencairan Gaji Sertifikasi Guru

Ambon - Berita Maluku. Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Benny Kainama menjelaskan tunjangan sertifikasi guru itu berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang berbeda dengan gaji biasanya. Pasalnya, sistem pembayaran gaji sertifikasi guru dilakukan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon.

’’Dana sertifikasi itu rutin, hanya prosesnya tidak seperti gaji biasanya, karena yang menjadi dasar dalam persyaratan menerima uang tersebut itu adalah SK. Kalau guru yang sudah miliki SK, maka besok sudah bisa dicek ke Bank, dan yang belum miliki SK otomatis belum bisa dibayar,’’ terang Kainama kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (19/5).

Dia mengatakan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) permintaan berdasarkan pada SK dan disesuasikan dengan dasar gaji, sementara SK yang baru didatangkan itu sebanyak 1202 ditambah SK yang baru sebanyak 241, sehingga totalnya 1443 guru yang sudah memiliki SK.

’’Dalam Minggu ini mulai dibayar sesuai pada dasar gaji mereka, dan sekitar 1443 guru yang baru miliki SK,’’ rincinya.

Kainama menjabarkan sebanyak 1202 guru yang terbagi pada tiga jenjang sekolah, yakni SD sebanyak 378 guru, SMP 280 guru, SMA 389 guru, dan SMK berjumlah 155 guru.

’’Totalnya 1202 tenaga guru di Kota Ambon ini akan mendapat gaji sertifikasi dalam minggu ini yang dianggarkan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 21 miliar. Untuk itu tidak ada intervensi apapun dari wali kota Ambon (Richard Louhenapessy) terkait gaji sertifikasi tersebut. Mekanisme pencairannya itu dari Pempus melalui kas Pemerintah daerah kemudiann disalurkan kepada Dinas terkait,’’ tuturnya.

Kainama menambahkan  pembayaran gaji sertifikasi itu sesuai dengan Juknis karena gaji sertifikasi ini diawasi langsung oleh Pempus.

’’Pemkot tidak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar aturan tersebut. Persyaratan guru yang lolos sertifikasi dan mendapatkan SK itu harus melakukan proses mengajar sesuai Peraturan Pemerintah. Jika seorang guru tidak mengajar sesui dengan aturan, maka guru bersangkutan tidak akan mendapatkan SK sertifikasi tersebut. Pemkot tak bisa mengeluarkan SK begitu saja tanpa melalui aturan yang telah ditetapkan. Pemkot akan mencairkan gaji sertifikasi guru itu berdasarkan pada SK mereka, bukan menyerahkan begitu saja. Pencairan gaji sertifikasi guru juga sesuai dasar gaji di tahun 2014 ini. Oleh karena itu diberitahukan kepada guru yang telah miliki SK, bisa mengecek gajinya di Bank sesuai dengan tingkat sekolahnya, SD di Bank BRI, SMP Bank BTN, dan SMA/SMK di Bank BNI,” tutup Kainama.’’(ev/mg-bm 015)

Pendidikan 6442192626298913654
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks