Pemkot Deadline Bangunan DMJ di Jalan Jenderal Sudirman Hingga 8 Mei | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Deadline Bangunan DMJ di Jalan Jenderal Sudirman Hingga 8 Mei

Ambon - Berita Maluku. Pemerintah Kota Ambon bakal menertibkan bangunan-bangunan di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, sebagai penerapan Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) tentang Penertiban Bangunan yang dibangun di DMJ.

’’Penertiban ini sesuai dengan Perwali untuk menata kota ini. Penertiban dilakukan di kawasan Lampu 5 hingga di Jalan Jenderal Sudirman, Batu merah, Kecamatan Sirimau. Namun, penertiban berjalan dengan baik, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan,’’ terang Asisten 2 Pemkot Ambon Pieter Saimima didampingi Kasat Polisi Pamong Praja Ambon Demi Paays, Kepala  Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura, Pendamping Satpol PP Edy, Kabag Hukum Pemkot Ambon Eky Silooy, Kadis Pekerjaan Umum Kota Ambon Broery Nanulaita, Kepala Distakot Novel Masuku, Camat Sirimau Alfredo Hehamahua dan Pemerintah Negeri Batu Merah, Selasa (6/5/2014).

Saimima menjelaskan penertiban yang dilakukan pihaknya didukung para Satpol PP untuk mengukur bangunan di bahu jalan dan masuk DMJ.

’’Jika bangunan-bangunan tersebut masuk dalam DMJ, maka akan ditertibkan kembali. Dari hasil penertiban tersebut puluhan rumah, kios-kios, bengkel tempat yang sudah masuk DMJ akan ditertibkan Pemkot Ambon,’’ lanjutnya.

Dia menegaskan jika kedapatan ada bangunan yang masuk DMJ dengan ukuran 11,5 meter harus dibongkar kemudian diundurkan ke belakang. ’’Penertiban ini menyeluruh demi keindahan dan penataan Kota Ambon agar lebih baik lagi,’’ tegasnya

Saimima menambahkan Pemkot Ambon masih memberikan waktu untuk pemilik bangunan untuk segera menertibkan bangunan mereka hingga Kamis besok (8/5).
’’Jika pemilik bangunan tidak menertibkan, maka Satpol PP akan menertibkannnya. Kami berikan dispensasi waktu buat pemilik bangunan hingga 8 Mei nanti, jika tidak diindahkan, maka Sat Pol PP akan menertibkan bangunan tersebut,” serunya memungkasi keterangan. (ev/mg-bm015) 
Pilihan 583595453351513041
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks