Pembongkaran Tebang Pilih, Saimima Berdalih SOPnya Jelas
http://www.beritamalukuonline.com/2014/05/pembongkaran-tebang-pilih-saimima.html
Ambon - Berita Maluku. Pembongkaran lapak, kios-kios dan bangunan liar di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (22/5) yang dipimpin Asisten 2 Pemerintah Kota Ambon Pieter Saimima dan didampingi unsur kepolisian, Satpol PP, Kabag Hukum Eky Silooy, Kepala Dinas Tata Kota Novel Masuku dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura berlangsung asal-asalan.
’’Pada prinsipnya Pemkot harus lakukan pembongkaran sejak beberapa waktu lalu, namun baru dilakukan mulai hari ini, dan kita sudah lakukan dari Laha sampai di Galala. Kita akui jadwal awal itu mulur karena bertabrakkan dengan pemilihan legeslatif, sehingga kita hentikan sementara. Setelah selesai pemilihan legeslatif, kita lakukan kembali di kawasan Lampu Lima dan sekitarnya untuk deadline tanggal 21 Mei,’’ dalih Saimima di sela-sela pembongkaran.
Dia menjelaskan, ’’Memang dalam beberapa hari kita pantau mereka, namun mereka sudah membongkarnya, tetapi tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kita sudah kasih peringatan sampai dengan lima kali kepada pemilik ruko-ruko. Oleh karna itu tanggal 22 ini waktu bongkarnya, dan ini kita wujudkan hari ini, dan seluruh daerah jalan harus dimanfaatkan sesuai dengan apa yang kita peruntukkan dan tetapkan’’.
’’Sedangkan total pembongkaran yang ditargetkan itu sekitar 70an ruko-ruko dengan teras-teras yang kita bongkar, yang sudah termasuk di induk jalan/bangunan. Setelah kita tertibkan ini, kita akan tertibkan bangunan-bangunan yang ada di atas trotoar, got dan drainase. Semua itu juga kita bongkar karena kita punya SOP yang jelas dan kita sudah memberikan peringatan sampai tiga kali. Peringatan pertama satu kali itu tujuh kali, kedua kali itu ada tiga kali dan ketiga kalinya kita lansung bongkar. Jadi total pembongkaran itu peringatan 11 kali. Setelah kita rapat bersama, kemudian kita koordinasikan dengan Polres. Kita lihat situasi di lapangan hari ke-12 dan 13 kita langsung melakukan pembongkaran,’’ jelasnya.
Saimima menyebutkan setelah Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya mengarahkan penertiban serupa ke Ruko Batumerah dan seluruh bangunan termasuk penindakkan terhadap bangunan-bangunan yang sudah keluar dari induk bangunan.
’’Semua bangunan itu kita akan tertibkan. Saya sudah instruksikan untuk Kadistakot dan pihak Disperindag untuk menyiapkan surat peringatan, dan terkait dengan air isi ulang (AIDIL), itu sudah melalui kesepakatan tidak tertulis. Pada waktu pelaksanaan MTQ itu kita sudah patokkan 11,5 m dari jalan. Jadi kita akan bongkar bagian yang sudah masuk di badan jalan. Tadi kita mau bongkar, tetapi bangunannya memakai kaca, jadi kita memberikan peringatan terakhir,’’ sebutnya.
Terpisah dari itu dari pantauan Berita Maluku di lapangan penertiban di Jalan Sudirman Batu Merah, Pemkot terkesan melakukan praktik tebang pilih. Contohnya bangunan yang berada di samping Pompa bensin Kebun cengkeh dibongkar, sementara salah satu bangunan Air Isi Ulang (Aidil ) dibiarkan begitu saja.
’’Pemkot memberikan waktu satu minggu untuk pengusaha air isi ulang membongkarnya sendiri. Tugas pemerintah kan untuk membongkarnya, bukan memberikan hak kepada pemiliknya untuk membongkarnya sendiri, padahal bangunan yang lainya dibongkar secara paksa, dan pemilik bangunan hanya pasrah dengan kondisi yang ada,’’ kesal salah satu warga di lokasi pembongkaran.
Dia mengharapkan pejabat Pemkot Ambon juga membongkar seluruh bangunan di Daerah Milik Jalan. Misalnya, salah satu bengkel di Kebun Cengkeh yang dibiarkan tak dibongkar Satpol PP karena diduga dibeking oknum TNI dan Polri. (ev/mg-bm015)
’’Pada prinsipnya Pemkot harus lakukan pembongkaran sejak beberapa waktu lalu, namun baru dilakukan mulai hari ini, dan kita sudah lakukan dari Laha sampai di Galala. Kita akui jadwal awal itu mulur karena bertabrakkan dengan pemilihan legeslatif, sehingga kita hentikan sementara. Setelah selesai pemilihan legeslatif, kita lakukan kembali di kawasan Lampu Lima dan sekitarnya untuk deadline tanggal 21 Mei,’’ dalih Saimima di sela-sela pembongkaran.
Dia menjelaskan, ’’Memang dalam beberapa hari kita pantau mereka, namun mereka sudah membongkarnya, tetapi tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kita sudah kasih peringatan sampai dengan lima kali kepada pemilik ruko-ruko. Oleh karna itu tanggal 22 ini waktu bongkarnya, dan ini kita wujudkan hari ini, dan seluruh daerah jalan harus dimanfaatkan sesuai dengan apa yang kita peruntukkan dan tetapkan’’.
’’Sedangkan total pembongkaran yang ditargetkan itu sekitar 70an ruko-ruko dengan teras-teras yang kita bongkar, yang sudah termasuk di induk jalan/bangunan. Setelah kita tertibkan ini, kita akan tertibkan bangunan-bangunan yang ada di atas trotoar, got dan drainase. Semua itu juga kita bongkar karena kita punya SOP yang jelas dan kita sudah memberikan peringatan sampai tiga kali. Peringatan pertama satu kali itu tujuh kali, kedua kali itu ada tiga kali dan ketiga kalinya kita lansung bongkar. Jadi total pembongkaran itu peringatan 11 kali. Setelah kita rapat bersama, kemudian kita koordinasikan dengan Polres. Kita lihat situasi di lapangan hari ke-12 dan 13 kita langsung melakukan pembongkaran,’’ jelasnya.
Saimima menyebutkan setelah Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya mengarahkan penertiban serupa ke Ruko Batumerah dan seluruh bangunan termasuk penindakkan terhadap bangunan-bangunan yang sudah keluar dari induk bangunan.
’’Semua bangunan itu kita akan tertibkan. Saya sudah instruksikan untuk Kadistakot dan pihak Disperindag untuk menyiapkan surat peringatan, dan terkait dengan air isi ulang (AIDIL), itu sudah melalui kesepakatan tidak tertulis. Pada waktu pelaksanaan MTQ itu kita sudah patokkan 11,5 m dari jalan. Jadi kita akan bongkar bagian yang sudah masuk di badan jalan. Tadi kita mau bongkar, tetapi bangunannya memakai kaca, jadi kita memberikan peringatan terakhir,’’ sebutnya.
Terpisah dari itu dari pantauan Berita Maluku di lapangan penertiban di Jalan Sudirman Batu Merah, Pemkot terkesan melakukan praktik tebang pilih. Contohnya bangunan yang berada di samping Pompa bensin Kebun cengkeh dibongkar, sementara salah satu bangunan Air Isi Ulang (Aidil ) dibiarkan begitu saja.
’’Pemkot memberikan waktu satu minggu untuk pengusaha air isi ulang membongkarnya sendiri. Tugas pemerintah kan untuk membongkarnya, bukan memberikan hak kepada pemiliknya untuk membongkarnya sendiri, padahal bangunan yang lainya dibongkar secara paksa, dan pemilik bangunan hanya pasrah dengan kondisi yang ada,’’ kesal salah satu warga di lokasi pembongkaran.
Dia mengharapkan pejabat Pemkot Ambon juga membongkar seluruh bangunan di Daerah Milik Jalan. Misalnya, salah satu bengkel di Kebun Cengkeh yang dibiarkan tak dibongkar Satpol PP karena diduga dibeking oknum TNI dan Polri. (ev/mg-bm015)